Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

- Penulis

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NETAda pararabu yang bertanya via chat, bagaimana hukum memakan binatang musang, tupai dan landak? Dari pada saya jawab chat dengan panjang lebar, tentunya gak rentet, kami rangkumkan dalam artikel ini seputar kehalalan dan keraman seekor binatang dalam mazhab Syafi’i.

Mengapa mazhab Syafi’i? Alasannya jelas. Kami menulisnya di Indonesia, yang notabene bermazhab Syafi’i dan pararabu yang bertanya pun juga bermazhab Syafi’i. Ini juga karena memerlukan perincian-perincian tertentu, tidak seperti mazhab Maliki yang berpendapat semua binatang halal, kecuali babi. Karena hanya babi yang termaktub dalam al-Quran. Sedangkan mengonsumsi binatang buas, bagi penganut mazhab Maliki, sebatas makruh.

Sejatinya, dalam internal mazhab Syafi’i sendiri banyak perbedaan pendapat, sehingga kami menyuguhkan pendapat yang lebih kuat. Soal semisal pararabu mengikuti pendapat yang lain, monggo dipersilahkan.

Ciri Binatang yang Haram Kita Konsumsi

Ada beberapa ciri yang menadikan binatang itu haram dikonsumsi, salah-satunya:

  1. Bertaring atau Bercakar seperti elang, singa, macan kumbang, macan tutul, harimau, kucing, anjing, kera, jerapah, serigala, gajah, beruang dan musang (سانور الزبد).
  2. Hidup di Dua Alam seperti katak, ketam, buaya, dan kura-kura/penyu.
  3. Berbisa: seperti kalajengking dan ular
  4. Binatang yang Haram Dibunuh: seperti kelelawar, keledai peliharaan, semut dan lebah.
  5. Binatang yang Sunah Dibunuh: seperti burung gagak, tikus, dan kutu.
  6. Menjijikkan: seperti bekicot, lalat, burung merak, burung hantu, burung bangau, dan kecoa.
  7. Melata: seperti kadal, bunglon, tokek, cicak, jangkrik, nyamuk, dan lintah.

Binatang yang Halal Dimakan

Di antara binatang yang halal di makan antara lain:

  1. Kelinci
  2. Marmut
  3. Kijang
  4. Tupai (سنجاب)
  5. Garangan (ثعلب)
  6. Keledai liar
  7. Unta
  8. Sapi, termasuk banterng
  9. Kambing
  10. Kerbau
  11. Landak (قنقذ)
  12. Kuda
  13. Ayam
  14. Burung Pipit
  15. Gagak hitam
  16. Burung air
  17. Merpati
  18. Ikan
  19. Belut
  20. Belalang
  21. Puyuh
  22. Angsa
  23. Itik
  24. Adh-Dhab

Dan tentunya binatang-binatang lain yang tidak memiliki ciri-ciri keharaman.

Berita Terkait

Empat Tujuan Ziarah Kubur
Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa Ramadan
Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja
Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:18 WIB

Pembuka Khutbah Jumat Latin dan Arab Berharakat

Berita Terbaru

Ilmu Alat

Penjelasan Lafal هيهات (Haihata) dan Artinya

Minggu, 15 Feb 2026 - 02:09 WIB

Fikih

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:28 WIB

dalil keselamatan kedua orangtua nabi

Akidah

Dalil Keselamatan Orangtua Nabi ﷺ

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:51 WIB

Fikih

Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa Ramadan

Minggu, 4 Jan 2026 - 14:45 WIB

Sejarah

Kisah Lengkap Sayidah Aminah binti Wahb, Ibu Rasulullah

Minggu, 4 Jan 2026 - 02:15 WIB