Filosofi Rambut Putih (Uban) ala Kasidah Burdah

- Penulis

Minggu, 27 November 2022 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET – Sangat beda rasanya jika kita membaca kasidah Burdah sebagai lantunan saja, dengan membaca seraya meresapi maknanya. Tidak hanya berisi sanjungan kepada baginda Nabi Muhammad, tetapi ada beberapa nasihat yang sangat penting untuk kita renungkan, terutama bagi kita yang sedang berusaha melawan hawa nafsu.

Tepatnya dalam pasal kedua, yakni al-Fashlust-Tsani fit-Tahdzir min Hawan-Nafsi, pasal kedua terkait peringatan akan bahaya hawa nafsu. Kita renungkan bersama-sama poin-poin yang tercantum dalam pasal tersebut.

Filosofi Uban ala Imam al-Bushiri

Sebelum masuk ke pasal dua terkait hawa nafsu, ada satu bait terakhir dalam pasal pertama yang tidak boleh terlewatkan. Bait tersebut ialah:

إِنِّى اتَّهَمْتُ نَصِيْحَ الشّيْبِ فِي عَذَلِي ۞ وَالشّيْبُ أَبْعَدُ فِي نُصْحِ عَنِ التُّهَمِ

“Aku menuduh ubanku turut serta mencercaku.
Padahal ubanku pastilah tulus dalam memperingatkanku.”

Dalam bait tersebut Imam al-Bushiri memosisikan uban sebagai penasehat yang tulus. Imam al-Bushiri menyebutkan dengan: wasy-syaibu ab’adu fin-nushhi ‘anit-tuhami, uban dalam urusan nasehat jauh dari tuduhan dusta. Mengapa demikian? Karena uban itu memberi tahu (menasihati) kita terkait umur kita yang menua, serta ajal yang semakin mendekat. Nasihat tersebut tentu tulus, tidak mengharapkan sesuatu yang lain. Tidak seperti manusia yang sok menjadi si paling penasihat.

Tidak ada penasihat yang lebih tulus daripada uban. Ia selalu memperingati kita, tanpa mengharap imbalan sedikit pun. (Inspirasi kasidah Burdah)

Kemudian, Imam al-Bushiri memperjelas hal itu pada pasal berikutnya, yakni pasal yang akan kita bahas saat ini: al- Fashlust-Tsani fit-Tahdzir min Hawan-Nafsi, pasal kedua terkait peringatan akan bahaya hawa nafsu.

الفصل الثاني : في التحذير من هوى النفس

Pasal kedua terkait peringatan akan bahaya hawa nafsu

فَإِنّ أَمّارَتِ بِالسّـوءِ مَا اتّعَظَتْ ۞ مِنْ جَهْلِهَا بِنَذِيرِ الشّيْبِ وَالَهَرَمِ

Sungguh nafsu amarahku tidak mau menerima nasihat.
Karena tidak tahu akan peringatan uban dan kerentaan.

وَلَا أَعَدَّتْ مِنَ الفِعْلِ الَجَمِيْلِ قِرَى ۞ ضَيْفٍ أَلَمَّ بِرَأْسِي غَيْرَ مُحْتَشِمِ

(Nafsu amarahku itu) tidak pula mempersiapkan diri dengan amal baik untuk menjamu tamu
yang bersemayam di kepalaku tanpa rasa malu.

لَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ أَنِّـي مَــا أُوَقّـــــــــِرُهُ ۞ كَتَمْتُ سِرًّا بَدَا لِيْ مَنْهُ بِالكَتَمِ

Jika saja aku tahu aku tahu bahwa aku menghormati uban yang bertamu.
Lebih baik kusembunyikan dengan semir rahasia (ketuaanku itu).

Dalam bait tersebut, Imam al-Bushiri menyandingkan uban dengan tua renta, as-syaibi dan al-harami. Hal ini menunjukkan bahwa uban itu merupakan pengingat akan kematian.

Juga, ulama kelahiran Maroko ini memosisikan uban sebagai tamu, yang kelaziman dari tamu ialah selayaknya kita memberikan suguhan. Tentu hanya orang yang tidak memiliki rasa malu yang dengan bangga menelantarkan tamu-tamunya. Oleh karenanya, murid dari Imam Asy-Syadzili inilah mengungkapkan: andai tahu tidak bisa menghormati tamu, lebih baik kusembunyikan saja “tamu” itu.

Uban adalah tamu. Tuan rumah sepatutnya menyuguhkan kebaikan kepada tamu itu. Kecuali Anda tidak tahu malu.

Berita Terkait

Fikih dan Tasawuf
Antara Dusta dan Jujur | Ulasan Surah Saba’
Menjadi Sufi Sambil Narsis di Medsos
Sedekah Tanpa Barang, Tidak Kalah Nilainya!
Hubungan Fikih dan Tasawuf serta Perbedaan Keduanya
Berikut Ini Merupakan Wujud Berbaik Sangka Kepada Allah swt Kecuali….
Beginilah Pendidikan Anak Usia Dini dalam Islam
Ceramah Singkat Tentang Sedekah Diam-Diam

Berita Terkait

Kamis, 7 September 2023 - 19:02 WIB

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

Kamis, 7 September 2023 - 05:48 WIB

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?

Minggu, 30 April 2023 - 05:16 WIB

5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan

Senin, 13 Februari 2023 - 16:38 WIB

Hukum Posting Foto Korban Bencana

Minggu, 4 Desember 2022 - 05:12 WIB

Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur

Senin, 21 November 2022 - 17:40 WIB

Hukum Bisnis MLM (Multi Level Marketing) dalam Islam

Minggu, 6 November 2022 - 17:14 WIB

Alat Musik Rebana, Hukum Beserta Dalilnya

Senin, 24 Oktober 2022 - 07:13 WIB

Soal Marhaban Yang Dipersoalkan

Berita Terbaru

Fikih

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

Kamis, 7 Sep 2023 - 19:02 WIB

Fikih

5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan

Minggu, 30 Apr 2023 - 05:16 WIB

E-Book

Baca dan Download Terjemah Bidayatul Hidayah PDF

Selasa, 14 Mar 2023 - 01:48 WIB

Fikih

Hukum Posting Foto Korban Bencana

Senin, 13 Feb 2023 - 16:38 WIB