Menu

Mode Gelap
Macam-Macam Talak 1 2 3 Nabi, Rasul, dan Perbedaannya Bukti Allah Jaiz Fi’lu Kulli Mumkinin aw Tarkuhu Bukti Allah Wajib Sama’, Bashar, dan Kalam Bukti Allah Wajib Qudrah, Iradah, Ilmu dan Hayah

Akidah · 3 Des 2022 22:04 WIB ·

Hukum Alam dalam Islam


Hukum Alam dalam Islam Perbesar

Mustaqim.NET – Dari #pararabu ada yang bertanya terkait hukum alam. Bagaimana akidah menyikapinya?

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Muhammad ibnu Romli (@miromly)

Hukum alam dalam KBBI memiliki makna: ketentuan menurut kodrat alam.

Seenggaknya ada tiga golongan dalam memahami hukum alam:

  1. Thaba’i’in (1)
  2. Thaba’i’in (2)
  3. Kelompok Aswaja

Mari ketiganya kita ulas satu-persatu:

“[konsep ini] membatalkan pandangan thaba’i’in. Mereka berpendapat bahwa bahwa segala hal berjalan secara alami. Contoh: makanan = mengenyangkan; air = mengalir, menumbuhkan, menyucikan, dan membersihkan; api = membakar; pakaian = menutupi aurat dan anti-panas-dingin serta contoh-contoh yang lain. Kelompok ini sebenarnya beragam. Kelompok Thaba’i’in versi pertama meyakini bahwa yang memberikan pengaruh adalah hakikat dan tabiat dari benda itu sendiri (tanpa melibatkan Allah). Ibnu Dahhaq berpendapat: tidak khilaf terkait kekafirannya”.

“Kelompok Thaba’i’in versi kedua meyakini bahwa hakikat dari benda tersebut tidak memiliki pengaruh sedikit pun. Hanya saja, benda itu memiliki kekuatan yang Allah titipkan. Andaikan Allah mencabut kembali, niscaya benda tersebut kembali tidak memiliki pengaruh apa pun. Banyak orang awam yang mengikuti pandangan filosofi semacam ini. Tidak ada khilaf mengenai kebidahan pemikiran semacam ini. Namun, dalam perihal kekafiran orang yang meyakininya masih ada khilaf.”

“Sedangkan orang yang keimanannya tahqiq tidak mengaitkan penciptaan barang tersebut dengan sesuatu apa pun; tidak mengaitkan dengan penciptaan yang berkaitan dengan tabiat, tidak pula dikaitkan dengan kekuatan yang Allah titipkan kepada benda tersebut. Orang mukmin sejati berkeyakinan bahwa Allahlah yang memberlakukan hukum adat di sana, sesuai dengan ikhtiar Allah.”

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukti Manusia Lebih Mulia dari pada Malaikat

26 Januari 2023 - 18:49 WIB

kemuliaan manusia yang lebih daripada malaikat ditegaskan dengan bukti

9 Macam Nama (الاسم) Beserta Penjelasan dan Contohnya

27 November 2022 - 21:29 WIB

nama nama

Aswaja, Salafi dan Wahabi

22 November 2022 - 05:42 WIB

Apa Itu Kalamullah? – Memahami al-Quran yang Bukan Makhluk

18 November 2022 - 18:20 WIB

Nur Muhammad Qadim dalam Al-Barzanji?

26 Oktober 2022 - 00:44 WIB

Akurat! Nazam Aqidatul Awam Latin dan Arab

4 Oktober 2022 - 17:06 WIB

aqidatul awam latin
Trending di Akidah