Penyebab Nafkah Suami kepada Istri Hukumnya Wajib

- Penulis

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NETTidak asing lagi, bahwa suami sebagai kepala keluarga nafkah suami kepada istri hukumnya wajib. Namun, pertanyaanya, atas dasar apa nafkah wajib? Apa semata-mata disebabkan nikah, atau malah yang lain?

Qaul Syafi’i yang Qadim dengan jelas menyatkan bahwa nafkah wajib lantaran nikah. Namun, berbeda dengan qaul jadid yang terpakai hingga kini, dan dikutip dalam Fathul-Mu’innya bahwa sebenarnya nafkah bukan wajib hanya sekadar akad nikah, tetapi dari pihak istri harus tamkin, alias bersedia untuk digauli dan berpindah tempat sesuai kehendak suami.

Bila si istri sudah mempersilahkan dirinya, maka nafkah suami kepada istri hukumnya wajib. Meski pun suaminya masih anak kecil yang tidak layak untuk menjima’ istrinya. Karena halangan jima’ bukan berasal dari istri melainkan dari suami.

Namun, bila yang masih kecil adalah si istri, yang belum mampu untuk dijima’ maka nafkah suami kepada istri hukumnya tidak wajib. Beda lagi ceritanya kalau si istri tidak mampu dijima’ buakan gara-gara masih terlalu anak-anak, malainkan karena memiliki kekurangan, maka tetap wajib dinafkahi.

Segala kewajiban nafkah, bisa gugur bilamana istri nusyus

Bila suami hendak berpergiaan jauh, istri berhak meminta nafakah.

Untuk wanita yang tertalak raj’i, mantan suami tetap berkewajiban memberi nafkah. Dan hanya bisa gugur, bila mana nusyuz.

Untuk perempuan yang tertolak bain atau khulu’, jika ketepatan sedang hamil, tetap wajib menafkahi. Bila misalnya terlanjur menafkahi, karena menduga istrinya sedang hamil, tapi pada kenyataannya tidak, maka suami berhak menarik kembali.

Bila saya simpulkan, fasilitas untuk istri ada dua macam. Ada yang menjadi hak milik, yaitu nafkah berupa makanan dls yang mana hal itu akan menjadi hutang suami jika tidak memenuhinya. Ada pula yang berupa manfaat pemakaian saja seperti rumah dan semacamnya.

Berita Terkait

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 02:43 WIB

13+ Syarah Tuhfatul Athfal PDF

Selasa, 14 Maret 2023 - 01:48 WIB

Baca dan Download Terjemah Bidayatul Hidayah PDF

Selasa, 1 November 2022 - 17:10 WIB

At-Tanbihat al-Wajibat liman Yasna’u al-Maulid bi al-Munkarat

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 05:39 WIB

Al-Insanu Mahalul-Khoto wan-Nisyan, Kajian Lengkap!

Kamis, 20 Oktober 2022 - 06:56 WIB

Lirik Hadzal Quran – Arab, Latin, dan Artinya

Selasa, 20 September 2022 - 22:16 WIB

8+ Keutamaan Surat Yasin Menurut Aswaja

Sabtu, 26 Februari 2022 - 01:36 WIB

Baca dan Download Terjemah Muntakhobat Juz 1 PDF

Senin, 21 Februari 2022 - 04:25 WIB

Baca dan Download Buku Terjemah Fathul Izar PDF

Berita Terbaru

Fikih

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:14 WIB

Akidah

Penciptaan Sperma (Air Mani) bukanlah Awal Wujud Makhluk

Rabu, 30 Apr 2025 - 23:07 WIB

Ruang Putih

Momen Haul KH. Nawawie bin Noerhasan IASS Kokop

Jumat, 25 Apr 2025 - 06:28 WIB

Doa

Amalan Dimudahkan Segala Urusan dan Dilancarkan Rezeki

Selasa, 22 Apr 2025 - 21:37 WIB

kisah

Nabi Musa Berdebat dengan Nabi Adam

Minggu, 29 Des 2024 - 17:43 WIB