Hukuman Bagi Para Begal Menurut Ibnu Abbas | Tafsir Surah al-Maidah 33

- Penulis

Kamis, 5 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibnu Abbas memandang surah al-Maidah ayat 33 yang berbunyi:

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ33

Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

al-Maidah ayat 33

Sebenarnya, ayat itu turun untuk pelaku begal (Quththa’ut-Thariq). Ibnu Abbas menjelaskan perihal ayat tersebut. Begini menurut beliau:

Bila ada begal melancarkan aksinya, dia merampas harta, hanya saja tidak membunuh, maka balasannya dipotong tangan. Bila ada begal yang sampai membunuh korbannya, tetapi tidak menjarah hartanya, maka begal itu harus dihukum mati.

Namun, bila si begal sampai membunuh sekaligus menjarah harta, maka hukumannya adalah dibunuh dan disalib. Namun bila ia melancarkan aksinya, tetapi tidak membunuh dan tidak mengambil harta, maka diasingkan. Simpelnya sebagaimana tabel berikut ini:

Merampas HartaMerengut NyawaHukuman
1yatidakpotong tangan
2tidakyahukum mati
3yayahukum mati plus disalib
4tidaktidakdiasingkan
Tabel hukuman untuk para begal menurut ibnu abbas

Namun, menurut selain ibnu Abbas, menyatakan bahwa pemimpin negara boleh memilih hukuman antara yang empat di atas. Dengan dalil, dalam ayat menggunakan اَوْ yang memang berfaedah untuk takhyir (boleh milih salah-satu).

Mengenai diasingkan, ada dua versi. Ada yang berpendapat bahwa diasingkan ke sebuah tempat yang jaraknya melewati perjalanan yang diberlakukan qasar salat. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud diasingkan di sana ialah penjara.

Berita Terkait

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?
Empat Tujuan Ziarah Kubur
Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa Ramadan
Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja
Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Berita ini 98 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:22 WIB

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:28 WIB

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:41 WIB

Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19 WIB

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Minggu, 30 November 2025 - 15:14 WIB

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 30 November 2025 - 11:19 WIB

Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:14 WIB

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Berita Terbaru

Fikih

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:22 WIB

Akhlak

Lantunan Maulid “Ya Muhammad” Merupakan Suul Adab?

Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:14 WIB

Ilmu Alat

Penjelasan Lafal هيهات (Haihata) dan Artinya

Minggu, 15 Feb 2026 - 02:09 WIB

Fikih

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:28 WIB

dalil keselamatan kedua orangtua nabi

Akidah

Dalil Keselamatan Orangtua Nabi ﷺ

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:51 WIB