Nikah Siri Rembang: Pengertian, Cara, Syarat, Hukumnya

- Penulis

Rabu, 29 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikah menurut bahasa yakni kumpul bersenggama (wat}’u). Tengah menurut makna yakni satu persetujuan atau ikrar yang menghalalkan persetubuhan di antara lelaki dan wanita yang dikatakan oleh ujaran nikah atau yang memperlihatkan makna nikah.

Kata zawaj di awal pemakaiannya berartikan pasangan, namun demikian makna yang diterangkan dalam al-Qur’an ialah perkahwinan. Allah swt. bikin manusia berpasangpasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina. 

Nikah Siri Rembang menurut syariat kecuali didefinisikan selaku ikrar  diasumsikan menjadi pertalian tubuh dan itu cuma metafora saja.

Kata siri berawal dari bahasa Arab ialah sirri> yang ini mengandung arti rahasia.8 Tapi seandainya

dikombinasikan di antara kata nikah serta kata siri karenanya bisa disebut secara bahasa dengan nikah sembunyi-sembunyi yang dirahasiakan ialah tidak dilihatkan.

Nikah Siri menurut terminologi, banyak ulama mendefinisikan dengan 3 penjelasan yang berlainan. Berikut paparannya :

Pernikahan tanpa ada dicatat oleh Kantor Pekerjaan Agama (KUA)

Nikah Siri yaitu, pernikahan yang sudah dilakukan oleh sepasang doi tidak ada pernyataan (dibuat) di Kantor Masalah Agama (KUA), akan tetapi pernikahan ini telah penuhi beberapa unsur pernikahan dalam Islam, yang mencakup dua mempelai, 2 orang saksi, wali, ijab-kabul dan mas kawin.

Nikah Siri ini hukumnya syah berdasarkan agama, tapi tidak syah menurut hukum positif (hukum negara) dengan meniadakan sejumlah atau aturan-aturan hukum positif yang berlangsung,

seperti yang udah diperjelas dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974

terkait Perkawinan, Pasal 2 kalau tiap perkawinan dicatat dengan cara resmi pada Kantor

Kepentingan Agama (KUA). 

 

Dan institusi yang bisa menjalankan perkawinan yaitu Kantor Masalah Agama (KUA) untuk yang memeluk agama islam serta Kantor Catatan Sipil (KCS) untuk yang beragama Non Islam.

Cara Nikah Siri

 

Nikah siri rembang disebut sesuai sama syariat Islam, tapi hukumnya menjadi haram jika menghadirkan mudharat atau rugi pada salah satunya faksi.

Kalau kamu memutuskan untuk melaksanakan pernikahan siri, cermati syarat berikut di bawah ini supaya pernikahanmu resmi sama sesuai syarat dan rukun nikah dalam Islam.

Ke-2  calon mempelai memeluk agama islam atau mau masuk Islam, mengucapkan syahadat sebelumnya menikah (dapat dikasihkan surat info masuk Islam).

Apabila calon mempelai wanita dengan status janda, harus memberikan surat pisah serta telah melintasi waktu idah. 

Akan tetapi bila tidak dapat mempertunjukkan surat pisah karena ditinggalkan wafat oleh suami, wali hakim dapat minta pernyataan lisan dari calon mempelai wanita akan posisinya. 

Pernyataan lisan ini terdapat sifat mengikat, ditonton oleh banyak saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.

Calon mempelai pria belum miliki 4 istri, udah mempunyai pendapatan, berumur sekurang-kurangnya 26 tahun.

Ke-2  calon mempelai dapat memberikan kartu identitas masih yang berlaku (KTP/Paspor) dan dengan photo yang terang saat sebelum ijab qobul untuk meyakinkan jika pasangan yang bakal dinikahkan yakni betul sesuai sama identitas yang diperlihatkan.

Bawa serta perlihatkan mahar/serah-serahan yang dikasihkan saat ijab qobul.

Privat buat wanita yang hendak dinikahi siri untuk jadikan istri ke-2 , ke-3  atau ke-4, mohon mahar yang sesuai kepentinganmu. 

Gak boleh semata-mata menyerah untuk dinikahi tetapi pikirkan pula unsur penyokong hidupmu buat jamin kelancaran, ketenangan dan keberlanjutan beribadah.

Kalau syarat di atas telah disanggupi, kamu pula perlu mencermati apa yang membuat nikah siri tak syah, salah satunya kalau tak ada wali lelaki serta 2 orang saksi lelaki yang adil. 

Kendati sebatas nikah siri, wali nikah mesti punyai enam syarat seperti berikut:  beragama islam, telah akil baligh, miliki karakter merdeka dan bukan hamba sahaya, baik lelaki dengan pembawaannya yang adil. 

Penting dipahami jika saksi dalam sebuah pernikahan yaitu rukun niah yang wajib dipernuhi pada proses ikrar nikah . Sehingga hadirnya seseorang saksi dalam implementasi janji nikah yaitu hal yang mutlak dibutuhkan. Kalau tidak ada saksi, jadi pernikahan dirasa tidak syah, sekalinya itu cuman nikah siri.

 

Nikah siri banyak memang berlangsung di Indonesia. Seperti telah kebiasaan lantaran ada kondisi dan situasi menyudutkan si calon pengantin.

Saat sebelum memtuskan memutuskan pernikahan siri, kamu butuh mengenali apa  kekurangan dan kelebihan apabila kamu mengerjakan nikah siri.

Kelebihan nikah siri salah satunya : Resmi di mata Agama, Mengelak fitnah, Lebih efektif, Irit, 

Kekurangan nikah siri antara lain : Jadi pembicaraan beberapa orang, Posisi anak yang tidak dianggap negara bahka dipandang seperti anak yang terlahir di luar nikah, Ikatan yang tak kuat sebab tidak tertera sah di KUA, Tak dapat terima peninggalan atau harga gono ini

Itu ia 3 perihal yang harus kamu lihat dan pikir dengan masak saat sebelum sungguh-sungguh ingin melaksanakan pernikahan siri. Lihat syarat nikah siri, kelebihan, dan kekurangan yang bakal kamu lawan kelak, ya.

Syarat Nikah Siri

 

Nikah siri kebanyakan dijalankan oleh beberapa orang yang memeluk agama islam. Nach, dalam hukum Islam, pernikahan bakal syah kalau tercukupi 5 rukun nikahnya. 

Rukun nikah yang dikatakan yaitu terdapatnya calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai wanita, dua orang saksi nikah, serta berjalannya ijab kabul. 

Lewat kata lain, rukun nikah jadi syarat syahnya suatu pernikahan. Kecuali rukun nikah, syarat nikah siri harus dipenuhinya oleh ke-2  calon mempelai :

  1. Memeluk agama islam
  2. Semacam kelamin lelaki serta bukan transgender
  3. Tidak kerjakan nikah siri dalam tekanan
  4. Tidak punyai empat orang istri
  5. Calon istri yang bakal dinikahi bukan mahramnya
  6. Pernikahan dijalankan tidak dalam saat ihram atau umrah

Hukum Nikah Siri

 

Sebelumnya mengenal hukum nikah siri menurut Islam, baiknya dimengerti dahulu pemahaman nikah siri tersebut berdasar sebagian ulama. 

Istilah nikah siri rembang sendiri berasal dari perkataan Umar bin Khattab di saat mengenali ada pernikahan tanpa ada dikunjungi saksi, namun cuma seseorang pria serta wanita. 

 

Pada suatu sejarah masyhur, ketika itu, Umar berujar, “Ini nikah siri, saya tak membolehkannya, dan kira-kira saya mengerti terlebih dulu, karena itu akan saya rajam.” 

Sejak mulai waktu itu, ulama-ulama besar seperti Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i membatasi nikah siri selaku pernikahan tanpa ada saksi dan jangan dikerjakan. 

Lalu, dalam perubahannya, meskipun mendatangkan saksi di mana saksi itu disuruh supaya rahasiakan pernikahan itu, Imam Malik berasumsi jika hukumnya tidak bisa. Ini karena syarat mutlak syahnya pernikahan menurut Islam merupakan terdapatnya pemberitahuan (i’lan).

Namun demikian, Abu Hanifah, Syafi’i, serta Ibnu Mundzir berlainan opini dengan Imam Malik. Menurutnya, kalau sudah ada saksi, karenanya syarat pernikahan sudah tercukupi. Lantaran, peran saksi merupakan i’lan tersebut . Sehingga, walau dirahasiakan, pernikahan selalu resmi lantaran udah ditonton oleh wali/saksi.

Disebutkan juga jika nikah siri dalam Islam berhubungan dengan peranan saksi, yaitu untuk mengabarkan pada orang jika berlangsung pernikahan. Jumlah saksi minimum yaitu satu atau 2 orang lelaki dan 2 orang wanita. 

Di dalam masalah tersebut, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, “Pelacur yakni wanita yang menggabungkan dianya sendiri tanpa ada (ada) bukti.” (HR. Tirmidzi)

Dalam penduduk Indonesia, nikah siri lebih dikenali dengan arti pernikahan yang syah berdasar agama, tapi tak syah menurut Undang-undang. 

Simpulannya, nikah siri dengan uraian itu hukumnya bisa, sebab resmi secara agama oleh karena ada saksi dan dipublikasikan. 

Contoh Surat Nikah Siri

 

Pasalnya pasangan yang memilih untuk menikah secara agama saja atau umumnya dikenali dengan menikah siri akan merasai sedikit kesusahan dalam hadapi beberapa perkara yang bersangkutan dengan administrasi kependudukan itu.  

Satu diantaranya opsi yang dapat anda untuk jadi Jalan keluar kasus itu yaitu dengan membuat surat pengakuan nikah siri.

Surat informasi nikah siri rembang ini memiliki kegunaan serta kegunaan jadi alat otoritas dari pernikahan yanng anda laksanakan. 

Maka pernikahan itu bisa dikira oleh negara sebagai satu diantaranya pernikahan yang resmi.Berikut cara bikin surat peryataan nikah siri yang bisa diperlukan untuk mengatur beraneka administrasi kependudukan.

Cara bikin Surat Keterangan Nikah Siri

 

ada sejumlah bagian unsur yang penting anda sertakan di surat informasi nikah siri. Anda pun penting meyakinkan pernikahan siri yang anda melakukan udah ikuti seluruhnya rukun menikah dalam islam. 

 

Ini paling penting buat anda kerjakan manfaat meyakinkan pernikahan siri yang anda kerjakan sudah syah sesuai sama syariat agama.

Berita Terkait

Laundry Pakaian Santri Beserta SOP-nya
Caption Liburan Bersama Teman
Penerjemah Ijazah Profesional
VCS; Sebuah Wajah Baru Prostitusi Online
Bacaan Tasyakuran Rumah Baru Arab Latin
KH A. Nawawi bin Abd. Djalil: Memikirkan Santri, Hingga Akhir Hayat
Isyarat KH A. Nawawi bin Abd. Djalil Sebelum Wafat
Selamat Jalan Maha Guru: KH A. Nawawi bin Abd. Djalil
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:10 WIB

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Selasa, 5 Desember 2023 - 06:46 WIB

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:39 WIB

Kisah Ahmed Yassin Sang Pendiri Hamas

Kamis, 30 Desember 2021 - 06:01 WIB

Ajaib, Sungai Nil Mendapat Surat dari Sayyidina Umar

Senin, 29 November 2021 - 04:06 WIB

Meneliti Buah yang Dimakan Nabi Adam

Rabu, 24 November 2021 - 18:07 WIB

Firaun Hendak Mengurangi Jumlah Penduduk Ibrani dengan Cara Ini

Rabu, 15 September 2021 - 20:05 WIB

Menghadapi Dunia Tipu-Tipu Setan

Sabtu, 11 September 2021 - 18:02 WIB

Biografi Mas Dwy Sadoellah

Berita Terbaru

Fikih

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

Jumat, 26 Jan 2024 - 10:46 WIB

Akidah

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Jumat, 19 Jan 2024 - 22:28 WIB

kisah

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Kamis, 7 Des 2023 - 23:10 WIB

Sejarah

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 5 Des 2023 - 06:46 WIB