Hukum Alam dalam Islam

- Penulis

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET – Dari #pararabu ada yang bertanya terkait hukum alam. Bagaimana akidah menyikapinya?

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Muhammad ibnu Romli (@miromly)

Hukum alam dalam KBBI memiliki makna: ketentuan menurut kodrat alam.

Seenggaknya ada tiga golongan dalam memahami hukum alam:

  1. Thaba’i’in (1)
  2. Thaba’i’in (2)
  3. Kelompok Aswaja

Mari ketiganya kita ulas satu-persatu:

“[konsep ini] membatalkan pandangan thaba’i’in. Mereka berpendapat bahwa bahwa segala hal berjalan secara alami. Contoh: makanan = mengenyangkan; air = mengalir, menumbuhkan, menyucikan, dan membersihkan; api = membakar; pakaian = menutupi aurat dan anti-panas-dingin serta contoh-contoh yang lain. Kelompok ini sebenarnya beragam. Kelompok Thaba’i’in versi pertama meyakini bahwa yang memberikan pengaruh adalah hakikat dan tabiat dari benda itu sendiri (tanpa melibatkan Allah). Ibnu Dahhaq berpendapat: tidak khilaf terkait kekafirannya”.

“Kelompok Thaba’i’in versi kedua meyakini bahwa hakikat dari benda tersebut tidak memiliki pengaruh sedikit pun. Hanya saja, benda itu memiliki kekuatan yang Allah titipkan. Andaikan Allah mencabut kembali, niscaya benda tersebut kembali tidak memiliki pengaruh apa pun. Banyak orang awam yang mengikuti pandangan filosofi semacam ini. Tidak ada khilaf mengenai kebidahan pemikiran semacam ini. Namun, dalam perihal kekafiran orang yang meyakininya masih ada khilaf.”

“Sedangkan orang yang keimanannya tahqiq tidak mengaitkan penciptaan barang tersebut dengan sesuatu apa pun; tidak mengaitkan dengan penciptaan yang berkaitan dengan tabiat, tidak pula dikaitkan dengan kekuatan yang Allah titipkan kepada benda tersebut. Orang mukmin sejati berkeyakinan bahwa Allahlah yang memberlakukan hukum adat di sana, sesuai dengan ikhtiar Allah.”

Berita Terkait

Malaikat Pencatat Amal
Penciptaan Sperma (Air Mani) bukanlah Awal Wujud Makhluk
AGAMA & SAINS: Kritik Seputar Istilah Ilmiah
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Bukti Manusia Lebih Mulia dari pada Malaikat
9 Macam Nama (الاسم) Beserta Penjelasan dan Contohnya
Aswaja, Salafi dan Wahabi
Apa Itu Kalamullah? – Memahami al-Quran yang Bukan Makhluk
Berita ini 363 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 17:43 WIB

Nabi Musa Berdebat dengan Nabi Adam

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:10 WIB

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Selasa, 5 Desember 2023 - 06:46 WIB

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 5 Desember 2023 - 00:39 WIB

Kisah Pohon Kurma Menangis Merindu Baginda Nabi Muhammad ﷺ

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:39 WIB

Kisah Ahmed Yassin Sang Pendiri Hamas

Kamis, 30 Desember 2021 - 06:01 WIB

Ajaib, Sungai Nil Mendapat Surat dari Sayyidina Umar

Senin, 29 November 2021 - 04:06 WIB

Meneliti Buah yang Dimakan Nabi Adam

Rabu, 24 November 2021 - 18:07 WIB

Firaun Hendak Mengurangi Jumlah Penduduk Ibrani dengan Cara Ini

Berita Terbaru

Fikih

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Kamis, 4 Des 2025 - 20:19 WIB

Akidah

Malaikat Pencatat Amal

Selasa, 2 Des 2025 - 22:19 WIB

Pembuka Khutbah Jumat Latin dan Arab Berharakat

Khutbah

Pembuka Khutbah Jumat Latin dan Arab Berharakat

Selasa, 2 Des 2025 - 13:18 WIB

prinsip mu'asyarah bil ma'ruf wa asyiruhunna bil ma'ruf fain karihtumuhunna

Fikih

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 30 Nov 2025 - 15:14 WIB

masjid al munawwarah tagrinih timur fungsi masjid zaman rasulullah

Fikih

Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?

Minggu, 30 Nov 2025 - 11:19 WIB