Mengapa Umat Islam Harus Menutup Aurat?

- Penulis

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET – Banyak pembaca Mustaqim.NET yang bertanya, mengapa umat islam harus menutup aurat? Untuk itu kami sertakan penjelasan sebagaimana berikut.

Perempuan merdeka wajib menutupi semua badannya kecuali wajah dan telapak tangan, jika aman dari fitnah (beserta ada khilaf perihal wajah dan telapak tangan). Jika tidak aman dari fitnah, maka wajib pula menutupinya.

Menurut Imam Malik, batasan aurat laki laki adalah tertuntut dari adab secara umum dan rasa malu yang berdasarkan Iman. Lantaran itu, tertuntut oleh adab, maka ketika salat itu lebih utama untuk menutupinya. Selain Imam Malik berpendapat bahwa menutup aurat syarat dari salat. Bila tidak menutup, salatnya batal.

Konon, orang Arab melakukan tawaf dengan telanjang. Baik laki-laki atau pun perempuan. Berlandaskan: baju ini telah dipakai melakukan dosa dengan saya, maka saya tidak akan tawaf dengannya.

Juga ada riwayat dari Ibnu Abbas konon orang perempuan tawaf di kakbah dengan cara telanjang mereka berkata, “Siapa yang bersedia meminjamkanku pakaian tawaf”. Lantas, mereka meletakkan di farjinya seraya berkata, “hari ini tampak sebagian atau keseluruhan. Apa yang tampak tidak halal bagimu.”

Lalu turun ayat:

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

(al-A’raf: 31)

Konon, yang melakukan tawaf dengan tidak telanjang hanyalah suku hums yakni Quraisy. Cukup sekian artikel dari ka

Berita Terkait

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?
Empat Tujuan Ziarah Kubur
Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa Ramadan
Kisah Lengkap Sayidah Aminah binti Wahb, Ibu Rasulullah
Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja
Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Berita ini 204 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:22 WIB

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:28 WIB

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:41 WIB

Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19 WIB

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Minggu, 30 November 2025 - 15:14 WIB

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 30 November 2025 - 11:19 WIB

Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:14 WIB

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Berita Terbaru

Fikih

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:22 WIB

Akhlak

Lantunan Maulid “Ya Muhammad” Merupakan Suul Adab?

Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:14 WIB

Ilmu Alat

Penjelasan Lafal هيهات (Haihata) dan Artinya

Minggu, 15 Feb 2026 - 02:09 WIB

Fikih

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:28 WIB

dalil keselamatan kedua orangtua nabi

Akidah

Dalil Keselamatan Orangtua Nabi ﷺ

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:51 WIB