Mengapa Umat Islam Harus Menutup Aurat?

- Penulis

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET – Banyak pembaca Mustaqim.NET yang bertanya, mengapa umat islam harus menutup aurat? Untuk itu kami sertakan penjelasan sebagaimana berikut.

Perempuan merdeka wajib menutupi semua badannya kecuali wajah dan telapak tangan, jika aman dari fitnah (beserta ada khilaf perihal wajah dan telapak tangan). Jika tidak aman dari fitnah, maka wajib pula menutupinya.

Menurut Imam Malik, batasan aurat laki laki adalah tertuntut dari adab secara umum dan rasa malu yang berdasarkan Iman. Lantaran itu, tertuntut oleh adab, maka ketika salat itu lebih utama untuk menutupinya. Selain Imam Malik berpendapat bahwa menutup aurat syarat dari salat. Bila tidak menutup, salatnya batal.

Konon, orang Arab melakukan tawaf dengan telanjang. Baik laki-laki atau pun perempuan. Berlandaskan: baju ini telah dipakai melakukan dosa dengan saya, maka saya tidak akan tawaf dengannya.

Juga ada riwayat dari Ibnu Abbas konon orang perempuan tawaf di kakbah dengan cara telanjang mereka berkata, “Siapa yang bersedia meminjamkanku pakaian tawaf”. Lantas, mereka meletakkan di farjinya seraya berkata, “hari ini tampak sebagian atau keseluruhan. Apa yang tampak tidak halal bagimu.”

Lalu turun ayat:

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

(al-A’raf: 31)

Konon, yang melakukan tawaf dengan tidak telanjang hanyalah suku hums yakni Quraisy. Cukup sekian artikel dari ka

Berita Terkait

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh
Sejarah Mimbar Masjid Nabawi
Kisah Pohon Kurma Menangis Merindu Baginda Nabi Muhammad ﷺ
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
Berita ini 126 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 7 September 2023 - 19:02 WIB

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

Kamis, 7 September 2023 - 05:48 WIB

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?

Minggu, 30 April 2023 - 05:16 WIB

5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan

Senin, 13 Februari 2023 - 16:38 WIB

Hukum Posting Foto Korban Bencana

Senin, 13 Februari 2023 - 03:03 WIB

Vaksin dalam Perspektif Islam

Minggu, 4 Desember 2022 - 05:12 WIB

Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur

Berita Terbaru

al-Quran

Belajar al-Quran dengan Buku Iqro (Jilid 1-6)

Minggu, 20 Okt 2024 - 23:48 WIB

al-Quran

13+ Syarah Tuhfatul Athfal PDF

Minggu, 20 Okt 2024 - 02:43 WIB

Info

Membeli Ihya Darul Minhaj; Apakah Worth It?

Rabu, 9 Okt 2024 - 05:43 WIB

Akidah

AGAMA & SAINS: Kritik Seputar Istilah Ilmiah

Senin, 9 Sep 2024 - 17:00 WIB

Fikih

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Senin, 8 Jul 2024 - 20:08 WIB