Alat Musik Rebana, Hukum Beserta Dalilnya

- Penulis

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET – Kali ini saya akan merangkum hal-ihwal terkait alat musik rebana. Sumber kebanyakan kami kutip dari kitab at-Tanbihat al-Wajibat liman Yasna’u al-Maulid bi al-Munkarat, adikarya Mbah Hasyim Asy’ari. Pendiri Nahdlatul Ulama ini mengutip dari kitab Tuhfatul-Muhtaj, adikarya Imam Ahmad bin Hajar al-Haitami (Ibnu Hajar al-Haitami).

Secara garis-besar, menabuh rebana boleh-boleh saja saat acara pernikahan. Karena hal itu juga terjadi saat pernikahan Sayyidah Fathimah dengan Sayyidina Ali, dan Rasulullah sendiri mengetahuinya. Imam al-Baghawi dari berbagai hadis terkait menabuh rebana bahkan berpendapat: sunah menabuh rebana dalam pernikahan dan selain pernikahan.

Juga, yang sangat jelas adalah boleh menabuh rebana dalam perayaan khitan. Hal itu berdasarkan riwayat bahwa Sayyidina Umar bin Khathab membiarkan menabuh rebana dalam acara nikah dan khitan, tetapi mengingkari menabuh rebana selain keduanya.

Dalam semua acara dalam rangka mengekspresikan kebahagiaan, menurut kaul ashah juga boleh. Ada sebuah hadis yang menceritakan bahwa ada seseorang yang bernazar untuk menabuh rebana saat ke-rawuh-an Rasulullah dari medan perang. Rasulullah bersabda, “Kalau kamu bernazar seperti itu, maka tunaikanlah.”

Dari hadis tersebut disimpulkan bahwa tidak ada khilaf terkait menabuh rebana saat ke-rawuh-an orang alim dan pemimpin, bahkan berhukum sunah. Karena sesuatu yang mubah seharusnya ketika dinazari tidak wajib dipenuhi. sedangkan dalam kasus tersebut, Rasulullah memerintahkan untuk memenuhi nazarnya.

Lantas, bagaimana kalau dalam rebana tersebut sudah dimodif memiliki kecer? Tentu juga tidak masalah. Lantaran hadis tersebut bersifat mutlak. Baik kecer rebana Arab, yang kecernya berupa kelintingan ada di dalam, atau pula kecer rebana non-Arab, yang kecernya ditempelkan pada beberapa lubang sekeliling rebana.

Berikut ringkasan ulama tentang hukum menabuh rebana yang telah dimodifikasi:

NO ULAMA/KITAB HUKUM REBANA KETERANGAN
1 al-Hawi ash-Shaghir dan ulama dan kitab lainnya Boleh
2 al-Adzra’i Haram Rebana malah lebih berpotensi membikin orang berjoget melebihi alat musik yang lain
3 al-Hilmi Ditinjau Halal hanya untuk perempuan (pendapat ini ditolak Imam as-Subki)

 

Berita Terkait

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?
Empat Tujuan Ziarah Kubur
Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa Ramadan
Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja
Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Berita ini 234 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:22 WIB

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:28 WIB

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:41 WIB

Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19 WIB

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Minggu, 30 November 2025 - 15:14 WIB

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 30 November 2025 - 11:19 WIB

Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:14 WIB

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Berita Terbaru

Fikih

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:22 WIB

Akhlak

Lantunan Maulid “Ya Muhammad” Merupakan Suul Adab?

Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:14 WIB

Ilmu Alat

Penjelasan Lafal هيهات (Haihata) dan Artinya

Minggu, 15 Feb 2026 - 02:09 WIB

Fikih

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:28 WIB

dalil keselamatan kedua orangtua nabi

Akidah

Dalil Keselamatan Orangtua Nabi ﷺ

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:51 WIB