Penyebab Nafkah Suami kepada Istri Hukumnya Wajib

- Penulis

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NETTidak asing lagi, bahwa suami sebagai kepala keluarga nafkah suami kepada istri hukumnya wajib. Namun, pertanyaanya, atas dasar apa nafkah wajib? Apa semata-mata disebabkan nikah, atau malah yang lain?

Qaul Syafi’i yang Qadim dengan jelas menyatkan bahwa nafkah wajib lantaran nikah. Namun, berbeda dengan qaul jadid yang terpakai hingga kini, dan dikutip dalam Fathul-Mu’innya bahwa sebenarnya nafkah bukan wajib hanya sekadar akad nikah, tetapi dari pihak istri harus tamkin, alias bersedia untuk digauli dan berpindah tempat sesuai kehendak suami.

Bila si istri sudah mempersilahkan dirinya, maka nafkah suami kepada istri hukumnya wajib. Meski pun suaminya masih anak kecil yang tidak layak untuk menjima’ istrinya. Karena halangan jima’ bukan berasal dari istri melainkan dari suami.

Namun, bila yang masih kecil adalah si istri, yang belum mampu untuk dijima’ maka nafkah suami kepada istri hukumnya tidak wajib. Beda lagi ceritanya kalau si istri tidak mampu dijima’ buakan gara-gara masih terlalu anak-anak, malainkan karena memiliki kekurangan, maka tetap wajib dinafkahi.

Segala kewajiban nafkah, bisa gugur bilamana istri nusyus

Bila suami hendak berpergiaan jauh, istri berhak meminta nafakah.

Untuk wanita yang tertalak raj’i, mantan suami tetap berkewajiban memberi nafkah. Dan hanya bisa gugur, bila mana nusyuz.

Untuk perempuan yang tertolak bain atau khulu’, jika ketepatan sedang hamil, tetap wajib menafkahi. Bila misalnya terlanjur menafkahi, karena menduga istrinya sedang hamil, tapi pada kenyataannya tidak, maka suami berhak menarik kembali.

Bila saya simpulkan, fasilitas untuk istri ada dua macam. Ada yang menjadi hak milik, yaitu nafkah berupa makanan dls yang mana hal itu akan menjadi hutang suami jika tidak memenuhinya. Ada pula yang berupa manfaat pemakaian saja seperti rumah dan semacamnya.

Berita Terkait

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?
Empat Tujuan Ziarah Kubur
Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa Ramadan
Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja
Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:14 WIB

Lantunan Maulid “Ya Muhammad” Merupakan Suul Adab?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:51 WIB

Mengapa Allah Menguji, Padahal Sudah Mahatahu?

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:19 WIB

Malaikat Pencatat Amal

Rabu, 30 April 2025 - 23:07 WIB

Penciptaan Sperma (Air Mani) bukanlah Awal Wujud Makhluk

Senin, 9 September 2024 - 17:00 WIB

AGAMA & SAINS: Kritik Seputar Istilah Ilmiah

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 26 Januari 2023 - 18:49 WIB

Bukti Manusia Lebih Mulia dari pada Malaikat

Sabtu, 3 Desember 2022 - 22:04 WIB

Hukum Alam dalam Islam

Berita Terbaru

Sejarah

Apakah Benar Nabi Adam Berpacaran dengan Sayyidah Hawa?

Senin, 17 Agu 2026 - 18:27 WIB

Fikih

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:22 WIB

Akhlak

Lantunan Maulid “Ya Muhammad” Merupakan Suul Adab?

Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:14 WIB

Ilmu Alat

Penjelasan Lafal هيهات (Haihata) dan Artinya

Minggu, 15 Feb 2026 - 02:09 WIB

Fikih

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:28 WIB