Mustaqim.NET – Kali ini saya akan merangkum hal-ihwal terkait alat musik rebana. Sumber kebanyakan kami kutip dari kitab at-Tanbihat al-Wajibat liman Yasna’u al-Maulid bi al-Munkarat, adikarya Mbah Hasyim Asy’ari. Pendiri Nahdlatul Ulama ini mengutip dari kitab Tuhfatul-Muhtaj, adikarya Imam Ahmad bin Hajar al-Haitami (Ibnu Hajar al-Haitami).
Secara garis-besar, menabuh rebana boleh-boleh saja saat acara pernikahan. Karena hal itu juga terjadi saat pernikahan Sayyidah Fathimah dengan Sayyidina Ali, dan Rasulullah sendiri mengetahuinya. Imam al-Baghawi dari berbagai hadis terkait menabuh rebana bahkan berpendapat: sunah menabuh rebana dalam pernikahan dan selain pernikahan.
Juga, yang sangat jelas adalah boleh menabuh rebana dalam perayaan khitan. Hal itu berdasarkan riwayat bahwa Sayyidina Umar bin Khathab membiarkan menabuh rebana dalam acara nikah dan khitan, tetapi mengingkari menabuh rebana selain keduanya.
Dalam semua acara dalam rangka mengekspresikan kebahagiaan, menurut kaul ashah juga boleh. Ada sebuah hadis yang menceritakan bahwa ada seseorang yang bernazar untuk menabuh rebana saat ke-rawuh-an Rasulullah dari medan perang. Rasulullah bersabda, “Kalau kamu bernazar seperti itu, maka tunaikanlah.”
Dari hadis tersebut disimpulkan bahwa tidak ada khilaf terkait menabuh rebana saat ke-rawuh-an orang alim dan pemimpin, bahkan berhukum sunah. Karena sesuatu yang mubah seharusnya ketika dinazari tidak wajib dipenuhi. sedangkan dalam kasus tersebut, Rasulullah memerintahkan untuk memenuhi nazarnya.
Lantas, bagaimana kalau dalam rebana tersebut sudah dimodif memiliki kecer? Tentu juga tidak masalah. Lantaran hadis tersebut bersifat mutlak. Baik kecer rebana Arab, yang kecernya berupa kelintingan ada di dalam, atau pula kecer rebana non-Arab, yang kecernya ditempelkan pada beberapa lubang sekeliling rebana.
Berikut ringkasan ulama tentang hukum menabuh rebana yang telah dimodifikasi:
NO | ULAMA/KITAB | HUKUM REBANA | KETERANGAN |
1 | al-Hawi ash-Shaghir dan ulama dan kitab lainnya | Boleh | |
2 | al-Adzra’i | Haram | Rebana malah lebih berpotensi membikin orang berjoget melebihi alat musik yang lain |
3 | al-Hilmi | Ditinjau | Halal hanya untuk perempuan (pendapat ini ditolak Imam as-Subki) |