Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

- Penulis

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NETAda pararabu yang bertanya via chat, bagaimana hukum memakan binatang musang, tupai dan landak? Dari pada saya jawab chat dengan panjang lebar, tentunya gak rentet, kami rangkumkan dalam artikel ini seputar kehalalan dan keraman seekor binatang dalam mazhab Syafi’i.

Mengapa mazhab Syafi’i? Alasannya jelas. Kami menulisnya di Indonesia, yang notabene bermazhab Syafi’i dan pararabu yang bertanya pun juga bermazhab Syafi’i. Ini juga karena memerlukan perincian-perincian tertentu, tidak seperti mazhab Maliki yang berpendapat semua binatang halal, kecuali babi. Karena hanya babi yang termaktub dalam al-Quran. Sedangkan mengonsumsi binatang buas, bagi penganut mazhab Maliki, sebatas makruh.

Sejatinya, dalam internal mazhab Syafi’i sendiri banyak perbedaan pendapat, sehingga kami menyuguhkan pendapat yang lebih kuat. Soal semisal pararabu mengikuti pendapat yang lain, monggo dipersilahkan.

Ciri Binatang yang Haram Kita Konsumsi

Ada beberapa ciri yang menadikan binatang itu haram dikonsumsi, salah-satunya:

  1. Bertaring atau Bercakar seperti elang, singa, macan kumbang, macan tutul, harimau, kucing, anjing, kera, jerapah, serigala, gajah, beruang dan musang (سانور الزبد).
  2. Hidup di Dua Alam seperti katak, ketam, buaya, dan kura-kura/penyu.
  3. Berbisa: seperti kalajengking dan ular
  4. Binatang yang Haram Dibunuh: seperti kelelawar, keledai peliharaan, semut dan lebah.
  5. Binatang yang Sunah Dibunuh: seperti burung gagak, tikus, dan kutu.
  6. Menjijikkan: seperti bekicot, lalat, burung merak, burung hantu, burung bangau, dan kecoa.
  7. Melata: seperti kadal, bunglon, tokek, cicak, jangkrik, nyamuk, dan lintah.

Binatang yang Halal Dimakan

Di antara binatang yang halal di makan antara lain:

  1. Kelinci
  2. Marmut
  3. Kijang
  4. Tupai (سنجاب)
  5. Garangan (ثعلب)
  6. Keledai liar
  7. Unta
  8. Sapi, termasuk banterng
  9. Kambing
  10. Kerbau
  11. Landak (قنقذ)
  12. Kuda
  13. Ayam
  14. Burung Pipit
  15. Gagak hitam
  16. Burung air
  17. Merpati
  18. Ikan
  19. Belut
  20. Belalang
  21. Puyuh
  22. Angsa
  23. Itik
  24. Adh-Dhab

Dan tentunya binatang-binatang lain yang tidak memiliki ciri-ciri keharaman.

Berita Terkait

Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja
Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terbaru

Fikih

Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja

Sabtu, 20 Des 2025 - 23:41 WIB

Akhlak

Syair Arab al-Ummu Madrasatul Ula

Rabu, 17 Des 2025 - 07:07 WIB

hadits tentang ayah dan anak perempuan

Hadis

Hadits Tentang Ayah dan Anak Perempuan

Sabtu, 6 Des 2025 - 01:36 WIB

Fikih

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Kamis, 4 Des 2025 - 20:19 WIB

Akidah

Malaikat Pencatat Amal

Selasa, 2 Des 2025 - 22:19 WIB