Hukum Alam dalam Islam

- Penulis

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET – Dari #pararabu ada yang bertanya terkait hukum alam. Bagaimana akidah menyikapinya?

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Muhammad ibnu Romli (@miromly)

Hukum alam dalam KBBI memiliki makna: ketentuan menurut kodrat alam.

Seenggaknya ada tiga golongan dalam memahami hukum alam:

  1. Thaba’i’in (1)
  2. Thaba’i’in (2)
  3. Kelompok Aswaja

Mari ketiganya kita ulas satu-persatu:

“[konsep ini] membatalkan pandangan thaba’i’in. Mereka berpendapat bahwa bahwa segala hal berjalan secara alami. Contoh: makanan = mengenyangkan; air = mengalir, menumbuhkan, menyucikan, dan membersihkan; api = membakar; pakaian = menutupi aurat dan anti-panas-dingin serta contoh-contoh yang lain. Kelompok ini sebenarnya beragam. Kelompok Thaba’i’in versi pertama meyakini bahwa yang memberikan pengaruh adalah hakikat dan tabiat dari benda itu sendiri (tanpa melibatkan Allah). Ibnu Dahhaq berpendapat: tidak khilaf terkait kekafirannya”.

“Kelompok Thaba’i’in versi kedua meyakini bahwa hakikat dari benda tersebut tidak memiliki pengaruh sedikit pun. Hanya saja, benda itu memiliki kekuatan yang Allah titipkan. Andaikan Allah mencabut kembali, niscaya benda tersebut kembali tidak memiliki pengaruh apa pun. Banyak orang awam yang mengikuti pandangan filosofi semacam ini. Tidak ada khilaf mengenai kebidahan pemikiran semacam ini. Namun, dalam perihal kekafiran orang yang meyakininya masih ada khilaf.”

“Sedangkan orang yang keimanannya tahqiq tidak mengaitkan penciptaan barang tersebut dengan sesuatu apa pun; tidak mengaitkan dengan penciptaan yang berkaitan dengan tabiat, tidak pula dikaitkan dengan kekuatan yang Allah titipkan kepada benda tersebut. Orang mukmin sejati berkeyakinan bahwa Allahlah yang memberlakukan hukum adat di sana, sesuai dengan ikhtiar Allah.”

Berita Terkait

Dalil Keselamatan Orangtua Nabi ﷺ
Mengapa Allah Menguji, Padahal Sudah Mahatahu?
Malaikat Pencatat Amal
Penciptaan Sperma (Air Mani) bukanlah Awal Wujud Makhluk
AGAMA & SAINS: Kritik Seputar Istilah Ilmiah
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Bukti Manusia Lebih Mulia dari pada Malaikat
9 Macam Nama (الاسم) Beserta Penjelasan dan Contohnya
Berita ini 375 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:51 WIB

Dalil Keselamatan Orangtua Nabi ﷺ

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:19 WIB

Malaikat Pencatat Amal

Rabu, 30 April 2025 - 23:07 WIB

Penciptaan Sperma (Air Mani) bukanlah Awal Wujud Makhluk

Senin, 9 September 2024 - 17:00 WIB

AGAMA & SAINS: Kritik Seputar Istilah Ilmiah

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 26 Januari 2023 - 18:49 WIB

Bukti Manusia Lebih Mulia dari pada Malaikat

Sabtu, 3 Desember 2022 - 22:04 WIB

Hukum Alam dalam Islam

Minggu, 27 November 2022 - 21:29 WIB

9 Macam Nama (الاسم) Beserta Penjelasan dan Contohnya

Berita Terbaru

Fikih

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:28 WIB

dalil keselamatan kedua orangtua nabi

Akidah

Dalil Keselamatan Orangtua Nabi ﷺ

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:51 WIB

Fikih

Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa Ramadan

Minggu, 4 Jan 2026 - 14:45 WIB

Sejarah

Kisah Lengkap Sayidah Aminah binti Wahb, Ibu Rasulullah

Minggu, 4 Jan 2026 - 02:15 WIB

Khutbah

Teks Khutbah Jumat Menjaga Pandangan untuk Guru Ngaji

Rabu, 31 Des 2025 - 09:56 WIB