Begini Hukum Makan Strawberry dalam Islam

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika banyak selegram di instagram memamerkan makanan di instagram, mulai dari buah-buahan (seperti strawberry) hingga hidangan restoran berbintang lima, netizen Indonsia kembali bergejolak dengan bertanya, bagaimana hukum makan strawberry? Iya, memang boleh dimakan, tetapi atas dasar apa?

Namun, sebelum beralih kepembahasan hukum, di lain sisi netizen juga ingin memamerkan makanan yang ia punya. Hanya saja kadang ia kebingungan ladang untuk memamerkannya. Pasalnya ia belum memiliki followers. Untuk itu ia mencari berbagai cara sehingga ia mendapatkan followers instagram gratis.

Berbagai upaya dilakukan, mulai dari bertanya ke teman, hingga mencari dengan kata kunci “followers gratis“. Hasilnya, sebagaimana kata pepatah, tidak ada usaha yang sia-sia, akhirnya netizen itu menemukannya, dan ia menjadi selebgram dadakan.

Oke, kita beralih ke topik semula. Kita pahami dulu konsep makanan yang mana kita halal memakannya. Batasan itu terangkai indah dalam firman Allah, yakni:

يَسۡـَٔـــلُوۡنَكَ مَاذَاۤ اُحِلَّ لَهُمۡ‌ؕ قُلۡ اُحِلَّ لَـكُمُ الطَّيِّبٰتُ‌ ۙ 

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik”

(QS. al-Maidah[5]: 4)

Ayat ini berkaitan erat dengan ayat lain dalam surah al-A’raf yang berbunyi:

Nah, dalam beberapa tafsir tercantumkan bahwa maksud dari firman Allah tayyib ialah yang tidak menjijikan. Pendapat ini berdasarkan ayat:

وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ

“Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”

(QS. al-A’raf[7]: 157)

Imam Nawawi dalam al-Majmu’-nya (IX/27-28) mengutip pandangan ulama mazhab Syafi’i (ashhabusy-syafi’i) yang mengomentari ayat tersebut. Menurut beliau, tidak mungkin yang kata thayyib dalam ayat tersebut mengandung kata halal.

Mari kita berpikir sejenak. Ayat tersebut hendak menerangkan sesuatu yang halal. Lantas, ayat tersebut menjawab menjawab: yang halal untuk kalian makan ialah tayyibat.

Bila, thayyibat memiliki makna halal, berarti sama dengan Q&A unfaedah berikut ini:

Q: apa yang halal untukku?

A: yang halal bagimu ialah yang halal!

Faedah apa yang penanya dapatkan dalam kasus tersebut?

Untuk itu, komentar ashhabusy-syafi’i mengenai ayat itu yang terpampang dalam al-Majmu’ syarh Muhadzdzab sebagaimana berikut:

قال أصحابنا وغيرهم : وليس المراد بالطيب هنا الحلال ، لأنه لو كان المراد الحلال لكان تقديره أحل لكم الحلال ، وليس فيه بيان

“Ashhab kita (mazhab Syafi’i) dan selain mereka berpendapat bahwa yang dimaksud kata thayyib di sana ialah halal, sebab bila begitu maka jadinya, ‘Dihalalkan bagi kalian sesuatu yang halal,’ tentu dalam penjelasan ini tidak ada penjelasan (al-bayan) sama sekali.”

Lantas apa yang itu tayyibat?

Dalam kitab yang sama Imam Nawawi melanjutkan mengutip pandangan mazhab Syafi’i, yang berbunyi:

وإنما المراد بالطيبات ما يستطيبه العرب ، وبالخبائث ما تستخبثه .

“Yang dimaksudkan dengan thayyibat ialah sesuatu yang dianggap bagus oleh orang Arab, dan yang dimaksud khabaits ialah setiap sesuatu yag dianggap jelek oleh orang Arab.”

Juga, yang perlu sahabat mustaqim.net ketahui ialah: ukuran jelek-baiknya suatu perkara tidak melulu meninjau budaya setempat. Beliau melanjutkan:

قال أصحابنا : ولا يرجع في ذلك إلى طبقات الناس ، وينزل كل قوم على ما يستطيبونه أو يستخبثونه ، لأنه يؤدي إلى اختلاف الأحكام في الحلال والحرام واضطرابها ، وذلك يخالف قواعد الشرع ،

“Ashab kita berpendapat: ukuran jelek-tidaknya tidak merujuk kepada segenap lapisan masyarakat. Lalu, meninjau kepada setiap kaum, atas kebagusan atau tidaknya suatu perkara, sebab hal demikian ini menyebabkan kesenjangan halal-haram setiap tempat. Demikian itu, jelas sekali berbeda dengan kaedah syariat.”

Untuk menghindari perselisihan halal-haram, sebaiknya merujuk kepada orang Arab. Dengan alasan, merekalah yang obyek dakwah pertama Islam. Hal ini sesuai dengan kelanjutan ibarat:

قالوا : فيجب اعتبار العرب ، فهم أولى الأمم بأن يؤخذ باستطيابهم واستخباثهم لأنهم المخاطبون أولا

“Ashab kita mengatakan: wajiblah bagi kita merujuk kepada orang Arab. Merakalah umat terbaik, sehingga kita layak untuk mengambil pendapat mereka perihal baik-tidaknya suatu perkara, sebab merkalah mukhathab pertama kali,”

Lantas, bagimana dengan makan strawberry?

Boleh-boleh saja. Hanya saja, ada penjelasan menarik tentang seoang ulama yang tidak mau makan suatu buah, lantaran alasan menarik.

Kisah tersebut akan saya tulis di mustaqim.net beberapa hari mendatang.

Jangan lupa, ikuti terus kajian mustaqim.net.

Miromly Attakriny| Mustaqim.net

Berita Terkait

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Vaksin dalam Perspektif Islam
Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:10 WIB

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Selasa, 5 Desember 2023 - 06:46 WIB

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:39 WIB

Kisah Ahmed Yassin Sang Pendiri Hamas

Kamis, 30 Desember 2021 - 06:01 WIB

Ajaib, Sungai Nil Mendapat Surat dari Sayyidina Umar

Senin, 29 November 2021 - 04:06 WIB

Meneliti Buah yang Dimakan Nabi Adam

Rabu, 24 November 2021 - 18:07 WIB

Firaun Hendak Mengurangi Jumlah Penduduk Ibrani dengan Cara Ini

Rabu, 15 September 2021 - 20:05 WIB

Menghadapi Dunia Tipu-Tipu Setan

Sabtu, 11 September 2021 - 18:02 WIB

Biografi Mas Dwy Sadoellah

Berita Terbaru

Fikih

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

Jumat, 26 Jan 2024 - 10:46 WIB

Akidah

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Jumat, 19 Jan 2024 - 22:28 WIB

kisah

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Kamis, 7 Des 2023 - 23:10 WIB

Sejarah

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 5 Des 2023 - 06:46 WIB