Menu

Mode Gelap
Macam-Macam Talak 1 2 3 Nabi, Rasul, dan Perbedaannya Bukti Allah Jaiz Fi’lu Kulli Mumkinin aw Tarkuhu Bukti Allah Wajib Sama’, Bashar, dan Kalam Bukti Allah Wajib Qudrah, Iradah, Ilmu dan Hayah

Fikih · 4 Des 2022 05:12 WIB ·

Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur


Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur Perbesar

Mustaqim.NET – Setiap daerah memiliki ciri khas masing-masing dalam menggelar perayaan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Salah satunya tradisi di daerah pasuruan lebih tepatnya di kecamatan Wonorejo. Setiap perayaan bulan kelahiran Nabi ini, di Wonorejo selalu menggelar rebutan. Rebutan sendiri merupakan tradisi maulid di Wonorejo yang tidak pernah absen setiap tahunnya.

Rebutan ini istilahnya untuk para peserta maulid yang memperebutkan hadiah yang digantung dengan tali rafia.
Hadiah-hadiah yang diberikan cukup beragam mulai dari peralatan rumah tangga seperti sapu, panci masak, pakaian, makanan, uang tunai, dll.

Rebutan dimulai ketika mahallu-qiyam dibacakan, aksi saling dorong, tua muda, laki-laki perempuan saling berebut, sehingga mahallul-qiyam yang diharapkan momen yang dianggap sakral menjadi sebuah momentum kegembiraan yang perlu diadakan setiap tahunnya. Kiai Taufiq sebagai pendatang baru menggeleng-geleng kepala melihat situasi ini. Dia menganggap tradisi ini tidak sopan karena dia meyakini bahwasannya baginda Rasul akan datang saat perayaan bulan maulid.

Bagaimana fiqih menyikapi tradisi tersebut (rebutan saat mahallul-qiyam)?

Tujuan utama dari majlis maulid adalah menambah rasa cinta kepada Rasulullah saw dan mengagumkannya dengan cara membaca shalawat dan syama’il.

Oleh karena itu, majlis maulid seharusnya dilaksankan dengan penuh hidmah dan menampakkan rasa ta’dhim khususnya pada saat mahallul qiyam dimana bacaan pada saat itu menceritakan saat-saat kelahiran Rasulullah saw, para ulama sangat menganjurkan untuk berdiri sambil membayangkan kehadiran Rasulullah saw.

Imam alqorofi bahkan mewajibkan berdiri pada saat mahallul qiyam sebagai simbol penghormatan kepada rasulullah saw. Sehingga Rebutan sebagaimana yang dimaksud dalam pertanyaaan sangat berlawanan dengan sikap ta’dhim yang seharusnya dilakukan dengan simbol berdiri. Dengan demikian hukumnya adalah haram sebab tindakan tersebut cenderung merusak kesakralan majlis maulid dan terkesan tidak menghormati Rasulullah saw.

Bagaimana tuntunan maulid menurut kitab salaf?

Tidak ada cara yang mengikat dalam pengadaan maulid nabi akan tetapi yang penting harus :

  1. Berisi amal kebaikan, seperti membaca shalawat, syamail, al quran dan sedekah dll
  2. Tidak bersamaan dangen kemungkaran
  3. Dilakukan dengan tatakrama (adab) dalam artian dengan tetap menjaga kesakralan maulid.

Referensi

Referensi tercantum di sini dan dalam kitab At-Tanbihat al-Wajibat adikarya Mbah Hasyim Asy’ari.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan

30 April 2023 - 05:16 WIB

Syarat Wajib Puasa

Hukum Posting Foto Korban Bencana

13 Februari 2023 - 16:38 WIB

korban bencana

Vaksin dalam Perspektif Islam

13 Februari 2023 - 03:03 WIB

vaksin dalam perspektif Islam

Hukum Bisnis MLM (Multi Level Marketing) dalam Islam

21 November 2022 - 17:40 WIB

multi level marketing dalam islam

Alat Musik Rebana, Hukum Beserta Dalilnya

6 November 2022 - 17:14 WIB

alat musik rebana

Soal Marhaban Yang Dipersoalkan

24 Oktober 2022 - 07:13 WIB

soal marhaban
Trending di Masail Syatta