Dalil dan Sejarah Pelarangan Nikah Mut’ah

- Penulis

Jumat, 4 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konon, pada zaman Rasulullah nikah mut’ah sempat diperbolehkan. Bangaimana kisahnya? Berikut penjelasan dari mustaqim.net.

Nikah mut’ah adalah pernikahan dengan menyaratkan masa. Itu sempat diperbolehkan karena darurat peperangan dan perjalanan.

Berikut perjalanan hukumnya:

  • Saat perang Khaibar, dilarang.
  • Perang Authas, diperbolehkan selama tiga hari
  • Lalu, dilarang kembali. Bertepatan dengan tahun delapan hijriyah.

Rasulullah bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِى الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Wahai sekalian manusia. Awalnya aku mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan para wanita. Sekarang, Allah telah mengharamkan (untuk melakukan mut’ah) hingga hari kiamat.” (HR. Muslim no. 1406).

Baca Juga: Syukur dan Hamdun Apa Perbedaannya?

Bagaimana, sudah tahu sejarahnya? Ikuti terus tulisan berikutnya di mustaqim.net.

*) Dikutip dari kitab Syari’atul-Lah al-Khalidah, karya Abuya Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas al-Maliki al-Hasani. Semoga kita mendapat berkah beliau!

Muhammad ibnu Romli | Mustaqim.net

Berita Terkait

Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja
Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Kisah Perang Mu’tah; Taktik, Penyebab, dan Kronologinya
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Nabi Musa Berdebat dengan Nabi Adam
Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Berita ini 162 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Fikih

Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja

Sabtu, 20 Des 2025 - 23:41 WIB

Akhlak

Syair Arab al-Ummu Madrasatul Ula

Rabu, 17 Des 2025 - 07:07 WIB

hadits tentang ayah dan anak perempuan

Hadis

Hadits Tentang Ayah dan Anak Perempuan

Sabtu, 6 Des 2025 - 01:36 WIB

Fikih

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Kamis, 4 Des 2025 - 20:19 WIB

Akidah

Malaikat Pencatat Amal

Selasa, 2 Des 2025 - 22:19 WIB