Penyebab Nafkah Suami kepada Istri Hukumnya Wajib

- Penulis

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NETTidak asing lagi, bahwa suami sebagai kepala keluarga nafkah suami kepada istri hukumnya wajib. Namun, pertanyaanya, atas dasar apa nafkah wajib? Apa semata-mata disebabkan nikah, atau malah yang lain?

Qaul Syafi’i yang Qadim dengan jelas menyatkan bahwa nafkah wajib lantaran nikah. Namun, berbeda dengan qaul jadid yang terpakai hingga kini, dan dikutip dalam Fathul-Mu’innya bahwa sebenarnya nafkah bukan wajib hanya sekadar akad nikah, tetapi dari pihak istri harus tamkin, alias bersedia untuk digauli dan berpindah tempat sesuai kehendak suami.

Bila si istri sudah mempersilahkan dirinya, maka nafkah suami kepada istri hukumnya wajib. Meski pun suaminya masih anak kecil yang tidak layak untuk menjima’ istrinya. Karena halangan jima’ bukan berasal dari istri melainkan dari suami.

Namun, bila yang masih kecil adalah si istri, yang belum mampu untuk dijima’ maka nafkah suami kepada istri hukumnya tidak wajib. Beda lagi ceritanya kalau si istri tidak mampu dijima’ buakan gara-gara masih terlalu anak-anak, malainkan karena memiliki kekurangan, maka tetap wajib dinafkahi.

Segala kewajiban nafkah, bisa gugur bilamana istri nusyus

Bila suami hendak berpergiaan jauh, istri berhak meminta nafakah.

Untuk wanita yang tertalak raj’i, mantan suami tetap berkewajiban memberi nafkah. Dan hanya bisa gugur, bila mana nusyuz.

Untuk perempuan yang tertolak bain atau khulu’, jika ketepatan sedang hamil, tetap wajib menafkahi. Bila misalnya terlanjur menafkahi, karena menduga istrinya sedang hamil, tapi pada kenyataannya tidak, maka suami berhak menarik kembali.

Bila saya simpulkan, fasilitas untuk istri ada dua macam. Ada yang menjadi hak milik, yaitu nafkah berupa makanan dls yang mana hal itu akan menjadi hutang suami jika tidak memenuhinya. Ada pula yang berupa manfaat pemakaian saja seperti rumah dan semacamnya.

Berita Terkait

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Vaksin dalam Perspektif Islam
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Oktober 2022 - 03:11 WIB

Sholawat Nahdliyah Lirik Latin Arab dan Artinya

Selasa, 20 September 2022 - 22:16 WIB

8+ Keutamaan Surat Yasin Menurut Aswaja

Minggu, 24 Oktober 2021 - 18:19 WIB

Doa Setelah Baca al-Kahfi versi Aswaja

Senin, 27 September 2021 - 06:17 WIB

3+ Efek Samping Rajah yang Mengerikan

Minggu, 11 Juli 2021 - 07:05 WIB

Teks dan Khasiat Sholawat Malaikat Yaqut (Sholawat Yaqutiyah)

Minggu, 20 Juni 2021 - 21:34 WIB

Bacaan Tasyakuran Rumah Baru Arab Latin

Sabtu, 6 Maret 2021 - 00:01 WIB

Naskah Asli Lafadz Sholawat Malaikat Muqorrobin

Minggu, 11 Oktober 2020 - 09:34 WIB

Inilah Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal

Berita Terbaru

Akidah

AGAMA & SAINS: Kritik Seputar Istilah Ilmiah

Senin, 9 Sep 2024 - 17:00 WIB

Fikih

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Senin, 8 Jul 2024 - 20:08 WIB

Fikih

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

Jumat, 26 Jan 2024 - 10:46 WIB

Akidah

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Jumat, 19 Jan 2024 - 22:28 WIB

kisah

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Kamis, 7 Des 2023 - 23:10 WIB