Inilah Perbuatan yang Kurang Menunjukkan Adanya Sikap Bela Negara

- Penulis

Senin, 15 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.net – Sebelum menjelaskan perbuatan yang kurang menunjukkan adanya sikap bela negara, yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah pengertian bela negara.

Pengertian Bela Negara

Bela negara adalah upaya menciptakan negara yang aman tentram yang sesuai dengan konsep baldatun, thayyibatun, wa rabbun ghafur. Apapun yang mengancam ketentraman negera tentu tergolong perbuatan yang kurang menunjukkan adanya sikap bela negara

Apa itu Perbuatan yang Kurang Menunjukkan Adanya Sikap Bela Negara?

Suara-suara yang membenturkan pancasila dengan negara Islam, merupakan salah-satu perbuatan yang kurang menunjukkan adanya sikap bela negara.

Bukankah Gerakan Penagakan Negara Islam itu Baik?

Sebelum menagakkan seharusnya tahu dulu, apa yang dimaksud negara Islam dalam kitab kuning. Bukan malah membuat negara Islam versinya sendiri.

Sebenarnya, Apa itu Negara Islam dalam Kitab Kuning?

Menjawab itu, saya akan mengutip pandangan Imam ar-Rofi’i. Simak redaksi berikut:
حاشية سـلـيمان الجـمل ، ج : 7 ، ص : 208، ما نـصه :
ثُمَّ رَأَيْت الرَّافِعِيَّ وَغَيْرَهُ ذَكَرُوا نَقْلًا عَنْ الْأَصْحَابِ أَنَّ دَارَ الْإِسْلَامِ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ قِسْمٌ يَسْكُنُهُ الْمُسْلِمُونَ وَقِسْمٌ فَتَحُوهُ وَأَقَرُّوا أَهْلَهُ عَلَيْهِ بِجِزْيَةٍ مَلَكُوهُ أَوْ لَا وَقِسْمٌ كَانُوا يَسْكُنُونَهُ ثُمَّ غَلَبَ عَلَيْهِ الْكُفَّارُ قَالَ الرَّافِعِيُّ وَعَدُّهُمْ الْقِسْمَ الثَّانِيَ يُبَيِّنُ أَنَّهُ يَكْفِي فِي كَوْنِهَا دَارَ إسْلَامٍ كَوْنُهَا تَحْتَ اسْتِيلَاءِ الْإِمَامِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا مُسْلِمٌ قَالَ وَأَمَّا عَدُّهُمْ الثَّالِثَ فَقَدْ يُوجَدُ فِي كَلَامِهِمْ مَا يُشْعِرُ بِأَنَّ الِاسْتِيلَاءَ الْقَدِيمَ يَكْفِي لِاسْتِمْرَارِ الْحُكْمِ
“Menurut pandangan Imam ar-Rofi’i bahwa negara Islam itu ada tiga macam:
1. Negara yang dihuni orang Islam
2. Negara yang ditaklukkan umat Islam, serta menetapkan pajak, baik ia memiliki atau tidak.
3. Negara yang pernah dihuni umat Islam, lalu diambil alih oleh orang kafir.
Imam ar-Rafi’i menjelaskan bahwa bagian kedua tergolong negara Islam, meski yang dikuasai tidak seorang pun beragama Islam. Sedangkan bagian ketiga tetap dikategorikan negara Islam lantaran kekuasaan yang berlalu, cukup untuk melanjutkan hukum (alias tetap negara Islam).”

Apakah Indonesia Negara Islam?

Dengan keterangan negara Islam di atas, jelaslah bahwa negara Indonesia ‘sudah’ negara Islam. Lebih jelas dari itu, dalam Bughyatul-Mustarsyidin (hlm. 254):
مسألة : ي: كُلُّ مَحَلٍّ قَدَرَ مُسْلِمٌ سَاكِنٌ بِهِ عَلَى الْاِمْتِنَاعِ مِنَ الْحَرْبِيِّيْنَ فِيْ زَمَنٍ مِنَ الْأَزْمَانِ يَصِيْرُ دَارَ إِسْلَامٍ ، تَجْرِيْ عَلَيْهِ أَحْكَامُهُ فِيْ ذَلِكَ الزَّمَانِ وَمَا بَعْدَهُ ، وَإِنْ انْقَطعَ اِمْتِنَاعُ الْمُسْلِمِيْنَ بِاسْتِيْلَاء الْكُفَّارِ عَلَيْهِمْ وَمَنْعِهِمْ مِنْ دُخُوْلِهِ وَإِخْرَاجِهِمْ مِنْهُ ، وَحِيْنَئِذٍ فَتَسْمِيَتُهُ دَارَ حَرْبٍ صُوْرَةٌ لَا حُكْمًا ، فَعُلِمَ أَنَّ أَرْضَ بَتَاوِيْ بَلْ وَغَالِبُ أَرْضِ جَاوَةَ دَارُ إِسْلَامٍ لِاسْتِيْلَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ عَلَيْهَا سَابِقًا قَبْلَ الْكُفَّارِ
“Semua tempat dimana muslim mampu untuk menempatinya pada suatu masa tertentu, maka ia menjadi negara Islam yang syariat Islam berlaku pada pada masa itu dan masa sesudahnya, walaupun kekuasaan umat Islam terputus oleh penguasaan orang-orang kafir terhadap mereka, dan larangan mereka untuk memasukinya kembali atau pengusiran terhadap mereka, maka dalam kondisi semacam ini, penamaannya dengan “daerah kafir harbi” hanya merupakan bentuk formalnya dan tidak hukumnya.Dengan demikian diketahui bahwa tanah Betawi dan bahkan sebagian besar Tanah Jawa adalah “daerah Islam” karena umat Islam pernah menguasainya sebelum penguasaan orang-orang kafir.”
Itu saat Indonesia dijajah orang kafir. Bagaimana dengan pasca kemerdekaaan? Jelas, keislaman negara Indonesia tidak perlu diragukan. Apalagi seakan mengesankan Indonesia bukan negara Islam, itu dapat sumber dari mana?

Berita Terkait

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Berita ini 153 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19 WIB

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Minggu, 30 November 2025 - 15:14 WIB

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:14 WIB

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Jumat, 26 Januari 2024 - 10:46 WIB

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 7 September 2023 - 19:02 WIB

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

Kamis, 7 September 2023 - 05:48 WIB

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?

Berita Terbaru

hadits tentang ayah dan anak perempuan

Hadis

Hadits Tentang Ayah dan Anak Perempuan

Sabtu, 6 Des 2025 - 01:36 WIB

Fikih

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Kamis, 4 Des 2025 - 20:19 WIB

Akidah

Malaikat Pencatat Amal

Selasa, 2 Des 2025 - 22:19 WIB

Pembuka Khutbah Jumat Latin dan Arab Berharakat

Khutbah

Pembuka Khutbah Jumat Latin dan Arab Berharakat

Selasa, 2 Des 2025 - 13:18 WIB

prinsip mu'asyarah bil ma'ruf wa asyiruhunna bil ma'ruf fain karihtumuhunna

Fikih

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 30 Nov 2025 - 15:14 WIB