Konon, pada zaman Rasulullah nikah mut’ah sempat diperbolehkan. Bangaimana kisahnya? Berikut penjelasan dari mustaqim.net.
Nikah mut’ah adalah pernikahan dengan menyaratkan masa. Itu sempat diperbolehkan karena darurat peperangan dan perjalanan.
Berikut perjalanan hukumnya:
- Saat perang Khaibar, dilarang.
- Perang Authas, diperbolehkan selama tiga hari
- Lalu, dilarang kembali. Bertepatan dengan tahun delapan hijriyah.
Rasulullah bersabda:
ููุง ุฃููููููุง ุงููููุงุณู ุฅููููู ููุฏู ููููุชู ุฃูุฐูููุชู ููููู ู ููู ุงูุงูุณูุชูู ูุชูุงุนู ู ููู ุงููููุณูุงุกู ููุฅูููู ุงูููููู ููุฏู ุญูุฑููู ู ุฐููููู ุฅูููู ููููู ู ุงููููููุงู ูุฉู
โWahai sekalian manusia. Awalnya aku mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mutโah dengan para wanita. Sekarang, Allah telah mengharamkan (untuk melakukan mutโah) hingga hari kiamat.โ (HR. Muslim no. 1406).
Baca Juga: Syukur dan Hamdun Apa Perbedaannya?
Bagaimana, sudah tahu sejarahnya? Ikuti terus tulisan berikutnya di mustaqim.net.
*) Dikutip dari kitab Syari’atul-Lah al-Khalidah, karya Abuya Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas al-Maliki al-Hasani. Semoga kita mendapat berkah beliau!
Muhammad ibnu Romli | Mustaqim.net