Mustaqim.NET – “Jika ayah tidak merestui pernikahan saya dengan pria yang saya idamkan, bisakah wali hakim yang menikahkan saya?”
Dalam pernikahan, perempuan tidak dapat mengakadkan dirinya sendiri. Pada asalnya akad dilakukan oleh wali nasab atau wakilnya. Wali hakim baru bertindak apabila terdapat sebab yang dibenarkan syariat, termasuk ketika ‘adhal wali telah terbukti di hadapan hakim.
Yang perlu dirinci ialah apakah penanya berstatus bikr, yaitu perempuan yang belum pernah mengalami persetubuhan, atau tsayyib, yaitu perempuan yang telah mengalami persetubuhan. Janda pada umumnya termasuk kategori tsayyib, tetapi istilah tsayyib dalam fikih tidak sepenuhnya identik dengan janda. Ini berpengaruh kepada status wali/ayah dari pararabu. Dalam Minhajut-Thalibin (206) terdapat penjelasan:
وَلِلْأَبِ تَزْوِيْجُ الْبِكْرِ صَغِيْرَةً وَكَبِيْرَةً بِغَيْرِ إِذْنِهَا، وَيُسْتَحَبُّ اسْتِئْذَانُهَا. وَلَيْسَ لَهُ تَزْوِيْجُ ثَيِّبٍ إِلَّا بِإِذْنِهَا، فَإِنْ كَانَتْ صَغِيْرَةً لَمْ تُزَوَّجْ حَتَّى تَبْلُغَ. وَالْجَدُّ كَالْأَبِ عِنْدَ عَدَمِهِ. وَسَوَاءٌ زَالَتِ الْبَكَارَةُ بِوَطْءٍ حَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ، وَلَا أَثَرَ لِزَوَالِهَا بِلَا وَطْءٍ كَسَقْطَةٍ فِي الْأَصَحِّ.
“Ayah berhak menikahkan anak perempuannya yang masih gadis, baik masih kecil maupun sudah dewasa, tanpa perlu meminta izinnya; namun ayah sunah meminta izin kepada anak gadisnya. Ayah tidak berhak menikahkan wanita yang sudah janda kecuali atas izin yang bersangkutan. Apabila perempuan tsayyib tersebut belum balig, ia tidak boleh dinikahkan sampai mencapai usia balig. Kakek kedudukannya sama seperti ayah ketika ayah tidak ada. Status tsayyib tersebut berlaku, baik keperawanannya hilang akibat persetubuhan yang halal maupun yang haram. Adapun hilangnya keperawanan tanpa persetubuhan, misalnya karena terjatuh, tidak mengubah statusnya sebagai bikr menurut pendapat al-asah.”
Jika tsayyib, maka status ayah atau kakek dari jalur ayah ketika ayah tidak ada, bukanlah wali mujbir, alias wali ghairu mujbir: wali yang tidak berhak memaksa pernikahan pararabu. Dengan demikian, jika pararabu tsayyib, pilihan calon suami berada pada perempuan tersebut, tetapi calon itu tetap harus memenuhi ketentuan syar‘i, dan akad tetap dilakukan melalui wali yang sah.
Apabila perempuan tersebut masih bikr, ayah atau kakek dari jalur ayah berkedudukan sebagai wali mujbir. Wali mujbir memiliki kewenangan menikahkannya tanpa menjadikan izin perempuan sebagai syarat akad, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh persyaratan kemaslahatan, kafa’ah, mahar, kemampuan calon membayar mahar, dan tidak adanya bahaya.
Sehingga wali mujbir berhak memaksakan pernikahan pararabu dengan calon suami pilihannya. Wali hakim tidak dapat menikahkan perempuan perawan hanya karena ia berbeda pilihan dengan ayahnya, apabila ayah telah menentukan calon lain yang nyata dan juga kafaah, menurut pendapat al-asah. Dalam I’anatuth-Thalibin (III/363) terdapat penjelasan:
لَا يُزَوِّجُ الْقَاضِيْ إِنْ عَضَلَ مُجْبِرٌ مِنْ تَزْوِيْجِهَا بِكُفْءٍ عَيَّنَتْهُ وَقَدْ عَيَّنَ هُوَ كُفْؤًا آخَرَ غَيْرَ مُعَيَّنِهَا، وَإِنْ كَانَ مُعَيَّنُهُ دُوْنَ مُعَيَّنِهَا كَفَاءَةً. وَلَا يُزَوِّجُ غَيْرُ الْمُجْبِرِ وَلَوْ أَبًا أَوْ جَدًّا بِأَنْ كَانَتْ ثَيِّبًا إِلاَّ مِمَّنْ عَيَّنَتْهُ، وَإِلاَّ كَانَ عَاضِلاً. وَلَوْ ثَبَتَ تَوَارِيْ الْوَلِيِّ أَوْ تَعَزُّزُهُ زَوَّجَهَا الْحَاكِمُ.
“Hakim tidak boleh menikahkan seorang wanita apabila wali mujbir (ayah/kakek) menolak menikahkannya dengan laki-laki yang kufu (sepadan) pilihan si wanita, sedangkan wali tersebut telah memilihkan laki-laki kufu lain yang bukan pilihan si wanita. Hal ini tetap berlaku meskipun kufu laki-laki pilihan wali berada di bawah tingkat kufu laki-laki pilihan si wanita. Wali ghauru mujbir, meskipun itu ayah atau kakek, seperti dalam kasus wanita tersebut adalah seorang janda, tidak boleh menikahkannya kecuali dengan laki-laki yang dipilih oleh si wanita. Jika wali menolak, maka ia dianggap telah melakukan ‘adhal (menghalangi pernikahan secara murni). Jika terbukti bahwa wali bersembunyi (tawari) atau bersikap enggan/menutup diri (ta’azzuz), maka Hakim (penguasa/pemerintah) yang berhak menikahkan wanita tersebut.”
Apabila seorang perempuan balig dan berakal meminta dinikahkan dengan calon tertentu yang diklaim kufu’, sedangkan ayah menolak tanpa alasan syar‘i yang dapat diterima dan tidak menentukan calon alternatif tertentu yang juga kufu’, penolakan tersebut dapat dikategorikan sebagai ‘adhal setelah kafaah calon dan tindakan penolakan wali dibuktikan di hadapan hakim. Adapun prosedur lengkapnya tertuang dalam Fathur-Rahman (750-751):
وَلَوْ دَعَتْ إِلَى رَجُلٍ وَادَّعَتْ كَفَاءَتَهُ، وَأَنْكَرَهَا الْوَلِيُّ .. رُفِعَ إِلَى الْقَاضِي، فَإِنْ ثَبَتَتْ كَفَاءَتُهُ .. لَزِمَهُ تَزْوِيْجُهَا مِنْهُ، فَإِنِ امْتَنَعَ .. زَوَّجَهَا الْقَاضِي مِنْهُ. وَلَا بُدَّ مِنْ ثُبُوْتِ الْعَضْلِ عِنْدَ الْحَاكِمِ لِيُزَوِّجَ، بِأَنْ يَمْتَنِعَ الْوَلِيُّ مِنَ التَّزْوِيْجِ بَيْنَ يَدَيْهِ، أَوْ يَسْكُتَ بَعْدَ أَمْرِهِ بِهِ، وَالْمَرْأَةُ وَالْخَاطِبُ حَاضِرَانِ، أَوْ تَقُمْ الْبَيِّنَةُ عَلَيْهِ لِتَوَارٍ أَوْ تَعَزُّزٍ أَوْ غَيْبَتِهِ؛ كَمَا فِي سَائِرِ الْحُقُوْقِ، بِخِلَافِ مَا إِذَا حَضَرَ: فَإِنَّهُ إِنْ زَوَّجَ .. فَقَدْ حَصَلَ الْغَرَضُ، وَإِلَّا .. فَعَاضِلٌ، فَلَا مَعْنَى لِلْبَيِّنَةِ عِنْدَ حُضُوْرِهِ.
“Jika wanita meminta dinikahkan dengan seorang pria dan mengklaim Pria itu kufu, namun wali mengingkarinya, maka masalah dialihkan ke Pengadilan/Qadhi. Apabila terbukti kufu di pengadilan, wali wajib menikahkannya. Jika tetap menolak, maka Qadhi/Hakim yang menikahkannya. Tindakan ‘adhal harus terbukti di hadapan Hakim agar ia dapat menikahkan, yaitu dengan cara: Wali menolak menikahkan secara langsung di hadapan Hakim, atau Wali diam setelah diperintahkan oleh Hakim, sementara si wanita dan calon suami hadir, atau Terbukti melalui persaksian (bayyinah) karena wali bersembunyi, bersikap enggan/menutup diri, atau sedang tidak ada di tempat, sebagaimana prosedur hukum lainnya. Berbeda jika walinya hadir di pengadilan: jika ia mau menikahkan, maka tujuan telah tercapai; jika menolak, maka ia terbukti ‘adhal. Sehingga tidak ada gunanya persaksian saksi ketika walinya hadir langsung.”
Jika ayah telah menentukan calon lain yang jelas orangnya dan juga kufu’, maka menurut al-asah ia tidak dinilai melakukan ‘adhal hanya karena berbeda pilihan dengan anak perempuannya yang masih bikr. Hal ini didasarkan pada pandangan fikih bahwa pertimbangan wali mujbir lebih sempurna dalam menilai kemaslahatan perempuan, sehingga calon pilihannya lebih sesuai bagi anaknya. Ini merupakan pendapat al-asah dalam mazhab Syafi’i. Dalam Bidayatul-Muhtaj fi Syarhil-Minhaj (II/597) termaktub:
وَلَوْ عَيَّنَتْ مُجْبَرَةٌ كُفْئًا وَأَرَادَ الْأَبُ كُفْئًا غَيْرَهُ .. فَلَهُ ذَلِكَ فِي الْأَصَحِّ لِأَنَّهُ أَكْمَلُ نَظَرًا مِنْهَا، وَالثَّانِي: يَلْزَمُهُ إِجَابَتُهَا، إِعْفَافًا لَهَا، وَقَالَ فِي “الْمُطَّلِبِ”: إِنَّهُ ظَاهِرُ نَصِّهِ فِي “الْأُمِّ”، وَاخْتَارَهُ السُّبْكِيُّ.
“Apabila seorang wanita yang mujbarah/gadis menentukan laki-laki yang kufu, dan sang ayah menginginkan laki-laki kufu lainnya, maka ayah berhak melakukan hal tersebut menurut pendapat al-asah. Hal ini karena pertimbangan ayah dianggap lebih sempurna daripada si wanita. Pendapat kedua menyatakan: Ayah wajib memenuhi pilihan si wanita demi menjaga kesucian dirinya. Penulis kitab al-Muththalib menyatakan bahwa pendapat kedua inilah yang tersurat tegas dari nas Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm, dan pendapat ini dipilih oleh Imam as-Subki.”
Dengan demikian, perempuan tidak berwenang menetapkan sendiri bahwa ayahnya telah melakukan ‘adhal. Penolakan ayah sebelum pemeriksaan hakim belum dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada wali hakim. Hakim terlebih dahulu memeriksa kafaah calon, alasan penolakan wali, kehendak perempuan, dan bukti-bukti yang diajukan. Setelah calon terbukti kufu’ dan wali tetap menolak atau diam ketika diperintahkan menikahkan, barulah hakim dapat mengambil alih akad. Apabila wali mempunyai alasan yang dibenarkan atau kafaah calon tidak terbukti, hakim tidak boleh menikahkan.






