Tata Cara Sholat Qashar dalam Perjalanan

- Penulis

Selasa, 2 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NETKali ini admin akan menjelaskan perihal tata cara sholat qashar. Dalam artikel ini, saya terangkan semudah mungkin, sehingga orang yang tidak mondok sekali pun dapat mengetahui dengan mudah yang qashar.

Apa itu sholat qashar? Secara garis besar, sholat qashar adalah: meringkas sholat empat rakaat menjadi dua rakaat. Dalam definisi Wahbah Zuḥaylī terhadap sholat qasar adalah sebagaimana berikut:

هو اختصار الصلاة الرباعية إلى ركعتين.

“Sholat qashar ialah menringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat.”

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan sholat qashar. Beberapa hal tersebut tidak boleh terlewatkan, sehingga bila tidak memnuhi syarat, kita tidak boleh melakukan qashar, melainkan harus itmam (menyempurnakan sholat menjadi 4 rakaat).

1. Sholat yang Berjumlah 4 Rakaat

Tidak semua sholat bisa kita qashar. Dalam al-Mughni (II/267) terdapat keterangan bahwa sholat yang boleh kita qashar hanyalah sholat yang berjumlah 4 rakaat. Mudahnya sebagaimana berikut:

Sholat yang Boleh Diqashar

  • Zuhur
  • Asar
  • Isya

Shalat yang Tidak Boleh Diqashar

  • Maghrib
  • Subuh

2. Pastikan Tempat Tujuan Berjarak 2 Marhalah

Kita boleh mengqashar salat bila mana tempat tujuan kita berjarak 2 marhalah. Dalam ukuran saat ini, 2 marhalah adalah 80.640 M. Keterangan secmacam ini terdapat dalam Tanwirul-Qulub (hlm. 172):

تَكُوْنُ مَسَافَةُ الْقَصْرِ ثَمَانِيْنَ أَلْفِ مِتْرٍ وَسِتُّمِائَةٍ وَأَرْبَعُوْنَ مِتْرًا اهـ (تنوير القلوب, 172).

“Jarak bepergian yang diperbolehkan menqashar ialah 80.640 meter”

3. Perjalanan dalam Rangka Kebaikan

Satu hal yang tidak boleh dilewatkan ialah: perjalannya dalam rangka kebaikan. Bukan bertujuan kemaksiatan. Ulama bahkan mengatakan bahwa bila memiliki lebih dari satu tujuan, salah-satunya adalah kemaksiatan, tetap tidak boleh melakukan sholat qashar. Terdapat keterangan dalam kitab Bujairami ‘alal Khatib (II/146):

وَلَوْ شَرَّكَ بَيْنِ مَعْصِيَةٍ وَغَيْرِهَا كَأَنْ سَافَرَ لِلتِّجَارَةِ وَقَطْعِ الطَّرِيْقِ فَلاَ يَقْصُرُ تَغْلِيْبًا لِلْمَانِعِ وَهُوَ المَعْصِيَةُ اهـ (البجيرمي على الخطيب, 2/146).

“Jika tujuan maksiat bercampur dengan selainnya, seperti perjalanan dalam rangka kebaikan dan untuk merampok, maka tetap tidak boleh diqashar. Alasannya, kebaikannya dikalahkan sama penghalang yang berupa kemaksiatan”.

Bagaimana jika hanya bertujuan rekreasi?

Dalam hal ini, Imam al-Baijuri berpendapat bahwa bagi wisatawan yang hanya bertujuan rekreasi, tidak boleh mengqashar. Dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri beliau mengatakan:

لاَ مُجَرَّدُ التَّنَزُّهِ وَرُؤْيَةِ البِلاَدِ فَإِنَّهُ لَيْسَ مِنَ الغَرَضِ الصَّحِيْحِ لِأَصْلِ السَّفَرِ اهـ (الباجوري, 1/210).

“Qashar salat tidak diperkenankan kepada orang yang murni piknik atau melihat-lihat pemandangan sebuah desa. Karena hal tersebut bukanlah tujuan yang benar dari sebuah perjalanan.”

Sampai mana seseorang bisa melakukan sholat qashar?

Termasuk tata cara sholat Qashar ialah, melakukanny saat melewati batas desanya. Jadi, Anda sudah bisa mengqashar sholat meski pun masih belum sampai ke tujuan, melainkan sudah melewati batas desannya. Keterangan semacam ini dapat ditemukan hampir di semua kitab fikih, salah-satunya di Tuhfatul-Muhtaj (II/370):

وَمَنْ سَافَرَ مِنْ بَلْدَةٍ فَأَوَّلُ سَفَرِهِ مُجَاوَزَةُ سُوْرِهَا المُخْتَصِّ بِهَا اهـ (تحفة المحتاج, 2/370).

“Barang siapa yang berpergian, maka ia termasuk berpergian bila sudah melewati pagar desanya yang telah ditentukan”

Berbicara seputar perjalanan, tidak lengkap bila tidak membahas seputar tempat sewa mobil Semarang, yang cocok bagi Anda yang hendak Travel Surabaya Jakarta. Pusat rental tersebut bernama ALTHARENT. Selain harganya terjangkau, mobilnya pun bervariasi. Bagi yang penasaran, bisa langsung intip websitenya, ya!

Berita Terkait

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Vaksin dalam Perspektif Islam
Berita ini 89 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 7 September 2023 - 19:02 WIB

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

Kamis, 7 September 2023 - 05:48 WIB

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?

Minggu, 30 April 2023 - 05:16 WIB

5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan

Senin, 13 Februari 2023 - 16:38 WIB

Hukum Posting Foto Korban Bencana

Senin, 13 Februari 2023 - 03:03 WIB

Vaksin dalam Perspektif Islam

Minggu, 4 Desember 2022 - 05:12 WIB

Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur

Berita Terbaru

al-Quran

Belajar al-Quran dengan Buku Iqro (Jilid 1-6)

Minggu, 20 Okt 2024 - 23:48 WIB

al-Quran

13+ Syarah Tuhfatul Athfal PDF

Minggu, 20 Okt 2024 - 02:43 WIB

Info

Membeli Ihya Darul Minhaj; Apakah Worth It?

Rabu, 9 Okt 2024 - 05:43 WIB

Akidah

AGAMA & SAINS: Kritik Seputar Istilah Ilmiah

Senin, 9 Sep 2024 - 17:00 WIB

Fikih

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Senin, 8 Jul 2024 - 20:08 WIB