Bolehkah Nikah dengan Sepupu? | Kandungan Surah al-Ahzab Ayat ke-50

- Penulis

Sabtu, 19 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET Nikah dengan sepupu berhukum boleh, berdasarkan ayat:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ

“Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu… ”

(QS. al-Ahzab 50)

Imam as-Suyuthi dalam Tafsir al-Iklil fis-Tinbatit-Tanzil menyebutkan bahwa ayat ini secara jelas menghalalkan menikahi sepupu. Baik sepupu itu berasal dari bibi jalur ayah, atau pun jalur ibu. Beliau mengatakan:

فِيهَا إِبَاحَةُ نِكَاحِ وَالِدِ الْعُمُومَةِ وَالْخُؤُولَةِ.

“Dalam ayat tersebut, mengandung dalil diperbolehkannya menikahi anak dari bibi jalur ayah atau jalur ibu.”

Sedangkan kelanjutan ayatnya, menerangkan kekhususan bagi nabi saja. Kelanjutan tersebut berupa:

وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ

… dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.

(QS. al-Ahzab 50)

Imam as-Suyuthi dalam kitab yang sama menjelaskan:

فِيهَا مِنْ خَصَائِصِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – النِّكَاحُ بِلَفْظِ الْهِبَةِ وَبِلَا مَهْرٍ وَلَا وَلِيٍّ وَلَيْسَ ذَلِكَ لِغَيْرِهِ وَبِذَلِكَ فَسَّرَهُ قَتَادَةُ أَخْرَجَهُ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ وَأَخْرَجَ الزُّهْرِيُّ أَنَّهُ فَسَّرَهُ بِلَا مَهْرٍ فَقَطْ.

“Ayat tersebut merupakan kekhususan bagi Nabi Muhammad yang berupa nikah  dengan lafal hibah (pemberian), tanpa mahar dan tanpa wali. Selain nabi tidak memiliki kekhususan tersebut. Hal tersebut merupakan penafsiran Qatadah yang ditakhrij oleh Abi Hatim. Sedangkan yang ditakhrij oleh az-Zuhri beliau menafsirkan tanpa mahar saja.”

Selanjutnya, menjelaskan tentang kewajiban yang harus terpenuhi dalam akad nikah. Allah berfirman:

قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ

Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka

(QS. al-Ahzab 50)

Masih dalam kitab yang sama Imam as-Suyuthi mengutp pendapat Imam Qatadah berikut ini:

قَالَ قَتَادَةُ مِنَ الْوَلِيِّ وَالصَّدَاقِ وَالشَّاهِدَيْنِ وَأَنْ لَا يُزَادَ عَلَى الْأَرْبَعِ أَخْرَجَهُ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ، قَالَ ابْنُ الْفَرَسِ: وَذَهَبَ بَعْضُهُمْ إِلَى أَنَّ الرَّجْمَ الَّذِي كَانَ يَقْرَأُ فِي سُورَةِ الْأَحْزَابِ دَاخِلٌ فِي هَذِهِ الْآيَةِ.

“Imam Qatadah berpendapat (yang dimaksud kewajiban dalam ayat tersebut ialah) wali, mahar, dua orang saksi, dan tidak boleh lebih dari empat istri. Hal ini ditakhrij oleh Ibnu Abi Hatim. Sedangkan Ibnu Faras mengatakan, ‘Sebagian ulama berpendapat bahwa tentang rajam yang ada di surah al-Ahzab masuk dalam ayat yang satu ini.'”

Dalam ayat ke-50 surah al-Ahzab ini juga merupakan satu-satunya ayat yang menerangkan istibra’ dalam ayat yang berbunyi

وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

… dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

 

Berita Terkait

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Berita ini 218 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19 WIB

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Minggu, 30 November 2025 - 15:14 WIB

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:14 WIB

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Jumat, 26 Januari 2024 - 10:46 WIB

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 7 September 2023 - 19:02 WIB

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

Kamis, 7 September 2023 - 05:48 WIB

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?

Berita Terbaru

hadits tentang ayah dan anak perempuan

Hadis

Hadits Tentang Ayah dan Anak Perempuan

Sabtu, 6 Des 2025 - 01:36 WIB

Fikih

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Kamis, 4 Des 2025 - 20:19 WIB

Akidah

Malaikat Pencatat Amal

Selasa, 2 Des 2025 - 22:19 WIB

Pembuka Khutbah Jumat Latin dan Arab Berharakat

Khutbah

Pembuka Khutbah Jumat Latin dan Arab Berharakat

Selasa, 2 Des 2025 - 13:18 WIB

prinsip mu'asyarah bil ma'ruf wa asyiruhunna bil ma'ruf fain karihtumuhunna

Fikih

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 30 Nov 2025 - 15:14 WIB