Hukum Talak dalam Islam

- Penulis

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET – Sebenarnya, saya sudah pernah membahas perihal hukum talak dalam Islam. Anda dapat membacanya di artikel yang berjudul Macam Macam Talak dan Pengertiannya. Namun, pada kali ini saya lebih fokus kepada problematika dalam contoh talak. Semuanya, saya ambilkan dari kitab Fathul-Mu’in. Berikut beberapa kasusnya:

Istri Bertanya, “Apakah Kau Menceraikan Aku?”

Dalam kasus seperti itu, maka bila ada istri bertanya kepada suami apakah dirinya sudah dicerai, lalu suaminya bilang “wanita yang tertalak” maka terjadi talak. Meski pun suaminya bermaksud kepada bukan selain istrinya. Sebab dengan adanya pertanyaan dari si sitri tentang status dirinya, maka jawaban dari suami berlaku kepada dirinya.

Nah, beda lagi kasusnya bila si istri tidak didahului bertanya. Secara spontan suami mengatakan, “Wanita yang tertalak” maka tergantung kepada niat si suami.

Ikrar Talak

Imam al-Baghawi menjelaskan sebuah kasus bilamana suami bilang kepada istrinya, “Hampir saja aku tidak menceraikanmu!”. Menurut beliau, ini sama saja dengan pengakuan bahwa dia telah menceraikan istrinya.

Ada kasus pula, bila si suami bilang kepada wali si istri. Ia bilang begini, “kawinkanlah anakmu!”. Perkataan semacam itu, secara hukum talak dalam islam sama halnya ia telah mengaku bahwa ia telah menceraikan istrinya.

Imam al-Muzajjaj juga menambahkan sebuah contoh kasus, bila suami bilang ke istrinya, “ini dia istri si fulan (bukan suaminya)” maka seketika itu juga ia lepas tali pernikahannya.

Imam Ibnu Shalah berfatwa bahwa bila ada suami bilang, “Jika aku menghilang selama satu tahun, maka berarti aku telah menceraikanmu,” maka ini samahalnya pengakuan talak dan hilangnya ikatan suami-istri setelah ia menghilang selama satu tahun. Maka setelah setahun, dan setelah pelaksanaan ‘idah, si istri boleh menikah dengan lelaki lain.

“Apakah engkau mentalak istrimu?”

Pertanyaan itu bila bertujuan agar suami menceraikan istrinya (Insya’)

Bila si suami menjawab, “Iya” berarti talak terjadi secara sarih. Bila menjawab, “Saya talak’ maka tergantung kepada niatnya.

Mengapa demikian? Karena perkataan, “Iya” merupakan sebuah jawaban. Sedangkan, “Saya telak” masih berupa pernyataan permualaan, bisa jadi itu menjawab, bisa juga tidak.

Bila pertanyaan itu hanay mencari tahu saja atau tujuan penanyanya belum diketahui, maka jawaban “iya” dari si suami merupakan ikrar. Dan, itu tetap terjadi, meski pun si suami berbohong.

BIla ada kasus suami mengatakan, “saya ceraikan fatimah” sedangkan nama istrinya memang fatimah, maka tetap talaknya terjadi, meskipun suaminya mengatakan, “saya bermaksud menelak yang lain”

Berita Terkait

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Vaksin dalam Perspektif Islam
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 7 September 2023 - 19:02 WIB

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

Kamis, 7 September 2023 - 05:48 WIB

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?

Minggu, 30 April 2023 - 05:16 WIB

5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan

Senin, 13 Februari 2023 - 16:38 WIB

Hukum Posting Foto Korban Bencana

Senin, 13 Februari 2023 - 03:03 WIB

Vaksin dalam Perspektif Islam

Minggu, 4 Desember 2022 - 05:12 WIB

Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur

Berita Terbaru

al-Quran

Belajar al-Quran dengan Buku Iqro (Jilid 1-6)

Minggu, 20 Okt 2024 - 23:48 WIB

al-Quran

13+ Syarah Tuhfatul Athfal PDF

Minggu, 20 Okt 2024 - 02:43 WIB

Info

Membeli Ihya Darul Minhaj; Apakah Worth It?

Rabu, 9 Okt 2024 - 05:43 WIB

Akidah

AGAMA & SAINS: Kritik Seputar Istilah Ilmiah

Senin, 9 Sep 2024 - 17:00 WIB

Fikih

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Senin, 8 Jul 2024 - 20:08 WIB