Macam-Macam Talak 1 2 3

- Penulis

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET ada dilema dalam polemik macam-macam talak 1 2 3. Semua yang ada dalam tulisan ini, kami ambilkan dari kitab Fathul-Mu’in. Untuk itu, simak penjelasannya berikut ini.

Jika ada seorang suami hanya bilang, “Saya cerai istriku,” tanpa menyebutkan jumlah talaknya, tetapi ia meniatkan dalam menceraikannya untuk talak dua atau tiga, maka talaknya jatuh sesuai dengan niatnya.

Apabila seorang suami ragu urusan jumlah bilangan, maka diberlakukan yang paling sedikit. Dan disini tidak sampai menyamarkan kepada sifat wara’

Bila ada orang mengatakan saya cerai istriku dengan dua cerai dan satu, maka menjadi tiga. Begitu pula bila istrinya pernah disetubui, lantas mengatakan, “Saya cerai kamu satu, bahkan dua” maka menjadi tiga talak, sebagaimana penjelasan dari Syekh Zakariya.

Bila sudah jatuh tiga talak dari macam-macam talak 1 2 3, maka suami tidak boleh menikahinya lagi, hingga ada pria lain yang menikahinya, menyetubuhinya, lalu mencerainya. Mengapa harus demikian? Tiada lain, selain agar suamai tidak menghabiskan talaknya.

Pernikahan bisa dilakukan, bila ada konfirmasi dari istri bahwa dirinya sudah berhubungan badan dengan suami yang kedua. Meskipun suami yang kedua mendustakannya. Usai istri disumpah, suami pertama boleh menikahinya lagi, meski suami pertama menyangka konfirmasi dari si istri adalah dusta belaka. Karena dalam segala akat yang dijadikan patokan adalah ucapan yang terlibat dari sana, bukan prasangka.

Jika sebaliknya, alias si suami kedua yang mengaku sudah menyetubuhi si istri, tetapi istri yang menyangkalnya, maka bagi suami yang pertama tidak halal untuk menikahi si istri tersebut.

Bila seandainya si istri mengatakan, “Saya belum menikah,” tetapi ia bahkan menyangkal sendiri, dan mengakui bahwa dia berbohong, maka bagi suami boleh menikahinya, bila ia mempercayai istrinya, dan membenarkannya.

Bila dibalik, alias si istri mengaku pernah dinikahi orang lain, tetapi ia malah menyangkal sendiri, dan mengaku bahwa dirinya berdusta, maka pengakuan tersebut diterima, dan tidak halal bagi suami pertama untuk menikahinya. Namun, hal itu bila mengakunya saat sebelum menikah dengan suami pertama.

Bila sudah menikah, lantas istrinya mengaku bahwa ia berbohong, maka tidak bisa diterima. Sebab ia sudah terlanjur rela untuk dinikahi, itu menjadi bukti bahwa ia pernah dinikahi orang lain dan pernah disetubuhi.

Berita Terkait

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?
Empat Tujuan Ziarah Kubur
Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa Ramadan
Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja
Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Berita ini 381 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:14 WIB

Lantunan Maulid “Ya Muhammad” Merupakan Suul Adab?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:51 WIB

Mengapa Allah Menguji, Padahal Sudah Mahatahu?

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:19 WIB

Malaikat Pencatat Amal

Rabu, 30 April 2025 - 23:07 WIB

Penciptaan Sperma (Air Mani) bukanlah Awal Wujud Makhluk

Senin, 9 September 2024 - 17:00 WIB

AGAMA & SAINS: Kritik Seputar Istilah Ilmiah

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 26 Januari 2023 - 18:49 WIB

Bukti Manusia Lebih Mulia dari pada Malaikat

Sabtu, 3 Desember 2022 - 22:04 WIB

Hukum Alam dalam Islam

Berita Terbaru

Sejarah

Apakah Benar Nabi Adam Berpacaran dengan Sayyidah Hawa?

Senin, 17 Agu 2026 - 18:27 WIB

Fikih

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:22 WIB

Akhlak

Lantunan Maulid “Ya Muhammad” Merupakan Suul Adab?

Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:14 WIB

Ilmu Alat

Penjelasan Lafal هيهات (Haihata) dan Artinya

Minggu, 15 Feb 2026 - 02:09 WIB

Fikih

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:28 WIB