Mustaqim.NET – Terkadang seseorang terlalu anti dengan azimat dan memiliki khadam jin. Mereka menduka syirik jika dilakukan. Benarkah demikian?
Di dalam Hamisy Fathul-Wahhab terdapat keterangan seputar sihir menyinggung seputar meminta pertolongan dengan pelantara makhluk ghaib. Berikut redaksinya:
الاستعانة بالأرواح الأرضية بواسطة الرياضة وقراءة العزائم إلى حيث يخلق الله تعالى عقب ذلك على سبيل جرى العادة بعض خوارق
“Meminta pertolongan dengan bantuan makhluk astral (arwah aradhiyah) dengan cara laku riyadhoh dan membaca azimat-azimat yang setelahnya akan menimbulkan hal-hal aneh diluar kebiasaan pada umumnya”
Dalam kitabnya, dilanjutkan, bahwa yang mengkafirkan adalah kelompok Muktazilah. Menurutnya, hal demikian kafir (atau bahasa sekarang syirik) karena dapat menimbulkan kebingungan (membedakan mukjizat dengan bukan).
قالت المعتزلة إنه كفر لأنه لا يمكن معه معرفة صدق الرسل عليهم الصلاة والسلام للالتباس
“Mu’tazilah berkata bahwa hal demikian itu kafir: karena tidak dimungkinkan kita mengetahui kebenaran rasul karena ada kebingungan (iltibas)”
Akan tetapi, menurut pendapat yang benar (at-tahqiq), hal itu tidak masalah, asalkan sesuai prosedur syariah. Berikut kelanjutannya:
ثم التحقيق أن يقال إن كان من يتعاطى ذلك خيرا متشرعا فى كامل ما يأتى ويدر وكان من يستعين به من الأرواح الخيرة وكانت عزائمه لا تخالف الشرع وليس فيما يظهر على يده من الخوارق ضرر شرعى على أحد فليس ذلك من السحر بل من الأسرار والمعونة
“Pendapat yang kuat (at-tahqiq) menyatakan (boleh) apabila:
- Orang yang menggunakan adalah orang baik, yang sesui dengan syariah.
- Dia isti’anah (meminta bantuan atas pelantara) roh yang baik (al-arwah al-khairiyah)
- Azimatnya, tidak bertentangan dengan syariah.
- Tidak menimbulkan bahaya yang di-i’tibar secara syariah (dharar-syar’i)
Apabila sesui kriteria di atas, maka tidak dikategorikan sihir, melainkan itu merupakan asrar (penyingkap rahasia ilahi) dan ma’unah (pertolongan Allah).”
Hadis Nabi
Ada hadis yang berbunyi:
أعينوني فإن لله عباداً لا ترونهم
“Tolonglah aku, karena sesungguhnya Allah memiliki hamba-hamba yang tidak terlihat”
Mengenai hadis tersebut, Habib Zainal Abidin Baalawi dalm kitab al-Ajwibah al-Ghaliyah menuturkan:
فهذا الحديث صريح في جواز الاستغاثة والنداء بالغائبين من الأحياء والأموات
“Hadis ini secara jelas memperbolehkan istighatsah dan memanggil perkara ghaib, baik yang hidup atau pun yang sudah mati.”
