Kondisi hamil dan menyusui merupakan fase biologis yang berat serta berpotensi menimbulkan kelelahan fisik dan penurunan daya tahan tubuh pada perempuan. Al-Quran menggambarkan beratnya beban tersebut, sebagaimana firman Allah dalam Surah Luqman ayat 14:

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.” (QS. Luqman [31]: 14)
Karena adanya kondisi yang berat dan melelahkan ini, syariat memberikan keringanan (rukhsah) bagi ibu hamil dan ibu menyusui untuk tidak berpuasa ketika terdapat kekhawatiran yang dibenarkan. Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi SAW:

“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi orang musafir (untuk tidak) berpuasa dan (mengurangi) shalat (menjadi qashar), serta (keringanan) bagi wanita hamil dan menyusui (untuk tidak) berpuasa.” (HR. Ahmad)
Berdasarkan hadis tersebut, jumhur ulama—terutama empat mazhab fikih—menyimpulkan bahwa ibu hamil dan ibu menyusui dibolehkan tidak berpuasa apabila ada ‘udzur syar‘i, dan pada prinsipnya mereka berkewajiban mengqadha puasa di luar bulan Ramadhan ketika ‘udzur telah hilang atau ketika sudah mampu berpuasa. Penetapan keringanan ini dipahami melalui pendekatan qiyas (analogi) dengan orang sakit atau musafir yang mendapatkan ‘udzur syar‘i dalam jangka waktu tertentu.
Khusus dalam Mazhab Syafi‘i, rincian hukum bagi ibu hamil dan ibu menyusui dibedakan berdasarkan sebab utama tidak berpuasanya: apakah karena khawatir terhadap diri sendiri, atau karena khawatir terhadap bayi/anak. Imam Abu Syuja‘ dalam Matn al-Ghayah wa at-Taqrib menjelaskan:

Berdasarkan teks tersebut, ketentuannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
Jika ibu hamil/menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri (fisik ibu), maka kewajibannya adalah qadha saja, tanpa fidyah.
Jika ibu hamil/menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya/anaknya, sedangkan pada dasarnya ibu mampu berpuasa, maka kewajibannya adalah qadha dan fidyah. Fidyah yang dikeluarkan adalah 1 mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Jika kekhawatiran mencakup diri ibu sekaligus bayi/anak, maka menurut Mazhab Syafi‘i kewajibannya adalah qadha saja, tanpa fidyah (karena unsur ‘udzur pada fisik ibu tetap ada).
Penegasan yang sejalan juga dinyatakan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab:

Artinya, menurut pendapat Syafi‘iyah: apabila ibu hamil dan ibu menyusui berbuka karena khawatir terhadap diri sendiri, atau khawatir terhadap diri sendiri sekaligus anaknya, maka keduanya wajib qadha tanpa fidyah dan hal ini dinyatakan tanpa khilaf. Namun apabila berbuka semata-mata karena khawatir terhadap anaknya, maka keduanya wajib qadha dan menurut pendapat yang paling kuat wajib fidyah.
Dengan demikian, simpulan praktisnya: qadha adalah kewajiban pokok bagi ibu hamil dan ibu menyusui yang meninggalkan puasa Ramadhan karena ‘udzur, sedangkan fidyah menjadi kewajiban tambahan ketika alasan tidak berpuasanya hanya kekhawatiran terhadap kondisi anak, bukan karena kelemahan fisik ibu. Dalam semua keadaan tersebut, qadha dilakukan setelah ‘udzur hilang atau ketika ibu telah kembali mampu berpuasa sesuai ketentuan syariat.






