2 Kulah Berapa Liter dalam Fikih

- Penulis

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET Banyak member Mustaqim.NET yang bertanya perihal 2 kulah berapa liter. Namun, sebelum itu, kita harus tahu terlebih dahulu pengertian dari kulah/qullah (قلة) itu sendiri.

Para ahli bahasa Arab berbeda pendapat dalam menafsiri arti kulah/qullah. Sebagian ada yang mengatakan bahwa kulah artinya hubb ‘azhim atau buyung (tempat air yang perutnya besar) besar. Ada yang menafsiri dengn jarrah ‘azhimah (guci besar yang biasanya dibawa oleh orang perempuan). Ada yang menafsiri jarrah (guci) secara umum. Dan ada yang menafsiri dengan kuz (sejenis cangkir cubung) yang kecil. 

Akan tetapi yang dimaksud dengan qullah dalam fiqih Syafi’i adalah qullah yang berlaku di daerah Hajar, salah satu tempat di Madinah. Menurut keterangan al-Imam al-Nawawi dalam Raudhah, 2 qullah air sama dengan 5 qirbah. Dan jika diukur dengan kati maka sama dengan 500 kati.

Jika diperkirakan dengan ukuran modern, 2 kulah sama dengan 190 liter, dengan rincian satu kulah adalah 95 liter. Demikian pendapat Syeikh ‘Adil Ahmad ‘Abdul-Mawjud dan ‘Ali Muhammad Mu’awwadl dalam ta’liq Raudhah al-Thalibin

Sedangkan menurut Majid al-Hamawi dalam ta’liq al-Taqrib, 2 kulah adalah ± 216 liter, atau jika memakai bejana segi empat adalah 60 c. 

Menurut pendapat lain yang mendekati pendapat pertama, ialah menurut Syeikh Dayb al-Bugha dalam al-Tahdzib, 2 kulah adalah ± 190 liter atau ukuran 58 cm². 

Menurut versi Muhammad Adib Kalkal, 2 kulah adalah 192,875 kg, atau 75,23 kati Hamawi. 

Sedangkan menurut Syeikh ‘Abdul-’Aziz ‘Uyun al-Sud, 2 kulah adalah 162 kg. 

Menurut versi Kiai Muhammad Ma’shum dalam risalahnya Fath al-Qadir fi ‘Ajaib al-Maqadir, 2 kulah dengan kati versi al-Nawawi: 174,580 liter atau sama dengan 55,9 cm². Sedangkan 2 kulah dengan kati versi al-Rafi’i adalah 176,245 liter atau 56,1 cm². Sedangkan 2 kulah dengan kati Iraqi adalah 245,325 liter atau 63,4 cm². Wallahu a’lam.

Berita Terkait

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Berita ini 848 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19 WIB

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Minggu, 30 November 2025 - 15:14 WIB

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:14 WIB

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Jumat, 26 Januari 2024 - 10:46 WIB

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 7 September 2023 - 19:02 WIB

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

Kamis, 7 September 2023 - 05:48 WIB

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?

Berita Terbaru

hadits tentang ayah dan anak perempuan

Hadis

Hadits Tentang Ayah dan Anak Perempuan

Sabtu, 6 Des 2025 - 01:36 WIB

Fikih

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Kamis, 4 Des 2025 - 20:19 WIB

Akidah

Malaikat Pencatat Amal

Selasa, 2 Des 2025 - 22:19 WIB

Pembuka Khutbah Jumat Latin dan Arab Berharakat

Khutbah

Pembuka Khutbah Jumat Latin dan Arab Berharakat

Selasa, 2 Des 2025 - 13:18 WIB

prinsip mu'asyarah bil ma'ruf wa asyiruhunna bil ma'ruf fain karihtumuhunna

Fikih

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 30 Nov 2025 - 15:14 WIB