3 Kriteria Wanita dalam Syarat Nikah Menurut Islam

- Penulis

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET Telah kita ketahui bahwa dalam mazhab Syafi’i terdapat 5 rukun yang harus terpenuhi. Namun, yang akan kami bahas dalam tulisan ini adalah syarat nikah menurut Islam, sesuai kitab turas.

Dalam Qurratul-‘Ain bagi wanita (calon istri) terdapat 3 syarat yang harus terpenuhi: 1) Tidak sedang berstatus istri atau ‘iddah dari orang lain. 2) Ditentukan (harus jelas wanita yang mana yang akan dinikahi). 3) Tidak ada hubungan mahram. Ketiga-tiganya akan kami jelaskan di bawah ini dengan mengutip Fathul-Mu’in.

Pertama, tidak berstatus istri atau sedang menjalankan ‘iddah

Dalam Fathul-Mu’in, Syekh Zainuddin al-Malibari menuturkan bahwa tidak boleh kita menikahi orang yang sedang berstatus istri orang lain (menyelingkuhi). Juga, tidak boleh mengawini orang yang lagi menjalankan ‘iddah.

‘Iddah sendiri merupakan istilah dari: masa pengosongan rahim (untuk memastikan bahwa ia tidak sedang hamil). ‘Iddah sendiri merupakan hal yang ta’abbudi, yakni sesuatu yang memang murni karena patuh kepada syariat, tanpa mengetahui maknanya.

Kedua, calon istrinya harus spesifik (ditentukan)

Syekh Zainuddin al-Malibari menyontohkan kasus jika wali mengatakan, “Saya menikahkan salah-satu dari dua anak saya.” Praktik pernikahan semacam itu tidak sah. Karena tidak spesifik wanita mana yang akan dinikahi.

Ketiga, tidak berstatus mahram

Syarat nikah untuk wanita berikutnya ialah: si wanita tersebut tidak berstatus mahram antara mempelai pria dengan mempelai wanita. Syarat ini berdasarkan ayat yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

(QS. An-Nisa[4]: 23)

 

 

 

 

Berita Terkait

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Berita ini 123 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 17:43 WIB

Nabi Musa Berdebat dengan Nabi Adam

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:10 WIB

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Selasa, 5 Desember 2023 - 06:46 WIB

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 5 Desember 2023 - 00:39 WIB

Kisah Pohon Kurma Menangis Merindu Baginda Nabi Muhammad ﷺ

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:39 WIB

Kisah Ahmed Yassin Sang Pendiri Hamas

Kamis, 30 Desember 2021 - 06:01 WIB

Ajaib, Sungai Nil Mendapat Surat dari Sayyidina Umar

Senin, 29 November 2021 - 04:06 WIB

Meneliti Buah yang Dimakan Nabi Adam

Rabu, 24 November 2021 - 18:07 WIB

Firaun Hendak Mengurangi Jumlah Penduduk Ibrani dengan Cara Ini

Berita Terbaru

Fikih

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Kamis, 4 Des 2025 - 20:19 WIB

Akidah

Malaikat Pencatat Amal

Selasa, 2 Des 2025 - 22:19 WIB

Pembuka Khutbah Jumat Latin dan Arab Berharakat

Khutbah

Pembuka Khutbah Jumat Latin dan Arab Berharakat

Selasa, 2 Des 2025 - 13:18 WIB

prinsip mu'asyarah bil ma'ruf wa asyiruhunna bil ma'ruf fain karihtumuhunna

Fikih

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 30 Nov 2025 - 15:14 WIB

masjid al munawwarah tagrinih timur fungsi masjid zaman rasulullah

Fikih

Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?

Minggu, 30 Nov 2025 - 11:19 WIB