Macam-Macam Talak dan Pengertiannya

- Penulis

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NETPembahasan seputar macam macam talak dan pengertiannya ini sepenuhnya diambil dari kitab Fathul-Mu’in. Hanya saja dimodel percakapan bernuansa tanya-jawab agar lebih asyik!

Apa itu talak?

Melepas akad nikah menggunakan lafal tertentu.

Hukum talak bagaimana?

Tergantung. Bisa saja wajib, bila suami tidak mau bersetubuh dengan istrinya. Bisa pula sunah, alias dianjurkan.

Kapan penceraian dianjurkan?

Ada banyak kasus, di antaranya apa bila si suami tidak mampu memenuhi apa yang menjadi kewajiban suami kepada istri. DIanjurkan cerai juga, bila misalnya istrinya ternyata orang yang lacut. Ini dianjurkan cerai, bila sekiranya istri malah tidak mempergunakan perceraian untuk keburukannya itu. Juga dianjurkan pula menceraikan istri, bila istri memiliki perangai yang buruk.

Bukannya mencari yang salehah memang sulit? Lantas kenapa kita dianjurkan mencerai istri yang berperangai buruk?

Yah, memang benar, sulit sekali mencari istri yan baik seratuspersen. Bahkan dalam sebuah hadis diterangkan, istri yang salihah layaknya gagak al-‘sham, yang berarti bahwa sangat jarang sekali dijumpai.

Lantas, apa yang dimaksud istri yang perangainya buruk sehingga dianjurkan bercerai?

Yang dimaksud perangai buruk di sini ialah bila mana suami sudah tidak bisa sabar dengan perangai buruk si istri tersebut.

Kalau misalnya orang tua yang menyuruh untuk bercerai, apakah kita dianjurkan mencerai istri?

Tergantung. Jika perintah itu didasari hanya untuk mempersulit, maka tidak. Namun, bila tidak ada unsur tersebut, demi menaati orang tua, humum bercerai ketika itu adalah sunah.

Apakah ada perceraian yang dilarang?

Jelas ada. Ada beragam perceraian yang berhukum haram. Di antaranya adalah talak bid’y/bidah.

Apa itu talak bidah?

Talak bidah adalah menalak istrinya dalam keadaan haid, padahal pernah digauli. Atau juga ketika suci, yang mana saat itu istri digauli.

Apakah talak harus menunggu giliran, bila ketepatan yang bersangkutan berpoligami.

Sebenarnya, tidak ada syarat semacam itu. Hanya saja, bagi pria yang berpoligami, harus menunggu hingga istri yang akan dicerai itu, sudah ia gauli alias sudah mendapatkan giliran. BIla tidak, maka tetap haram. Layaknya orang yang mencerai ketika ia sedang sakit, agar si istri tidak mendapatkan warisan. Itu juga haram.

Apakah haram memngumpulkan tiga talak dalam satu talak?

Tidak haram. Hanya saja, yang dianjurkan untuk menjatuhkan satu talak saja.

Berarti hukum talak tergantung kasusnya, kan?! Nah, kali ini saya ingin tanya, apa hukum asal talak dalam agama Islam?

Hukum talak (selain kasus-kasus di atas) berhukum makruh. Karena ada hadis yang menyetakan perkara halal yang paling dimurkai Allah adalah halal.

Talak dimurkai Allah, lantas kenapa masih halal? Bukankah semua ketentuan yang bersanding dengan murka Allah adalah haram?

Mengaitkan murka Allah dengan halal dalam hadis itu, tidak lain bertujuan agar sebisa-mungkin kita menjauh dari talak. Namun, tidak sampai melepas kehalalannya

Apabila suaminya mencerai istrinya dalam keadaan mabuk, apakah tetap terjadi talaknya?

Tetap terjadi, lantaran akalnya hilang lantaran sesuatu yang haram/maksiat.

Bila tidak sengaja mabuk, bagimana?

Beda lagi ceritanya. Sebab, yang tetap terjadi di atas, bila mana ia sengaja mabuk. Bila dia tidak sengaja, semisal karena dipaksa, atau ia terlanjur mengonsumsi sesuatu padahal ia tidak tahu bahwa barang itu memabukkan, maka talaknya tidak terjadi. Sebab bila begitu, hilang kesadarannya bukan karena semberono mengerjakan maksiat.

Kalau semisal suami sedang emosi, hingga ia lepas kendali mencerai istri?

Ulama sepkat, bahwa talaknya terjadi.

Misalnya kalau main-main atau sekadar mengucapkan talak, padahal yang dimaksud bukan talak, apakah tetap terjadi?

Tetap terjadi talak. Sebab tolak bukanlah sesuatu yang bisa dibuat main-main.

Lantas, kalau sekadar menyontohkan talak atau menceritakan perceraian seseorang?

Itu dia yang tidak berpengaruh kepada status pernikahannya.

Kalau semisal dipaksa untuk menalak istri, itu bagaimana?

Kalau percraian itu atas dasar paksaan, ya, tidak terjadi. Namun, yang dikatakan paksaan di sini ialah ada ancaman. Semisal akan dipenjara dalam waktu yang lama, dls.

Kriteria ancaman itu seperti apa?

Kriterinya jelas, yakni, si pengancam sangat bisa melakukan ancamanya, dan yang diancam tidak mampu melawannya dengan cara lari atu meminta bantuan.

Lantas, kalau ketika diancam ia memang berniat talak, bagaimana?

Ya, terjadi! Sama seperti bilamana pemaksaannya itu memang berhak. Semisal, fulan pernah membunuh ayah dari fulanah. Lantas si fulanah memaksa untuk menceraikan istrinya fulan, bila tidak maka fulanah akan membunuh fulan, atas dasar tindakan fulan sebelumnya yang membunuh ayah fulan.

Coba contohkan kepadaku contoh lafal talak yang sarih!

Ada tiga: talak, firaq, dan sarah. Karena itu diulang ulang dalam al-Quran.

Apakah ada lagi ketentuan perihal lafal talak?

Yang jelas, maf’ulnya harus jelas dan disebutkan. Semisal, kamu saya talak. Atau saya talak kamu. Bila hanya menyebutkan saya talak, dan ia berniat kamu, maka tidak terjadi. Kecuali memang diawali dengan pertanyaan, “apakah istrimu kau telak”lalau menjawab “saya telak” maka terjadi.

Misal suaminya memasrahkan hak talak kepada istrinya, bagaimana?

Maka si istri dengan mengatakan “saya talak” maka sudah terjadi talak. Berarti ia telah mentalak dirinya sendiri.

Tadi yang tiga lafal yang di atas itu, kan bahasa Arab. Bila diterjemah ke Indonesia, semisal kata “cerai” apakah tetap sarih?

Iya, tetap sarih.

Berita Terkait

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Vaksin dalam Perspektif Islam
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 7 September 2023 - 19:02 WIB

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

Kamis, 7 September 2023 - 05:48 WIB

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?

Minggu, 30 April 2023 - 05:16 WIB

5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan

Senin, 13 Februari 2023 - 16:38 WIB

Hukum Posting Foto Korban Bencana

Senin, 13 Februari 2023 - 03:03 WIB

Vaksin dalam Perspektif Islam

Minggu, 4 Desember 2022 - 05:12 WIB

Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur

Berita Terbaru

al-Quran

Belajar al-Quran dengan Buku Iqro (Jilid 1-6)

Minggu, 20 Okt 2024 - 23:48 WIB

al-Quran

13+ Syarah Tuhfatul Athfal PDF

Minggu, 20 Okt 2024 - 02:43 WIB

Info

Membeli Ihya Darul Minhaj; Apakah Worth It?

Rabu, 9 Okt 2024 - 05:43 WIB

Akidah

AGAMA & SAINS: Kritik Seputar Istilah Ilmiah

Senin, 9 Sep 2024 - 17:00 WIB

Fikih

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Senin, 8 Jul 2024 - 20:08 WIB