Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur

- Penulis

Minggu, 4 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET – Setiap daerah memiliki ciri khas masing-masing dalam menggelar perayaan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Salah satunya tradisi di daerah pasuruan lebih tepatnya di kecamatan Wonorejo. Setiap perayaan bulan kelahiran Nabi ini, di Wonorejo selalu menggelar rebutan. Rebutan sendiri merupakan tradisi maulid di Wonorejo yang tidak pernah absen setiap tahunnya.

Rebutan ini istilahnya untuk para peserta maulid yang memperebutkan hadiah yang digantung dengan tali rafia.
Hadiah-hadiah yang diberikan cukup beragam mulai dari peralatan rumah tangga seperti sapu, panci masak, pakaian, makanan, uang tunai, dll.

Rebutan dimulai ketika mahallu-qiyam dibacakan, aksi saling dorong, tua muda, laki-laki perempuan saling berebut, sehingga mahallul-qiyam yang diharapkan momen yang dianggap sakral menjadi sebuah momentum kegembiraan yang perlu diadakan setiap tahunnya. Kiai Taufiq sebagai pendatang baru menggeleng-geleng kepala melihat situasi ini. Dia menganggap tradisi ini tidak sopan karena dia meyakini bahwasannya baginda Rasul akan datang saat perayaan bulan maulid.

Bagaimana fiqih menyikapi tradisi tersebut (rebutan saat mahallul-qiyam)?

Tujuan utama dari majlis maulid adalah menambah rasa cinta kepada Rasulullah saw dan mengagumkannya dengan cara membaca shalawat dan syama’il.

Oleh karena itu, majlis maulid seharusnya dilaksankan dengan penuh hidmah dan menampakkan rasa ta’dhim khususnya pada saat mahallul qiyam dimana bacaan pada saat itu menceritakan saat-saat kelahiran Rasulullah saw, para ulama sangat menganjurkan untuk berdiri sambil membayangkan kehadiran Rasulullah saw.

Imam alqorofi bahkan mewajibkan berdiri pada saat mahallul qiyam sebagai simbol penghormatan kepada rasulullah saw. Sehingga Rebutan sebagaimana yang dimaksud dalam pertanyaaan sangat berlawanan dengan sikap ta’dhim yang seharusnya dilakukan dengan simbol berdiri. Dengan demikian hukumnya adalah haram sebab tindakan tersebut cenderung merusak kesakralan majlis maulid dan terkesan tidak menghormati Rasulullah saw.

Bagaimana tuntunan maulid menurut kitab salaf?

Tidak ada cara yang mengikat dalam pengadaan maulid nabi akan tetapi yang penting harus :

  1. Berisi amal kebaikan, seperti membaca shalawat, syamail, al quran dan sedekah dll
  2. Tidak bersamaan dangen kemungkaran
  3. Dilakukan dengan tatakrama (adab) dalam artian dengan tetap menjaga kesakralan maulid.

Referensi

Referensi tercantum di sini dan dalam kitab At-Tanbihat al-Wajibat adikarya Mbah Hasyim Asy’ari.

Berita Terkait

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Vaksin dalam Perspektif Islam
Hukum Bisnis MLM (Multi Level Marketing) dalam Islam
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:10 WIB

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Selasa, 5 Desember 2023 - 06:46 WIB

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:39 WIB

Kisah Ahmed Yassin Sang Pendiri Hamas

Kamis, 30 Desember 2021 - 06:01 WIB

Ajaib, Sungai Nil Mendapat Surat dari Sayyidina Umar

Senin, 29 November 2021 - 04:06 WIB

Meneliti Buah yang Dimakan Nabi Adam

Rabu, 24 November 2021 - 18:07 WIB

Firaun Hendak Mengurangi Jumlah Penduduk Ibrani dengan Cara Ini

Rabu, 15 September 2021 - 20:05 WIB

Menghadapi Dunia Tipu-Tipu Setan

Sabtu, 11 September 2021 - 18:02 WIB

Biografi Mas Dwy Sadoellah

Berita Terbaru

Fikih

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

Jumat, 26 Jan 2024 - 10:46 WIB

Akidah

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Jumat, 19 Jan 2024 - 22:28 WIB

kisah

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Kamis, 7 Des 2023 - 23:10 WIB

Sejarah

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 5 Des 2023 - 06:46 WIB