Macam-Macam Talak 1 2 3

- Penulis

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET ada dilema dalam polemik macam-macam talak 1 2 3. Semua yang ada dalam tulisan ini, kami ambilkan dari kitab Fathul-Mu’in. Untuk itu, simak penjelasannya berikut ini.

Jika ada seorang suami hanya bilang, “Saya cerai istriku,” tanpa menyebutkan jumlah talaknya, tetapi ia meniatkan dalam menceraikannya untuk talak dua atau tiga, maka talaknya jatuh sesuai dengan niatnya.

Apabila seorang suami ragu urusan jumlah bilangan, maka diberlakukan yang paling sedikit. Dan disini tidak sampai menyamarkan kepada sifat wara’

Bila ada orang mengatakan saya cerai istriku dengan dua cerai dan satu, maka menjadi tiga. Begitu pula bila istrinya pernah disetubui, lantas mengatakan, “Saya cerai kamu satu, bahkan dua” maka menjadi tiga talak, sebagaimana penjelasan dari Syekh Zakariya.

Bila sudah jatuh tiga talak dari macam-macam talak 1 2 3, maka suami tidak boleh menikahinya lagi, hingga ada pria lain yang menikahinya, menyetubuhinya, lalu mencerainya. Mengapa harus demikian? Tiada lain, selain agar suamai tidak menghabiskan talaknya.

Pernikahan bisa dilakukan, bila ada konfirmasi dari istri bahwa dirinya sudah berhubungan badan dengan suami yang kedua. Meskipun suami yang kedua mendustakannya. Usai istri disumpah, suami pertama boleh menikahinya lagi, meski suami pertama menyangka konfirmasi dari si istri adalah dusta belaka. Karena dalam segala akat yang dijadikan patokan adalah ucapan yang terlibat dari sana, bukan prasangka.

Jika sebaliknya, alias si suami kedua yang mengaku sudah menyetubuhi si istri, tetapi istri yang menyangkalnya, maka bagi suami yang pertama tidak halal untuk menikahi si istri tersebut.

Bila seandainya si istri mengatakan, “Saya belum menikah,” tetapi ia bahkan menyangkal sendiri, dan mengakui bahwa dia berbohong, maka bagi suami boleh menikahinya, bila ia mempercayai istrinya, dan membenarkannya.

Bila dibalik, alias si istri mengaku pernah dinikahi orang lain, tetapi ia malah menyangkal sendiri, dan mengaku bahwa dirinya berdusta, maka pengakuan tersebut diterima, dan tidak halal bagi suami pertama untuk menikahinya. Namun, hal itu bila mengakunya saat sebelum menikah dengan suami pertama.

Bila sudah menikah, lantas istrinya mengaku bahwa ia berbohong, maka tidak bisa diterima. Sebab ia sudah terlanjur rela untuk dinikahi, itu menjadi bukti bahwa ia pernah dinikahi orang lain dan pernah disetubuhi.

Berita Terkait

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Vaksin dalam Perspektif Islam
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 7 September 2023 - 19:02 WIB

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

Kamis, 7 September 2023 - 05:48 WIB

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?

Minggu, 30 April 2023 - 05:16 WIB

5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan

Senin, 13 Februari 2023 - 16:38 WIB

Hukum Posting Foto Korban Bencana

Senin, 13 Februari 2023 - 03:03 WIB

Vaksin dalam Perspektif Islam

Minggu, 4 Desember 2022 - 05:12 WIB

Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur

Berita Terbaru

al-Quran

Belajar al-Quran dengan Buku Iqro (Jilid 1-6)

Minggu, 20 Okt 2024 - 23:48 WIB

al-Quran

13+ Syarah Tuhfatul Athfal PDF

Minggu, 20 Okt 2024 - 02:43 WIB

Info

Membeli Ihya Darul Minhaj; Apakah Worth It?

Rabu, 9 Okt 2024 - 05:43 WIB

Akidah

AGAMA & SAINS: Kritik Seputar Istilah Ilmiah

Senin, 9 Sep 2024 - 17:00 WIB

Fikih

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Senin, 8 Jul 2024 - 20:08 WIB