Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

- Penulis

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET Bagi pararabu yang kebetulan merantau ke daerah yang berdampingan dengan anjing, terkadang muncul pertanyaan bagaimana hukum menyentuh anjing dalam keadaan kering? Kita mendengar, bahwa najis anjing tergolong najis mughalladzah, lantas bagaimana dengan kita yang menyentuhnya dalam keadaaan kering?

Pertanyaan ini sebenarnya sangat simpel. Meski anjing berstatus najis mughalladzah, tetapi jika kita menyentuhnya dalam keadaan kering, kita tidak terkena najisnya. Hal ini sesuai dengan penjabaran najis mughalladzah sendiri dalam kitab Kasyifatus-Saja (hlm. 44) yang berbunyi:

المُغَلَّظَةُ أي مَا تَنَجَّسَ مِنَ الطَّاهِرَاتِ بِلِعَابِهَا أَوْ بَوْلِهَا أَوْ عِرْقِهَا أَوْ بِمُلَاقَاةِ أَجْزَاءِ بَدَنِهَا مَعَ تَوَسُّطِ رُطُوْبَةٍ مِنْ أَحَدِ جَانِبَيْهِ اهـ

“Mughalladzah yakni sesuatu yang menjadi najis dari barang suci lantara air liur, air kencing, keringat, atau dengan semua badannya beserta salah-satu dari yang disentuh/yang menyentuh terdapat basah.”
إذا اتصل النجس أو المتنجس بالطاهر نظر فإن كانا جافين فلا تؤثر النجاسة بالطاهر بناء على القاعدة الفقهية : الجاف طاهر بلا خلاف وإن كان أحدهما أو كلاهما رطبا تنجس الطاهر بالآخر
“Jika barang suci menyentuh barang najis atau mutanajjis, maka ditinjau terlebih dahulu. Bila keduanya kering, barang najis tersebut tidak berpengaruh terhadap barang suci tersebut. Sesuai dengan kaidah fikih: sesuatu yang kering, itu suci tanpa khilaf. Jika salah-satunya atau keduanya basah, maka yang suci menjadi mutanajjis.”

Berita Terkait

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?
Empat Tujuan Ziarah Kubur
Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa Ramadan
Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja
Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Berita ini 420 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:22 WIB

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:28 WIB

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:41 WIB

Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19 WIB

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Minggu, 30 November 2025 - 15:14 WIB

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 30 November 2025 - 11:19 WIB

Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:14 WIB

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Berita Terbaru

Fikih

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:22 WIB

Akhlak

Lantunan Maulid “Ya Muhammad” Merupakan Suul Adab?

Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:14 WIB

Ilmu Alat

Penjelasan Lafal هيهات (Haihata) dan Artinya

Minggu, 15 Feb 2026 - 02:09 WIB

Fikih

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:28 WIB

dalil keselamatan kedua orangtua nabi

Akidah

Dalil Keselamatan Orangtua Nabi ﷺ

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:51 WIB