Mustaqim.NET – Pembahasan terkait hukum istri lebih memilih orangtua daripada suami menjadi penting saat seseorang ingin melangkah ke jenjang pernikahan. Idealnya, memang sebagai istri tidak mengabaikan salah-satunya. Namun, dunia terkadang memberikan pilihan salah-satunya. Bagaimana Islam menjawab hal ini?
Mari kita merujuk kepada kitab al-Inshaf (8/362). Terdapat penjelasan, bagaimana kalau ada istri yang orangtua meminta untuk menjenguknya, tetapi suami melarangnya. Jawabannya, tetaplah taat kepada suami. Istri sepatutnya lebih memilih suami daripada orangtua. Berikut uraiannya:
لَا يَلْزَمُهَا طَاعَةُ أَبَوَيْهَا فِي فِرَاقِ زَوْجِهَا، وَلَا زِيَارَةٍ وَنَحْوِهَا. بَلْ طَاعَةُ زَوْجِهَا أَحَقُّ
“Tidak wajib bagi sang istri menaati kedua orang tuanya dalam hal berpisah [bercerai] dari suaminya, tidak pula dalam hal kunjungan dan semisalnya. Justru, ketaatan kepada suaminya adalah lebih berhak [didahulukan].”
Senada dengan itu, dalam kitab Syarah Muntaha Al-Iradat (3/48) terdapat penjelasan lebih lanjut. Lengkapnya sebagaimana berikut:
وَ لِلزَّوْجِ مَنْعُ كُلٍّ مِنْهُنَّ أَيْ: مِنْ زَوْجَاتِهِ مِنَ الْخُرُوجِ مِنْ مَنْزِلِهِ إِلَى مَا لَهَا مِنْهُ بُدٌّ، وَلَوْ لِزِيَارَةِ وَالِدَيْهَا أَوْ عِيَادَتِهِمَا، أَوْ شُهُودِ جِنَازَةِ أَحَدِهِمَا قَالَ أَحْمَدُ فِي امْرَأَةٍ لَهَا زَوْجٌ وَأُمٌّ مَرِيضَةٌ طَاعَةُ زَوْجِهَا أَوْجَبُ عَلَيْهَا مِنْ أُمِّهَا إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهَا
“Seorang suami berhak melarang setiap dari mereka yakni: dari istri-istrinya untuk keluar dari rumahnya untuk keperluan yang sebenarnya tidak mendesak bagi si istri, meskipun keluarnya itu untuk mengunjungi kedua orang tuanya, atau menjenguk keduanya saat sakit, atau menghadiri jenazah salah satu dari keduanya. Imam Ahmad berkata mengenai seorang wanita yang memiliki suami dan ibu yang sedang sakit: ‘Ketaatan kepada suaminya lebih wajib atasnya daripada ibunya, kecuali jika suaminya mengizinkannya.'”
Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin (1/56) menjabarkan sebuah rumusan pasangan suami istri. Jika kedua mempelai sudah terikat dalam akad nikah, maka istri otomatis wajib menaati suaminya. Selagi suami tidak menyuruh urusan maksiat.
وَالْقَوْلُ الشَّافِي فِيهِ أَنَّ النِّكَاحَ نَوْعُ رِقٍّ، فَهِيَ رَقِيقَةٌ لَهُ، فَعَلَيْهَا طَاعَةُ الزَّوْجِ مُطْلَقًا فِي كُلِّ مَا طَلَبَ مِنْهَا فِي نَفْسِهَا مِمَّا لَا مَعْصِيَةَ فِيهِ.
“Pendapat yang tuntas mengenai hal ini adalah pernikahan itu merupakan sejenis ‘perbudakan’. Istri itu adalah hamba bagi suaminya. Wajib atas istri untuk menaati suami secara mutlak dalam segala hal yang suami minta dari dirinya, selama hal tersebut tidak mengandung maksiat.”
Cukup sekian artikel tentang hukum istri lebih memilih orangtua daripada suami. Semoga bermanfaat!





