Tidak Syirik; Memiliki Azimat dan Makhluk Ghaib

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2020 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET Terkadang seseorang terlalu anti dengan azimat dan memiliki khadam jin. Mereka menduka syirik jika dilakukan. Benarkah demikian?

Di dalam Hamisy Fathul-Wahhab terdapat keterangan seputar sihir menyinggung seputar meminta pertolongan dengan pelantara makhluk ghaib. Berikut redaksinya:

الاستعانة بالأرواح الأرضية بواسطة الرياضة وقراءة العزائم إلى حيث يخلق الله تعالى عقب ذلك على سبيل جرى العادة بعض خوارق

“Meminta pertolongan dengan bantuan makhluk astral (arwah aradhiyah) dengan cara laku riyadhoh dan membaca azimat-azimat yang setelahnya akan menimbulkan hal-hal aneh diluar kebiasaan pada umumnya”

Dalam kitabnya, dilanjutkan, bahwa yang mengkafirkan adalah kelompok Muktazilah. Menurutnya, hal demikian kafir (atau bahasa sekarang syirik) karena dapat menimbulkan kebingungan (membedakan mukjizat dengan bukan).

قالت المعتزلة إنه كفر لأنه لا يمكن معه معرفة صدق الرسل عليهم الصلاة والسلام للالتباس

“Mu’tazilah berkata bahwa hal demikian itu kafir: karena tidak dimungkinkan kita mengetahui kebenaran rasul karena ada kebingungan (iltibas)”

Akan tetapi, menurut pendapat yang benar (at-tahqiq), hal itu tidak masalah, asalkan sesuai prosedur syariah. Berikut kelanjutannya:

ثم التحقيق أن يقال إن كان من يتعاطى ذلك خيرا متشرعا فى كامل ما يأتى ويدر وكان من يستعين به من الأرواح الخيرة وكانت عزائمه لا تخالف الشرع وليس فيما يظهر على يده من الخوارق ضرر شرعى على أحد فليس ذلك من السحر بل من الأسرار والمعونة

“Pendapat yang kuat (at-tahqiq) menyatakan (boleh) apabila:

  1. Orang yang menggunakan adalah orang baik, yang sesui dengan syariah.
  2. Dia isti’anah (meminta bantuan atas pelantara) roh yang baik (al-arwah al-khairiyah)
  3. Azimatnya, tidak bertentangan dengan syariah.
  4. Tidak menimbulkan bahaya yang di-i’tibar secara syariah (dharar-syar’i)

Apabila sesui kriteria di atas, maka tidak dikategorikan sihir, melainkan itu merupakan asrar (penyingkap rahasia ilahi) dan ma’unah (pertolongan Allah).”

Hadis Nabi

Ada hadis yang berbunyi:

أعينوني فإن لله عباداً لا ترونهم

“Tolonglah aku, karena sesungguhnya Allah memiliki hamba-hamba yang tidak terlihat”

Mengenai hadis tersebut, Habib Zainal Abidin Baalawi dalm kitab al-Ajwibah al-Ghaliyah menuturkan:

فهذا الحديث صريح في جواز الاستغاثة والنداء بالغائبين من الأحياء والأموات

“Hadis ini secara jelas memperbolehkan istighatsah dan memanggil perkara ghaib, baik yang hidup atau pun yang sudah mati.”

 

Berita Terkait

Bukti Manusia Lebih Mulia dari pada Malaikat
Hukum Alam dalam Islam
9 Macam Nama (الاسم) Beserta Penjelasan dan Contohnya
Aswaja, Salafi dan Wahabi
Apa Itu Kalamullah? – Memahami al-Quran yang Bukan Makhluk
Nur Muhammad Qadim dalam Al-Barzanji?
Akurat! Nazam Aqidatul Awam Latin dan Arab
Istilah Gaib dalam Islam

Berita Terkait

Kamis, 7 September 2023 - 19:02 WIB

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

Kamis, 7 September 2023 - 05:48 WIB

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?

Minggu, 30 April 2023 - 05:16 WIB

5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan

Senin, 13 Februari 2023 - 16:38 WIB

Hukum Posting Foto Korban Bencana

Minggu, 4 Desember 2022 - 05:12 WIB

Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur

Senin, 21 November 2022 - 17:40 WIB

Hukum Bisnis MLM (Multi Level Marketing) dalam Islam

Minggu, 6 November 2022 - 17:14 WIB

Alat Musik Rebana, Hukum Beserta Dalilnya

Senin, 24 Oktober 2022 - 07:13 WIB

Soal Marhaban Yang Dipersoalkan

Berita Terbaru

Fikih

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

Kamis, 7 Sep 2023 - 19:02 WIB

Fikih

5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan

Minggu, 30 Apr 2023 - 05:16 WIB

E-Book

Baca dan Download Terjemah Bidayatul Hidayah PDF

Selasa, 14 Mar 2023 - 01:48 WIB

Fikih

Hukum Posting Foto Korban Bencana

Senin, 13 Feb 2023 - 16:38 WIB