4 Alasan Keharaman Menggambar Nabi Muhammad

- Penulis

Sabtu, 31 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasti Tidak Sesuai Kenyataan

Menggambar orang masa lampau, sangat sulit untuk menyamainya dengan persis. Terlebih kalau yang dilukis ialah insan kamil, yang tentu tidak seorang pun yang mampu menyamainya.

Nah, berarti lukisan yang ada hanyalah rekaan belaka. Lebih tepatnya, hanya dibuat-buat.

Hal ini sangat berbahaya bila dilakukan kepada para nabi, khususnya Nabi Muhammad. Beliau bersabda:

وقال الرسول صلى الله عليه وسلم: «إن كذباً علي ليس ككذب على أحد، فمن كذب عليّ متعمداَ فليتبوأ مقعده من النار» رواه البخاري ومسلم، وهكذا من كذب على سائر الأنبياء والرسل.

“Sesungguhnya berdusta atasku tidaklah sama dengan berdusta atas (nama) orang lain. Karena barangsiapa yang berdusta atasku, maka hendaklah ia menyiapkan tempatnya di neraka”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)”

Tentu, para pelukis nabi yang masih berkeliaran saat ini, tergolong berdusta, lantaran menyematkan Nabi Muhammad atas gambar yang bukan diri beliau.

Menutup Rapat Pintu Penghinaan

Dalam kitab Yasalunaka fid-Din (V/172) diterangkan, mengapa haram melukis para nabi:

أصدر العلماء أكثر من فتوى بحرمة تصويرات الأنبياء والرسل وذلك حفظا لمكانتهم وصونا لكرامتهم سدا للباب الذي إذا انفتح كان وسيلة لسوء الاستعمال وقبح الاستغلال – إلى أن قال – من يفعل ذلك يمون اثما ومذنبا ويعاقبه الله تعالى عن ذلك وهنا عمل لا يليق صدوره من مسلم

Banyak ulama berfatwa akan keharaman menggambar para nabi dan rasul. Hal itu bertujuan untuk menjaga derajat dan kemuliaan, serta menutup kemungkinan bila diberikannya ruang kecil kelegalannya dijadikan perantara perbuat keji dan tercela…. barang siapa yang mengerjakannya, maka sangatlah berdosa dan berhak siksaan Allah atasnya, perbuatan demikian tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang muslim.

Penghina Rasul, Kafir!

Bila menggambar nabi jelas merupakan penghinaan, maka jelas pula status kafir kepada para pendukungnya. Seabagimana hadis:

قال محمد بن سحنون: أجمع العلماء على أن شاتم الرسول -صلى الله عليه وسلم- المنتقص له كافر

“Berkata Muhammad Bin Sahnuun “Para Ulama sepakat bahwa pencela Rosulullah SAW yang dapat mengurangi (kesempurnaan beliau) dihukumi kafir.”

Sejak Awal, Menggambar dalam Islam Memang Ketat

Sejak awal, hukum menggambar masih diperdebatkan ulama. Namun, ada sebagian kriteria gambar yang diperbolehkan. Kelegalan gambar ini sama-sekali tidak mencakup foto ciuman, dan ilustrasi para nabi dan malaikat.

.وهذا ما لم يشتمل موضوع الصورة نفسها على محرم فى الإسلام كإبراز موضع الفتنة من الأنثى وتصوير رجل يقبل امراةونحوها. ومثل ذلك الصور التى تعظم وتقدس كصور الملائكة والأنبياء ونحوها .

“Kelegalan photografi diatas selagi tidak menyangkut hal yang dapat mengakibatkan fitnah seperti gambar lelaki yang sedang mencium wanita dan sejenisnya, juga seperti menggambar hal yang dimuliakan dan disucikan seperti para malaikat dan para nabi dan sejenisnya (maka haram hukumnya).”

al-Halal wal Haram fi al-Islaam Hal. 132

Muhammad ibnu Romli / Miromly Attakriny

Berita Terkait

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?
Empat Tujuan Ziarah Kubur
Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa Ramadan
Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja
Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Berita ini 270 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:22 WIB

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:28 WIB

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:41 WIB

Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19 WIB

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Minggu, 30 November 2025 - 15:14 WIB

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 30 November 2025 - 11:19 WIB

Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:14 WIB

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Berita Terbaru

Fikih

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:22 WIB

Akhlak

Lantunan Maulid “Ya Muhammad” Merupakan Suul Adab?

Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:14 WIB

Ilmu Alat

Penjelasan Lafal هيهات (Haihata) dan Artinya

Minggu, 15 Feb 2026 - 02:09 WIB

Fikih

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:28 WIB

dalil keselamatan kedua orangtua nabi

Akidah

Dalil Keselamatan Orangtua Nabi ﷺ

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:51 WIB