Menu

Mode Gelap
Macam-Macam Talak 1 2 3 Nabi, Rasul, dan Perbedaannya Bukti Allah Jaiz Fi’lu Kulli Mumkinin aw Tarkuhu Bukti Allah Wajib Sama’, Bashar, dan Kalam Bukti Allah Wajib Qudrah, Iradah, Ilmu dan Hayah

Fikih · 27 Sep 2021 07:43 WIB ·

Macam-Macam Talak 1 2 3


Macam-Macam Talak 1 2 3 Perbesar

Mustaqim.NET ada dilema dalam polemik macam-macam talak 1 2 3. Semua yang ada dalam tulisan ini, kami ambilkan dari kitab Fathul-Mu’in. Untuk itu, simak penjelasannya berikut ini.

Jika ada seorang suami hanya bilang, “Saya cerai istriku,” tanpa menyebutkan jumlah talaknya, tetapi ia meniatkan dalam menceraikannya untuk talak dua atau tiga, maka talaknya jatuh sesuai dengan niatnya.

Apabila seorang suami ragu urusan jumlah bilangan, maka diberlakukan yang paling sedikit. Dan disini tidak sampai menyamarkan kepada sifat wara’

Bila ada orang mengatakan saya cerai istriku dengan dua cerai dan satu, maka menjadi tiga. Begitu pula bila istrinya pernah disetubui, lantas mengatakan, “Saya cerai kamu satu, bahkan dua” maka menjadi tiga talak, sebagaimana penjelasan dari Syekh Zakariya.

Bila sudah jatuh tiga talak dari macam-macam talak 1 2 3, maka suami tidak boleh menikahinya lagi, hingga ada pria lain yang menikahinya, menyetubuhinya, lalu mencerainya. Mengapa harus demikian? Tiada lain, selain agar suamai tidak menghabiskan talaknya.

Pernikahan bisa dilakukan, bila ada konfirmasi dari istri bahwa dirinya sudah berhubungan badan dengan suami yang kedua. Meskipun suami yang kedua mendustakannya. Usai istri disumpah, suami pertama boleh menikahinya lagi, meski suami pertama menyangka konfirmasi dari si istri adalah dusta belaka. Karena dalam segala akat yang dijadikan patokan adalah ucapan yang terlibat dari sana, bukan prasangka.

Jika sebaliknya, alias si suami kedua yang mengaku sudah menyetubuhi si istri, tetapi istri yang menyangkalnya, maka bagi suami yang pertama tidak halal untuk menikahi si istri tersebut.

Bila seandainya si istri mengatakan, “Saya belum menikah,” tetapi ia bahkan menyangkal sendiri, dan mengakui bahwa dia berbohong, maka bagi suami boleh menikahinya, bila ia mempercayai istrinya, dan membenarkannya.

Bila dibalik, alias si istri mengaku pernah dinikahi orang lain, tetapi ia malah menyangkal sendiri, dan mengaku bahwa dirinya berdusta, maka pengakuan tersebut diterima, dan tidak halal bagi suami pertama untuk menikahinya. Namun, hal itu bila mengakunya saat sebelum menikah dengan suami pertama.

Bila sudah menikah, lantas istrinya mengaku bahwa ia berbohong, maka tidak bisa diterima. Sebab ia sudah terlanjur rela untuk dinikahi, itu menjadi bukti bahwa ia pernah dinikahi orang lain dan pernah disetubuhi.

Artikel ini telah dibaca 125 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan

30 April 2023 - 05:16 WIB

Syarat Wajib Puasa

Hukum Posting Foto Korban Bencana

13 Februari 2023 - 16:38 WIB

korban bencana

Vaksin dalam Perspektif Islam

13 Februari 2023 - 03:03 WIB

vaksin dalam perspektif Islam

Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur

4 Desember 2022 - 05:12 WIB

Hukum Bisnis MLM (Multi Level Marketing) dalam Islam

21 November 2022 - 17:40 WIB

multi level marketing dalam islam

Alat Musik Rebana, Hukum Beserta Dalilnya

6 November 2022 - 17:14 WIB

alat musik rebana
Trending di Fikih