Mustaqim.NET – Ada gelar kehormatan yang Allah ﷻ berikan kepada para istri Nabi Muhammad ﷺ. “Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka,” begitu firman Allah ﷻ dalam surah al-Ahzab ayat 6. Allah ﷻ dengan tagas menjuluki istri nabi dengan ibunda orang-orang mukmin; Ummahatul-Mu’minin.
Gelar ini bukan tanpa sebab. Pemberian ini merupakan bentuk kehormatan atas peran para istri Nabi ﷻ dalam perjalanan dakwah beliau. Dalam Mausu’atul-Mafahim al-Islamiyah al-‘Amah (hlm. 53) Prof. Dr. Abd Al-Sabour Shahin menjelaskan:
وَكَانَ اعْتِبَارُ زَوْجَاتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّهَاتٍ لِلْمُؤْمِنِينَ بِمَثَابَةِ وِسَامٍ وُضِعَ عَلَى صُدُورِهِنَّ تَكْرِيمًا لَهُنَّ، وَتَقْدِيرًا لِدَوْرِهِنَّ فِي مَسِيرَةِ الدَّعْوَةِ.
“Ditetapkannya istri-istri Nabi ﷺ sebagai ibu bagi orang-orang beriman ibarat sebuah lencana kehormatan yang disematkan di dada mereka, sebagai bentuk pemuliaan bagi mereka dan penghargaan atas peran besar mereka dalam perjalanan dakwah.”
Ada pendapat pendapat lain yang Imam Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi kutip dalam tafsirnya. Pangkat ibu bagi orang-orang mukmin disebabkan kasih-sayang para istri Nabi ﷺ kepada orang mukmin layaknya kasih saya seorang ibu kepada anaknya. Dalam al-Jami’ li-Ahkamil-Qur’an (XIV/114) tertera:
لَمَّا كَانَتْ شَفَقَتُهُنَّ عَلَيْهِمْ كَشَفَقَةِ الْأُمَّهَاتِ أُنْزِلْنَ مَنْزِلَةَ الْأُمَّهَاتِ
“Karena kasih sayang mereka kepada kaum mukminin seperti kasih sayang seorang ibu, maka mereka ditempatkan pada kedudukan ibu.”
Karena kedudukannya layaknya seorang ibu, maka para istri Nabi ﷺ mendapat kemuliaan dan kewajiban yang patut dipenuhi layaknya ibu. Di antara yang paling jelas ialah keharaman menikahi istri Nabi ﷺ sepeninggal beliau. Hal ini tertuang dalam al-Ahzab ayat 53:
وَمَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَآ اَنْ تَنْكِحُوْٓا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖٓ اَبَدًا ۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا ٥٣
“Kamu tidak boleh menyakiti hati Rasulullah dan tidak boleh pula menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah Nabi wafat. Sesungguhnya yang demikian itu sangat besar dosanya di sisi Allah.”
(QS. Al-Ahzab: 53)
Selain keharaman menikahi, orang mukmin juga wajib mengagungkan, berbuat baik, dan menghormati para istri Nabi ﷺ, layaknya kewajiban mengagungkan, berbuat baik, dan menghormati seorang ibu. Hanya saja, yang membedakan dengan status ibu pada umumnya ialah: orang mukmin bukan berarti menjadi ahli warisnya, bukan pula haram menikahi anaknya, serta tetap wajib berhijab ketika para istri Nabi ﷺ bertemu dengan orang mukmin. Tidak seperti anak pada ibu dalam hal tersebut.
Lantas, apakah gelar ummul-mu’minin yang dimaksud adalah ibunda orang mukmin secara keseluruhan, atau hanya orang mukmin yang laki-laki saja? Syekh Ibnul ‘Arabi mengatakan yang sahih adalah pendapat yang mengatakan hanya orang mukmin yang laki-laki saja. Sebab ada riwayat berikut ini:
عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ لَهَا : يَا أُمَّاهُ ؛ فَقَالَتْ لَهَا : لَسْتُ لَكِ بِأُمٍّ ، إِنَّمَا أَنَا أُمُّ رِجَالِكُمْ
“Dari Masruq, dari Aisyah, bahwa seorang wanita berkata kepadanya, ‘Wahai ibuku.’ Maka Aisyah menjawab, ‘Aku bukan ibumu, aku hanyalah ibu bagi laki-laki kalian.”
Namun, Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa berdasarkan ayat an-nabiyyu aulâ bil-mu’minîna min anfusihim wa azwâjuhû ummahâtuhum, menjelaskan keumumannya. Sehingga pemahaman ummahatul-mu’minin adalah umum untuk orang mukmin laki-laki mau pun perempuan. Sebab, penjelasan terkait Nabi ﷺ itu sosok yang lebih mulia daripada orang mukmin (an-nabiyyu aulâ bil-mu’minîn), yang dimaksud tentu seluruh orang mukmin, baik laki-laki mau pun perempuan. Itu sudah pasti (dharuri). Begitu pun keterusan ayatnya bahwa para istri Nabi ﷺ adalah ibunda mereka (wa azwâjuhû ummahâtuhum) tentu juga berlaku umum seperti marji’ damirnya.






