Mustaqim.NET – Ayat yang menunjukkan kebolehan melihat perEmpuan yang hendak dinikahi ialah surah al-Ahzab ayat ke-52, Allah berfirman:
لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاۤءُ مِنْۢ بَعْدُ وَلَآ اَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ اَزْوَاجٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ اِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ رَّقِيْبًا ࣖ
Tidak halal bagimu (Muhammad) menikahi perempuan-perempuan (lain) setelah itu, dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.
Firman Allah walaw a’jabaka husnuhunna (meskipun kecantikannya menarik hatimu), menunjukkan diperbolehkannya melihat perempuan yang hendak dinikahi. Dalam Tafsir al-Iklil Imam as-Suyuthi mengutip pandangan Imam Ibnu Faras yang berupa:
قَالَ ابْنُ الْفَرَسِ فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ النَّظَرِ مِنْ الرَّجُلِ إِلَى الَّتِي يُرِيدُ نِكَاحَهَا.
“Ibnu Faras berpendapat bahwa dalam firman Allah tersebut (walaw a’jabaka husnuhunna) menjadi dalil kebolehan bagi laki-laki melihat perempuan yang hendak dinikahi.”