Mustaqim.NET – Sebenarnya, saya sudah pernah membahas perihal hukum talak dalam Islam. Anda dapat membacanya di artikel yang berjudul Macam Macam Talak dan Pengertiannya. Namun, pada kali ini saya lebih fokus kepada problematika dalam contoh talak. Semuanya, saya ambilkan dari kitab Fathul-Mu’in. Berikut beberapa kasusnya:
Istri Bertanya, “Apakah Kau Menceraikan Aku?”
Dalam kasus seperti itu, maka bila ada istri bertanya kepada suami apakah dirinya sudah dicerai, lalu suaminya bilang “wanita yang tertalak” maka terjadi talak. Meski pun suaminya bermaksud kepada bukan selain istrinya. Sebab dengan adanya pertanyaan dari si sitri tentang status dirinya, maka jawaban dari suami berlaku kepada dirinya.
Nah, beda lagi kasusnya bila si istri tidak didahului bertanya. Secara spontan suami mengatakan, “Wanita yang tertalak” maka tergantung kepada niat si suami.
Ikrar Talak
Imam al-Baghawi menjelaskan sebuah kasus bilamana suami bilang kepada istrinya, “Hampir saja aku tidak menceraikanmu!”. Menurut beliau, ini sama saja dengan pengakuan bahwa dia telah menceraikan istrinya.
Ada kasus pula, bila si suami bilang kepada wali si istri. Ia bilang begini, “kawinkanlah anakmu!”. Perkataan semacam itu, secara hukum talak dalam islam sama halnya ia telah mengaku bahwa ia telah menceraikan istrinya.
Imam al-Muzajjaj juga menambahkan sebuah contoh kasus, bila suami bilang ke istrinya, “ini dia istri si fulan (bukan suaminya)” maka seketika itu juga ia lepas tali pernikahannya.
Imam Ibnu Shalah berfatwa bahwa bila ada suami bilang, “Jika aku menghilang selama satu tahun, maka berarti aku telah menceraikanmu,” maka ini samahalnya pengakuan talak dan hilangnya ikatan suami-istri setelah ia menghilang selama satu tahun. Maka setelah setahun, dan setelah pelaksanaan ‘idah, si istri boleh menikah dengan lelaki lain.
“Apakah engkau mentalak istrimu?”
Pertanyaan itu bila bertujuan agar suami menceraikan istrinya (Insya’)
Bila si suami menjawab, “Iya” berarti talak terjadi secara sarih. Bila menjawab, “Saya talak’ maka tergantung kepada niatnya.
Mengapa demikian? Karena perkataan, “Iya” merupakan sebuah jawaban. Sedangkan, “Saya telak” masih berupa pernyataan permualaan, bisa jadi itu menjawab, bisa juga tidak.
Bila pertanyaan itu hanay mencari tahu saja atau tujuan penanyanya belum diketahui, maka jawaban “iya” dari si suami merupakan ikrar. Dan, itu tetap terjadi, meski pun si suami berbohong.
BIla ada kasus suami mengatakan, “saya ceraikan fatimah” sedangkan nama istrinya memang fatimah, maka tetap talaknya terjadi, meskipun suaminya mengatakan, “saya bermaksud menelak yang lain”