Mustaqim.NET – Sekarang sudah muncul istilah hari zina internasional. Padahal, zina adalah dosa besar maka hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah rajam. Berbeda dengan ghoiru muhsan yang hukumannya adalah dengan cara dicambuk. Berikut beberapa pertanyaan seputar had zina dan hal terkait:
Sejauh masafahtul-qashri, atau lebih jauh lagi. (hlm. 191)
Seserang yang belum pernah wathi’ atau belum pernah di-wathi’ dalam pernikahan yang sah. (hlm.191)
1. Ma’iz 2. Ghamidiyah (hlm.191)
Mayoritas ulama (jamahirul-ulama). (hlm.191)
Karena Rasulullah memeberi tawaran secara samar (sindiran/ta’ridh) kepada Ma’iz untuk merujuk pengakuan berzina. Seandainya rujuknya Ma’iz tidak berfaidah, mana mungkin Rasulullah memberi tawaran. (hlm. 192)
Tidak termasuk. (hlm. 192)
Sebatas membalas mencela seseuai celaan yang diterima. Dengan catatan, tidak ada unsur dusta dan qadzaf. Serta tidak boleh mencela ayah dan ibunya. (hlm. 192)
Menurut mayoritas ulama Syafi’iyah (‘inda aktsari-ashhabina) khamar adalah benda yang memabukkan yang terbuat dari perasan anggur. (hlm. 192)
Sedangkan menurut minoritas ulama Syafi’iyah khamar adalah setiap sesuatu yang memabukkan. (hlm. 193)
Haram, tetapi tidak dihad, melainkan ditakzir. (hlm. 193)
Bila ada hajat dengan alasan pengobatan. (hlm. 193)
Apabila ada tuntutan dari pemilik barang, dan pencurainnya telah tsubut. (hlm. 193)
Mengambil barang [orang lain] secara diam-diam (khufyatan). (hlm. 193)
Karena dua alasan: 1) ada hadis sahih mengenai hal tersebut. 2) Karena bisa diantisipasi oleh pemerintah (sultan). (hlm. 193)
Karena lampu tersebut memang disediakan untuk dimanfaatkan. (hlm. 194)
Terkena hukum had. (hlm. 194)
Ditakzir. (hlm. 194)
Satu. (hlm. 194)
Dibunuh dan disalib. (hlm. 195)
Maksiat yang tidak memiliki had dan kafarah. (hlm. 195)
Pukulan yang tidak mencederai. (hlm. 195)
Boleh. (hlm. 195)
Menyerang orang lain. (hlm. 196)
Ketika dalam perlawanannya tidak khawatir akan keselamatan dirinya dan anggota badannya. (hlam. 196)
Bila yang menyerang adalah orang Islam yang terjaga darahnya. (hlm. 196)
Qil. (hlm. 196)
Awjah. (hlm. 197)
Karena bertujuan untuk berhias. (hlm. 197)
Karena maslahat. (hlm. 197)
Pemilik kucing. (hlm. 197)
Bila di negaranya ada orang kafir. (hlm. 198)
Jika ada satu orang yang memiliki kifayah melakukannya, maka dosanya dan dosa orang lain gugur. Apabila tidak ada yang melakukan maka bagi yang tidak uzur berdosa semua meskipun tidak tahu. (hlm. 198)
Dalil (barahin) yang bisa menetapkan adanya pencipta seta sifat wajib-Nya dan mustahil-Nya dan menetapkan kenabian. (hlm. 198)
Fardhu kifayah. (hlm. 198)
Makruh. (hlm. 199)
Untuk malaikat dan karena takzim. (hlm. 199)
Karena itu amanah. (hlm. 199)
Karena Abu Ubaidillah pernah mencium tangan Sayyidina Umar. (hlm. 199)
Karena kebanyakan (ghaliban) perempuan lemah. (hlm. 200)
Menjaga haknya yang memberi hutangan. (hlm. 200)
Ketika bepergian dalam rangka belajar ilmu yang fardu meskipun kifayah. (hlm. 200)
Karena selain balig-berakal, raf’ul-qalam (tidak kena taklif). (hlm. 200)
Haram. (hlm. 201)
Jika orang kafir tidak lebih dari jumlah kita. (hlm. 201)
Dihukumi Islam. (hlm. 201)
Bila menyatakan kekafiran setelah balig. (hlm. 201)