Anjing dan Babi Menurut 4 Mazhab

- Penulis

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Anjing Menurut Imam Hanafi

Imam Hanafi menyatakan bahwa dzatiyah anjing yang masih hidup hukumnya suci, yang najis hanya air liurnya saja. Dari hukum najis tersebut segala sesuatu yang dijilat anjing harus dibersihkan dengan cara membasuh sampai hilangnya dzat air liur bila tampak, atau tempat yang diduga terkena air liur bila tidak tampak.

Imam Hanafi tidak menyaratkan tujuh kali basuhan dan tidak mewajibkan mencampur dengan debu atau lainya karena bertendensi pada hadits yang berbunyi:

قال النبي صلى الله عليه وسلم إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسّله سبعا إحداهن بالتراب  (متفق عليه )

Artinya: “Apabila wadah (sesuatu milik)mu dijilat anjing, maka basuhlah tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu“. (HR.  Bukhari-Muslim)

Dari hadits tersebut terkandung satu maksud inti yaitu wajib membasuh bekas jilatan anjing, tanpa mewajibkan tujuh kali basuhan serta tidak wajib dicampuri debu. Karena beliau berpendapat bahwa dua ketentuan yang tercantum dalam hadits hanya merupakan kesunahan saja.

Hukum Babi Menurut Imam Hanafi

Imam Hanafi juga menyatakan bahwa  babi yang masih hidup hukumnya suci secara mutlak, dan najis ketika telah mati, sebagaimana hukum hewan pada umumnya.

Dalam konsep madzhab Hanafi tidak ada istilah najis mughaladzah yang konsekwensi hukumnya harus membasuh tujuh kali dengan mencampur debu pada salahsatu basuhannya, karena istilah mughaladzah hanya untuk mengungkapan bahwa tingkatan najis tersebut melebihi najis yang lainnya tanpa ada ketentuan menggunakan cara-cara khusus untuk mensucikannya. 

Hukum Anjing dan Babi Menurut Imam Malik

Anjing hidup menurut Imam Maliki hukumnya suci, yang najis hanya air liurnya, pendapat ini senada dengan pernyataan imam Hanafi. Secara otomatis setiap perkara yang dijilat anjing harus disucikan sebagai dari hukum najisnya air liur anjing.

Namun Imam Maliki menyaratkan membasuh tujuh kali dalam mensucikan najis ini dengan alasan mengikuti perintah Allah (ta’abbudi) dengan tanpa mewajibkan mencampur debu pada salahsatu basuhannya, dengan alasan sebagian hadits meriwayatkan (mewajibkan) dan sebagian tidak

لعدم ثبوته في كل الروايات))

Dalil yang dibuat tendensi imam Malik sama dengan Imam lainya, yaitu

اذا ولغ الكلب في إناء أحدكم

Namun imam Maliki menyimpulkan hadits tersebut sedikit berbeda dengan imam lain, karena babi hidup menurut imam Maliki hukumya suci, sebab secara tekstual hadits

  اذا ولغ الكلب في إناء أحدكم

hanya menyebutkan hukum najisnya anjing bukan babi, sedangkan firman Allah yang berbunyi: 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ ….. ( المائدة: 3 )

Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi………”(QS. Al Maidah: 3)

Ayat tersebut tidak menunjukkan najisnya babi melainkan hanya menerangkan haramnya memakan daging babi, sedangkan hewan  hidup tidak ada yang najis.

Anjing dan Babi Menurut Imam Syafi’i dan Imam Hambali

Imam Syafi’i dan imam Hambali berpendapat bahwa anjing dan babi tergolong hewan yang najis, baik ketika hidup atau sudah mati, pernyataan ini bertendensi pada firman Allah dan hadits Nabi yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ ….. ( المائدة: 3 )

Artinya: “Diharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi…” (QS. Al Maidah: 3)

قال النبي صلى الله عليه وسلم إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسّله سبعا إحداهن بالتراب   (متفق عليه )

Artinya: Nabi bersabda :”Apabila wadah (sesuatu milik)mu dijilat anjing, maka basuhlah dengan tujuh kali basuhan”. (HR.  Bukhori-Muslim).

Air merupakan satu-satunya dzat yang mampu menghilangkan najis, sebagaimana keterangan yang termaktub dalam Al Qur’an. Namun sebagian dari kalangan ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa yang bisa menghilangkan najis bukan hanya air (yang murni), melainkan setiap cairan yang dihasilkan dari perasan yang mengandung air, seperti air mawar. 

Secara garis besar ulama-ulama madzhab mempunyai prinsip yang sama mengenai cara membersihkan najis, yaitu apabila najisnya ‘ainiyah (terdapat rasa, bahu atau warna) harus menghilangkan dzatnya najis, yaitu dengan menghilangkan rasa, bahu dan warna najis, dan bila najisnya hukmiyah (tidak ada rasa, bahu atau warna) maka dengan membasuh tempat najis sampai adanya dugaan kalau najisnya sudah hilang.

Ulama madzhab Syafi’i dan madzhab Hambali menyatakan bahwa hukum anjing dan babi adalah najis mughladzah (berat hukumnya) karena lebih menyoroti pada dzahirnya tekstual hadits yang menyebutkan beberapa ketentuan tentang cara mensucikannya, yaitu harus dengan tujuh kali basuhan dengan dicampuri debu pada salah satunya. Namun sebagian ulama dari kedua madzhab ini berpendapat debu yang disyaratkan sebagai campurannya boleh diganti dengan yang lainya, seperti sabun.

Imam Malik, imam Syafi’i dan imam Hambali berpendapat bahwa sesuatu yang cair selain air yang terkena najis tidak bisa disucikan, lain halnya dengan konsepnya imam Hanafi yang menyatakan bahwa hal tersebut masih dapat disucikan dengan menuangkan air kedalam cairan tersebut, kemudian airnya diangkat kembali, dan cara ini diulang sampai tiga kali. Contoh barang yang cair selain air adalah minyak.

Berita Terkait

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Vaksin dalam Perspektif Islam
Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur
Berita ini 228 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:10 WIB

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Selasa, 5 Desember 2023 - 06:46 WIB

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:39 WIB

Kisah Ahmed Yassin Sang Pendiri Hamas

Kamis, 30 Desember 2021 - 06:01 WIB

Ajaib, Sungai Nil Mendapat Surat dari Sayyidina Umar

Senin, 29 November 2021 - 04:06 WIB

Meneliti Buah yang Dimakan Nabi Adam

Rabu, 24 November 2021 - 18:07 WIB

Firaun Hendak Mengurangi Jumlah Penduduk Ibrani dengan Cara Ini

Rabu, 15 September 2021 - 20:05 WIB

Menghadapi Dunia Tipu-Tipu Setan

Sabtu, 11 September 2021 - 18:02 WIB

Biografi Mas Dwy Sadoellah

Berita Terbaru

Fikih

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

Jumat, 26 Jan 2024 - 10:46 WIB

Akidah

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Jumat, 19 Jan 2024 - 22:28 WIB

kisah

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Kamis, 7 Des 2023 - 23:10 WIB

Sejarah

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 5 Des 2023 - 06:46 WIB