Mengapa Umat Islam Harus Menutup Aurat?

- Penulis

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET – Banyak pembaca Mustaqim.NET yang bertanya, mengapa umat islam harus menutup aurat? Untuk itu kami sertakan penjelasan sebagaimana berikut.

Perempuan merdeka wajib menutupi semua badannya kecuali wajah dan telapak tangan, jika aman dari fitnah (beserta ada khilaf perihal wajah dan telapak tangan). Jika tidak aman dari fitnah, maka wajib pula menutupinya.

Menurut Imam Malik, batasan aurat laki laki adalah tertuntut dari adab secara umum dan rasa malu yang berdasarkan Iman. Lantaran itu, tertuntut oleh adab, maka ketika salat itu lebih utama untuk menutupinya. Selain Imam Malik berpendapat bahwa menutup aurat syarat dari salat. Bila tidak menutup, salatnya batal.

Konon, orang Arab melakukan tawaf dengan telanjang. Baik laki-laki atau pun perempuan. Berlandaskan: baju ini telah dipakai melakukan dosa dengan saya, maka saya tidak akan tawaf dengannya.

Juga ada riwayat dari Ibnu Abbas konon orang perempuan tawaf di kakbah dengan cara telanjang mereka berkata, “Siapa yang bersedia meminjamkanku pakaian tawaf”. Lantas, mereka meletakkan di farjinya seraya berkata, “hari ini tampak sebagian atau keseluruhan. Apa yang tampak tidak halal bagimu.”

Lalu turun ayat:

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

(al-A’raf: 31)

Konon, yang melakukan tawaf dengan tidak telanjang hanyalah suku hums yakni Quraisy. Cukup sekian artikel dari ka

Berita Terkait

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Kisah Perang Mu’tah; Taktik, Penyebab, dan Kronologinya
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Nabi Musa Berdebat dengan Nabi Adam
Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Berita ini 176 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19 WIB

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Minggu, 30 November 2025 - 15:14 WIB

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:14 WIB

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Jumat, 26 Januari 2024 - 10:46 WIB

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 7 September 2023 - 19:02 WIB

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

Kamis, 7 September 2023 - 05:48 WIB

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?

Berita Terbaru

hadits tentang ayah dan anak perempuan

Hadis

Hadits Tentang Ayah dan Anak Perempuan

Sabtu, 6 Des 2025 - 01:36 WIB

Fikih

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Kamis, 4 Des 2025 - 20:19 WIB

Akidah

Malaikat Pencatat Amal

Selasa, 2 Des 2025 - 22:19 WIB

Pembuka Khutbah Jumat Latin dan Arab Berharakat

Khutbah

Pembuka Khutbah Jumat Latin dan Arab Berharakat

Selasa, 2 Des 2025 - 13:18 WIB

prinsip mu'asyarah bil ma'ruf wa asyiruhunna bil ma'ruf fain karihtumuhunna

Fikih

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 30 Nov 2025 - 15:14 WIB