3 Kriteria Wanita dalam Syarat Nikah Menurut Islam

- Penulis

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET Telah kita ketahui bahwa dalam mazhab Syafi’i terdapat 5 rukun yang harus terpenuhi. Namun, yang akan kami bahas dalam tulisan ini adalah syarat nikah menurut Islam, sesuai kitab turas.

Dalam Qurratul-‘Ain bagi wanita (calon istri) terdapat 3 syarat yang harus terpenuhi: 1) Tidak sedang berstatus istri atau ‘iddah dari orang lain. 2) Ditentukan (harus jelas wanita yang mana yang akan dinikahi). 3) Tidak ada hubungan mahram. Ketiga-tiganya akan kami jelaskan di bawah ini dengan mengutip Fathul-Mu’in.

Pertama, tidak berstatus istri atau sedang menjalankan ‘iddah

Dalam Fathul-Mu’in, Syekh Zainuddin al-Malibari menuturkan bahwa tidak boleh kita menikahi orang yang sedang berstatus istri orang lain (menyelingkuhi). Juga, tidak boleh mengawini orang yang lagi menjalankan ‘iddah.

‘Iddah sendiri merupakan istilah dari: masa pengosongan rahim (untuk memastikan bahwa ia tidak sedang hamil). ‘Iddah sendiri merupakan hal yang ta’abbudi, yakni sesuatu yang memang murni karena patuh kepada syariat, tanpa mengetahui maknanya.

Kedua, calon istrinya harus spesifik (ditentukan)

Syekh Zainuddin al-Malibari menyontohkan kasus jika wali mengatakan, “Saya menikahkan salah-satu dari dua anak saya.” Praktik pernikahan semacam itu tidak sah. Karena tidak spesifik wanita mana yang akan dinikahi.

Ketiga, tidak berstatus mahram

Syarat nikah untuk wanita berikutnya ialah: si wanita tersebut tidak berstatus mahram antara mempelai pria dengan mempelai wanita. Syarat ini berdasarkan ayat yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

(QS. An-Nisa[4]: 23)

 

 

 

 

Berita Terkait

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Vaksin dalam Perspektif Islam
Berita ini 91 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Januari 2024 - 10:46 WIB

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 7 September 2023 - 19:02 WIB

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

Kamis, 7 September 2023 - 05:48 WIB

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?

Minggu, 30 April 2023 - 05:16 WIB

5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan

Senin, 13 Februari 2023 - 16:38 WIB

Hukum Posting Foto Korban Bencana

Senin, 13 Februari 2023 - 03:03 WIB

Vaksin dalam Perspektif Islam

Minggu, 4 Desember 2022 - 05:12 WIB

Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur

Berita Terbaru

kisah

Nabi Musa Berdebat dengan Nabi Adam

Minggu, 29 Des 2024 - 17:43 WIB

al-Quran

Belajar al-Quran dengan Buku Iqro (Jilid 1-6)

Minggu, 20 Okt 2024 - 23:48 WIB

al-Quran

13+ Syarah Tuhfatul Athfal PDF

Minggu, 20 Okt 2024 - 02:43 WIB

Info

Membeli Ihya Darul Minhaj; Apakah Worth It?

Rabu, 9 Okt 2024 - 05:43 WIB

Akidah

AGAMA & SAINS: Kritik Seputar Istilah Ilmiah

Senin, 9 Sep 2024 - 17:00 WIB