Macam Macam Hudud, Beserta Sejarah dan Dalilnya

- Penulis

Jumat, 4 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejarah Hudud

Pada tahun delapan hijriyah, terjadi tragedi pemotongan tangan perempuan al-Makhzumiyah, setelah kepergok mencuri sesuatu di kota Mekah. Ini tergolong dari hudud yang berlandaskan al-Quran.

Pemotongan tangan tersebut berpijak dengan nas al-Quran:

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

(QS. al-Maidah: 38)

Kejadian itu gempar lantaran Sahabat Usamah bin Zaid, putera kesayangan nabi sangat menyayangi perempuan tadi. Oleh karenanya, nabi menegurnya seraya bersabda, “Apakamu akan mengampuni atas had Allah?”

Juga, perempuan itu ialah putri Abi Salamah, suami awal ummul-mu’minin, Ummi Salamah sebelum Rasulullah menikahinya.

Maklumlah, bila tragedi ini membikin heboh Quraisy. Hingga nabi bersabda:

أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688).

Kemudian setelah berkhutbah, nabi memerintah untuk memotong tangan perempuan tersebut.

Macam Macam Hudud

Had yang ada dalam syariat itu berjumlah 17 macam. Ada yang muttafaq alaih, ada pula yang mukhtalaf fih. Yang muttafaq alaih itu antara lain:

Hukum Potong Tangan Bagi yang Mencuri

Ini sesuai ayat di atas, sekaligus hadisnya.

Hukuman untuk Murtad

Kasus orang murtad, wajib dibunuh berdasarkan ijma’ ulama. Ini berpijak kepada sabda Rasulullah:

من بدل دينه فاقتلوه

Artinya: “Siapa saja yang mengganti agamanya (dari Islam ke agama lain), maka bunuhlah ia.” (HR. Al-Bukhari [3017, 6922], Abu Dawud [4351], at-Tirmidzi [1458], an-Nasai [4059, 4060, 4061, 4062, 4063, 4064, 4065], Ibn Majah [2535], dan lainnya)

Hukuman untuk Hirabah

Hirabah yang dimaksud di sini ialah hukuman bagi para begal (qutha’uth-thariq).

Hukuman Zina Muhsan atau pun Ghairu Muhsan

Hukuman untuk pelaku zina, berdasarkan pada firman Allah:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

(QS. an-Nur: 2)

Sedangkan hukuman bagi budak yang melakukan perbuatan tercela ini ialah ayat:

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

(QS. an-Nisa’: 25)

Baca Juga: Apakah al-Quran itu Makhluk?

Dalam hadis ada pembahasan hukuman zina muhsan. Hukumannnya yakni: rajam. Sedangkan tambahan untuk selain muhsan diasingkan selama setahun.

Sumber dalil yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan adalah hadis-hadis berikut ini:

قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صم : خُذُوْا عَنِّي, خُذُوْا عَنِّي. قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلً. اْلبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِاعَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ. وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِاعَةٍ وَالرَّجَمُ.

“Rasulullah SAW bersabda : “Ambillah dariku, ambillah dariku, sesungguhnya Allah telah membuka jalan bagi perempuan-perempuan itu. Perawan dengan perawan, dicambuk 100 kali dan diusir dari kampung selama 1 tahun. Dan mereka yang sudah menikah dengan yang sudah menikah, dicambuk 100 kali dan dirajam”. (HR. Al-Jamaah, selain Al-Bukhari dan An-Nasa’i)

أَنَّ رَجُلاً زَنَى باِمْرَاَةٍ. فَأَمَرَبِهِ النَّبِيُّ, فَجُلِدَ الْحَدَّ, ثُمَّ أُخْبِرَ أَنَّهُ مُحْصَنٌ, فَاَمَرَبِهِ فُرْجِمَ.

“Bahwasanya seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan. Nabi memerintahkan agar laki-laki itu dicambuk, dan dicambuklah dia. Kemudian kepada Nabi diberitahukan bahwa laki-laki itu sudah muhsan, maka Nabi memerintahkan agar dia dirajam, maka dirajamlah dia.” (HR. Abu Daud)

Hukuman Bagi Penuduh Zina

Hukuman untuk para penuduh zina, sudah ditetapkan al-Quran. Ayat yang menerangkan demikian ialah:

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿٢٣﴾ يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ﴿٢٤﴾ يَوْمَئِذٍ يُوَفِّيهِمُ اللَّهُ دِينَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِينُ

Sesungguhnya orang-orang yang menuduh (berbuat zina) kepada wanita yang baik-baik, yang lengah (tidak melakukan perzinaan-pen), lagi beriman, mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allâh akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allâh-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya).

(QS. An-Nur/24: 23-25)

Hukuman Bagi Peminum Meminum Khamr

Baik mabuk atau tidak, peminum khamr wajib dihukum.

Muhammad ibnu Romli | Mustaqim.net

*) Sebagian besar tulisan ini dikutip dari kitab Syari’atullah al-Khalidah, karya Abuya Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas al-Maliki al-Hasani.

Berita Terkait

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Vaksin dalam Perspektif Islam
Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur
Berita ini 122 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:10 WIB

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Selasa, 5 Desember 2023 - 06:46 WIB

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:39 WIB

Kisah Ahmed Yassin Sang Pendiri Hamas

Kamis, 30 Desember 2021 - 06:01 WIB

Ajaib, Sungai Nil Mendapat Surat dari Sayyidina Umar

Senin, 29 November 2021 - 04:06 WIB

Meneliti Buah yang Dimakan Nabi Adam

Rabu, 24 November 2021 - 18:07 WIB

Firaun Hendak Mengurangi Jumlah Penduduk Ibrani dengan Cara Ini

Rabu, 15 September 2021 - 20:05 WIB

Menghadapi Dunia Tipu-Tipu Setan

Sabtu, 11 September 2021 - 18:02 WIB

Biografi Mas Dwy Sadoellah

Berita Terbaru

Fikih

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

Jumat, 26 Jan 2024 - 10:46 WIB

Akidah

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Jumat, 19 Jan 2024 - 22:28 WIB

kisah

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Kamis, 7 Des 2023 - 23:10 WIB

Sejarah

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 5 Des 2023 - 06:46 WIB