Mustaqim.NET – Banyak pembaca Mustaqim.NET yang bertanya, mengapa umat islam harus menutup aurat? Untuk itu kami sertakan penjelasan sebagaimana berikut.
Perempuan merdeka wajib menutupi semua badannya kecuali wajah dan telapak tangan, jika aman dari fitnah (beserta ada khilaf perihal wajah dan telapak tangan). Jika tidak aman dari fitnah, maka wajib pula menutupinya.
Menurut Imam Malik, batasan aurat laki laki adalah tertuntut dari adab secara umum dan rasa malu yang berdasarkan Iman. Lantaran itu, tertuntut oleh adab, maka ketika salat itu lebih utama untuk menutupinya. Selain Imam Malik berpendapat bahwa menutup aurat syarat dari salat. Bila tidak menutup, salatnya batal.
Konon, orang Arab melakukan tawaf dengan telanjang. Baik laki-laki atau pun perempuan. Berlandaskan: baju ini telah dipakai melakukan dosa dengan saya, maka saya tidak akan tawaf dengannya.
Juga ada riwayat dari Ibnu Abbas konon orang perempuan tawaf di kakbah dengan cara telanjang mereka berkata, “Siapa yang bersedia meminjamkanku pakaian tawaf”. Lantas, mereka meletakkan di farjinya seraya berkata, “hari ini tampak sebagian atau keseluruhan. Apa yang tampak tidak halal bagimu.”
Lalu turun ayat:
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
(al-A’raf: 31)
Konon, yang melakukan tawaf dengan tidak telanjang hanyalah suku hums yakni Quraisy. Cukup sekian artikel dari ka