Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur

- Penulis

Minggu, 4 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET – Setiap daerah memiliki ciri khas masing-masing dalam menggelar perayaan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Salah satunya tradisi di daerah pasuruan lebih tepatnya di kecamatan Wonorejo. Setiap perayaan bulan kelahiran Nabi ini, di Wonorejo selalu menggelar rebutan. Rebutan sendiri merupakan tradisi maulid di Wonorejo yang tidak pernah absen setiap tahunnya.

Rebutan ini istilahnya untuk para peserta maulid yang memperebutkan hadiah yang digantung dengan tali rafia.
Hadiah-hadiah yang diberikan cukup beragam mulai dari peralatan rumah tangga seperti sapu, panci masak, pakaian, makanan, uang tunai, dll.

Rebutan dimulai ketika mahallu-qiyam dibacakan, aksi saling dorong, tua muda, laki-laki perempuan saling berebut, sehingga mahallul-qiyam yang diharapkan momen yang dianggap sakral menjadi sebuah momentum kegembiraan yang perlu diadakan setiap tahunnya. Kiai Taufiq sebagai pendatang baru menggeleng-geleng kepala melihat situasi ini. Dia menganggap tradisi ini tidak sopan karena dia meyakini bahwasannya baginda Rasul akan datang saat perayaan bulan maulid.

Bagaimana fiqih menyikapi tradisi tersebut (rebutan saat mahallul-qiyam)?

Tujuan utama dari majlis maulid adalah menambah rasa cinta kepada Rasulullah saw dan mengagumkannya dengan cara membaca shalawat dan syama’il.

Oleh karena itu, majlis maulid seharusnya dilaksankan dengan penuh hidmah dan menampakkan rasa ta’dhim khususnya pada saat mahallul qiyam dimana bacaan pada saat itu menceritakan saat-saat kelahiran Rasulullah saw, para ulama sangat menganjurkan untuk berdiri sambil membayangkan kehadiran Rasulullah saw.

Imam alqorofi bahkan mewajibkan berdiri pada saat mahallul qiyam sebagai simbol penghormatan kepada rasulullah saw. Sehingga Rebutan sebagaimana yang dimaksud dalam pertanyaaan sangat berlawanan dengan sikap ta’dhim yang seharusnya dilakukan dengan simbol berdiri. Dengan demikian hukumnya adalah haram sebab tindakan tersebut cenderung merusak kesakralan majlis maulid dan terkesan tidak menghormati Rasulullah saw.

Bagaimana tuntunan maulid menurut kitab salaf?

Tidak ada cara yang mengikat dalam pengadaan maulid nabi akan tetapi yang penting harus :

  1. Berisi amal kebaikan, seperti membaca shalawat, syamail, al quran dan sedekah dll
  2. Tidak bersamaan dangen kemungkaran
  3. Dilakukan dengan tatakrama (adab) dalam artian dengan tetap menjaga kesakralan maulid.

Referensi

Referensi tercantum di sini dan dalam kitab At-Tanbihat al-Wajibat adikarya Mbah Hasyim Asy’ari.

Berita Terkait

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?
Empat Tujuan Ziarah Kubur
Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa Ramadan
Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja
Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:22 WIB

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:28 WIB

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:41 WIB

Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19 WIB

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Minggu, 30 November 2025 - 15:14 WIB

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 30 November 2025 - 11:19 WIB

Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:14 WIB

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Berita Terbaru

Fikih

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:22 WIB

Akhlak

Lantunan Maulid “Ya Muhammad” Merupakan Suul Adab?

Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:14 WIB

Ilmu Alat

Penjelasan Lafal هيهات (Haihata) dan Artinya

Minggu, 15 Feb 2026 - 02:09 WIB

Fikih

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:28 WIB

dalil keselamatan kedua orangtua nabi

Akidah

Dalil Keselamatan Orangtua Nabi ﷺ

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:51 WIB