Soal Marhaban Yang Dipersoalkan

- Penulis

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET – Ada #pararabu yang menyodorkan sebuah artikel yang mempermasalahkan مَرْحَبًا يَا مَرْحَبًا يَا مَرْحَبًا مَرْحَبًا ياَ جَدَّ الْحُسَيْنِ مَرْحَبًا

Berikut cuplikan artikelnya:

 

Tangkapan layar dari website nahimunkar.org yang berjudul Lima Kesesatan dalam Kitab Barzanji

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Muhammad ibnu Romli (@miromly)

Tulisan tersebut mengklaim bahwa menghadirkan ucapan marhaban hanya boleh kepada orang yang hadir secara fisik. Namun, tidak menyertakan alasan atau dalil sama-sekali.

 

Di sana malah membahas terkait ke-rawuhan Rasulullah apakah dengan jasad atau tidak. Sama-sekali tidak membahas alasan atau dalil pelarangan mengucapkan marhaban kepada yang non-fisik.

Sehingga tulisan tersebut sangat tidak layak untuk mempengaruhi #pararabu, terlebih kalau masih adminnya biasa mengungkapkan, “Marhaban ya Ramadan,” tiap bulan puasa. Bukankah Ramadan juga non-fisik?

 

اَتَاكُمْ رَمَضَانُ سَيِّدُ الشُّهُوْرِ فَمَرْحَبًا بِهِ وَاَهْلاً جَاءَ شَهْرُ الصِّيَامِ بِالبَرَكَاتِ فَاكْرِمْ بِهِ مِنْ رَائِرٍ هُوَ اَتٍ

“Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, penghulu segala bulan. Maka selamat datanglah kepadanya. Telah datang bulan puasa membawa segala rupa keberkahan. Maka alangkah mulianya tamu yang datang itu”.

(H.R. Ath-Thabrani)

Berita Terkait

Empat Tujuan Ziarah Kubur
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Vaksin dalam Perspektif Islam
Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur
Hukum Bisnis MLM (Multi Level Marketing) dalam Islam
Mengucapkan dan Menjawab Salam Menurut Kitab Kuning
Amar Makruf Nahi Mungkar ala Kitab Kuning
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:22 WIB

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:28 WIB

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:41 WIB

Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19 WIB

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Minggu, 30 November 2025 - 15:14 WIB

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 30 November 2025 - 11:19 WIB

Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:14 WIB

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Berita Terbaru

Fikih

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:22 WIB

Akhlak

Lantunan Maulid “Ya Muhammad” Merupakan Suul Adab?

Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:14 WIB

Ilmu Alat

Penjelasan Lafal هيهات (Haihata) dan Artinya

Minggu, 15 Feb 2026 - 02:09 WIB

Fikih

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:28 WIB

dalil keselamatan kedua orangtua nabi

Akidah

Dalil Keselamatan Orangtua Nabi ﷺ

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:51 WIB