Hari Zina Internasional dalam Islam

- Penulis

Minggu, 3 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET – Sekarang sudah muncul istilah hari zina internasional. Padahal, zina adalah dosa besar maka hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah rajam. Berbeda dengan ghoiru muhsan yang hukumannya adalah dengan cara dicambuk. Berikut beberapa pertanyaan seputar had zina dan hal terkait:

Seberapa jauh hukuman pengasingan setahun bagi yang berzina?

Sejauh masafahtul-qashri, atau lebih jauh lagi. (hlm. 191)

Siapa itu yang disebut perawan (bikrun) dalam bab had zina?

Seserang yang belum pernah wathi’ atau belum pernah di-wathi’ dalam pernikahan yang sah. (hlm.191)

Sebutkan dua nama yang pernah dirajam oleh Nabi Muhammad?

1. Ma’iz 2. Ghamidiyah (hlm.191)

Menurut siapakah, orang yang dirajam tidak perlu dijilid?

Mayoritas ulama (jamahirul-ulama). (hlm.191)

Kenapa orang yang mencabut pengakuan berzina, tidak dijatuhi hukuman had?

Karena Rasulullah memeberi tawaran secara samar (sindiran/ta’ridh) kepada Ma’iz untuk merujuk pengakuan berzina. Seandainya rujuknya Ma’iz tidak berfaidah, mana mungkin Rasulullah memberi tawaran. (hlm. 192)

Perkataan seorang ayah, “Kamu bukan anakku,” kepada anaknya sendiri, apakah termasuk qadzaf?

Tidak termasuk. (hlm. 192)

Sebatas mana diperbolehkan membalas celaan seseorang dalam hukum fikih?

Sebatas membalas mencela seseuai celaan yang diterima. Dengan catatan, tidak ada unsur dusta dan qadzaf. Serta tidak boleh mencela ayah dan ibunya. (hlm. 192)

Sebutkan khilafiyah seputar hakikat dari khamar!

Menurut mayoritas ulama Syafi’iyah (‘inda aktsari-ashhabina) khamar adalah benda yang memabukkan yang terbuat dari perasan anggur. (hlm. 192)
Sedangkan menurut minoritas ulama Syafi’iyah khamar adalah setiap sesuatu yang memabukkan. (hlm. 193)

Apakah konsekuensi dari orang yang mengonsumsi benda padat yang memabukkan?

Haram, tetapi tidak dihad, melainkan ditakzir. (hlm. 193)

Kapankah boleh mengonsumsi sedikit dari benda padat yang memabukkan?

Bila ada hajat dengan alasan pengobatan. (hlm. 193)

Kapan imam berhak memotong tangan pencuri?

Apabila ada tuntutan dari pemilik barang, dan pencurainnya telah tsubut. (hlm. 193)

Apa yang dimaksud dengan mencuri?

Mengambil barang [orang lain] secara diam-diam (khufyatan). (hlm. 193)

Kenapa pencopet tidak dihad?

Karena dua alasan: 1) ada hadis sahih mengenai hal tersebut. 2) Karena bisa diantisipasi oleh pemerintah (sultan). (hlm. 193)

Kenapa orang Islam yang mencuri lampu penerangan tidak dihad?

Karena lampu tersebut memang disediakan untuk dimanfaatkan. (hlm. 194)

Orang yang mencuri lampu hias masjid, apakah dihad?

Terkena hukum had. (hlm. 194)

Apa hukuman bagi pencuri, setelah tangan dan kakinya sudah terpotong semua?

Ditakzir. (hlm. 194)

Berapakah had yang diterima bagi pencuri yang berulang-kali?

Satu. (hlm. 194)

Apa hukuman bagi begal yang mengambil harta dan membunuh korbannya?

Dibunuh dan disalib. (hlm. 195)

Sebutkan kriteria maksiat yang berhak mendapat takzir!

Maksiat yang tidak memiliki had dan kafarah. (hlm. 195)

Sebutkan kriteria pukulan dalam takzir!

Pukulan yang tidak mencederai. (hlm. 195)

Bolehkan mua’allim menakzir muta’allimnya?

Boleh. (hlm. 195)

Apa yang dinamakan dengan shiyal?

Menyerang orang lain. (hlm. 196)

Kapan mencegah shail diwajibkan?

Ketika dalam perlawanannya tidak khawatir akan keselamatan dirinya dan anggota badannya. (hlam. 196)

Kapankah disunahkan menyerahkan diri ketika hendak diserang?

Bila yang menyerang adalah orang Islam yang terjaga darahnya. (hlm. 196)

Menurut siapakah khitan bagi perempuan disunahkan (tidak wajib)?

Qil. (hlm. 196)

Menurut siapakah melubangi telinga bagi perempuan haram?

Awjah. (hlm. 197)

Kenapa melubangi telinga bagi perempuan diperbolehkan?

Karena bertujuan untuk berhias. (hlm. 197)

Apa alasan Rasulullah memperbolehkan perempuan bermain boneka?

Karena maslahat. (hlm. 197)

Siapakah yang bertanggung jawab jika kucing melukai burung?

Pemilik kucing. (hlm. 197)

Kapankah jihad berhukum fardu kifayah setiap tahun?

Bila di negaranya ada orang kafir. (hlm. 198)

Apa yang dimaksud fardu kifayah?

Jika ada satu orang yang memiliki kifayah melakukannya, maka dosanya dan dosa orang lain gugur. Apabila tidak ada yang melakukan maka bagi yang tidak uzur berdosa semua meskipun tidak tahu. (hlm. 198)

Apa yang dimaksud dengan hujah diniyah?

Dalil (barahin) yang bisa menetapkan adanya pencipta seta sifat wajib-Nya dan mustahil-Nya dan menetapkan kenabian. (hlm. 198)

Apa hukumnya menjawab salam?

Fardhu kifayah. (hlm. 198)

Bagaimana hukumnya mengucapkan salam dengan lafal ‘alaikum salam?

Makruh. (hlm. 199)

Untuk apa kita tetap menggunakan assalamu alaikum (shigat jamak) meskipun hanya ada satu orang?

Untuk malaikat dan karena takzim. (hlm. 199)

Kenapa seseorang wajib menyampaikan titipan salam?

Karena itu amanah. (hlm. 199)

Sunah hukumnya mencium tangan orang saleh, kenapa?

Karena Abu Ubaidillah pernah mencium tangan Sayyidina Umar. (hlm. 199)

Kenapa orang perempuan tidak wajib jihad?

Karena kebanyakan (ghaliban) perempuan lemah. (hlm. 200)

Kenapa orang yang punya hutang haram melakukan jihad?

Menjaga haknya yang memberi hutangan. (hlm. 200)

Kapan seseorang boleh bepergian tanpa izin orang tua?

Ketika bepergian dalam rangka belajar ilmu yang fardu meskipun kifayah. (hlm. 200)

Kenapa jihad hanya wajib kepada orang yang balig dan berakal?

Karena selain balig-berakal, raf’ul-qalam (tidak kena taklif). (hlm. 200)

Bagaimana hukumnya keluar dari barisan perang, jika dia menyangka bahwa dia akan dibunuh?

Haram. (hlm. 201)

Kapan kita diharamkan keluar dari barisan perang?

Jika orang kafir tidak lebih dari jumlah kita. (hlm. 201)

Apa agama anaknya orang Islam yang masih belum balig?

Dihukumi Islam. (hlm. 201)

Anak kecil, kapan dianggap murtad?

Bila menyatakan kekafiran setelah balig. (hlm. 201)

Berita Terkait

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Vaksin dalam Perspektif Islam
Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:10 WIB

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Selasa, 5 Desember 2023 - 06:46 WIB

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:39 WIB

Kisah Ahmed Yassin Sang Pendiri Hamas

Kamis, 30 Desember 2021 - 06:01 WIB

Ajaib, Sungai Nil Mendapat Surat dari Sayyidina Umar

Senin, 29 November 2021 - 04:06 WIB

Meneliti Buah yang Dimakan Nabi Adam

Rabu, 24 November 2021 - 18:07 WIB

Firaun Hendak Mengurangi Jumlah Penduduk Ibrani dengan Cara Ini

Rabu, 15 September 2021 - 20:05 WIB

Menghadapi Dunia Tipu-Tipu Setan

Sabtu, 11 September 2021 - 18:02 WIB

Biografi Mas Dwy Sadoellah

Berita Terbaru

Fikih

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

Jumat, 26 Jan 2024 - 10:46 WIB

Akidah

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Jumat, 19 Jan 2024 - 22:28 WIB

kisah

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Kamis, 7 Des 2023 - 23:10 WIB

Sejarah

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 5 Des 2023 - 06:46 WIB