Penyebab Nafkah Suami kepada Istri Hukumnya Wajib

- Penulis

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NETTidak asing lagi, bahwa suami sebagai kepala keluarga nafkah suami kepada istri hukumnya wajib. Namun, pertanyaanya, atas dasar apa nafkah wajib? Apa semata-mata disebabkan nikah, atau malah yang lain?

Qaul Syafi’i yang Qadim dengan jelas menyatkan bahwa nafkah wajib lantaran nikah. Namun, berbeda dengan qaul jadid yang terpakai hingga kini, dan dikutip dalam Fathul-Mu’innya bahwa sebenarnya nafkah bukan wajib hanya sekadar akad nikah, tetapi dari pihak istri harus tamkin, alias bersedia untuk digauli dan berpindah tempat sesuai kehendak suami.

Bila si istri sudah mempersilahkan dirinya, maka nafkah suami kepada istri hukumnya wajib. Meski pun suaminya masih anak kecil yang tidak layak untuk menjima’ istrinya. Karena halangan jima’ bukan berasal dari istri melainkan dari suami.

Namun, bila yang masih kecil adalah si istri, yang belum mampu untuk dijima’ maka nafkah suami kepada istri hukumnya tidak wajib. Beda lagi ceritanya kalau si istri tidak mampu dijima’ buakan gara-gara masih terlalu anak-anak, malainkan karena memiliki kekurangan, maka tetap wajib dinafkahi.

Segala kewajiban nafkah, bisa gugur bilamana istri nusyus

Bila suami hendak berpergiaan jauh, istri berhak meminta nafakah.

Untuk wanita yang tertalak raj’i, mantan suami tetap berkewajiban memberi nafkah. Dan hanya bisa gugur, bila mana nusyuz.

Untuk perempuan yang tertolak bain atau khulu’, jika ketepatan sedang hamil, tetap wajib menafkahi. Bila misalnya terlanjur menafkahi, karena menduga istrinya sedang hamil, tapi pada kenyataannya tidak, maka suami berhak menarik kembali.

Bila saya simpulkan, fasilitas untuk istri ada dua macam. Ada yang menjadi hak milik, yaitu nafkah berupa makanan dls yang mana hal itu akan menjadi hutang suami jika tidak memenuhinya. Ada pula yang berupa manfaat pemakaian saja seperti rumah dan semacamnya.

Berita Terkait

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19 WIB

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Minggu, 30 November 2025 - 11:19 WIB

Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:14 WIB

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Jumat, 26 Januari 2024 - 10:46 WIB

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 7 September 2023 - 19:02 WIB

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

Kamis, 7 September 2023 - 05:48 WIB

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?

Berita Terbaru

Akhlak

Syair Arab al-Ummu Madrasatul Ula

Rabu, 17 Des 2025 - 07:07 WIB

hadits tentang ayah dan anak perempuan

Hadis

Hadits Tentang Ayah dan Anak Perempuan

Sabtu, 6 Des 2025 - 01:36 WIB

Fikih

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Kamis, 4 Des 2025 - 20:19 WIB

Akidah

Malaikat Pencatat Amal

Selasa, 2 Des 2025 - 22:19 WIB

Pembuka Khutbah Jumat Latin dan Arab Berharakat

Khutbah

Pembuka Khutbah Jumat Latin dan Arab Berharakat

Selasa, 2 Des 2025 - 13:18 WIB