Amar Makruf Nahi Mungkar ala Kitab Kuning

- Penulis

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET Kitab kuning yang saya maksud dalam tulisan ini ialah Fathul-Mu’în, salah-satu kitab paling trend di pesantren. Saat menerangkan jihad, Syekh Zainuddin, murid dari Imam Ibnu Hajar al-Haitami ini menyempatkan diri untuk memberikan penjelasan tentang amar makruf nahi mungkar.

Dalam Kasus Apa Wajib Amar Makruf Nahi Mungkar?

Amar makruf nahi mungkar berhukum fardu kifayah. Namun kefarduan ini, apabila berkaitan dengan perkara wajib dan haram yang disepakati. Tidak kepada sesuatu yang kewajibannya atau keharamannya masih diperselisihkan ulama. Atau perkara wajib dan haram sesuai dengan keyakinan pelaku. Beliau mengatakan:

 محلَّهُ في واجبٍ أو حرامٍ مُجمعٍ عليهِ، أو في اعتقادِ الفاعلِ

“Kewajiban amar makruf nahi mungkar hanya terjadi kepada perbuatan wajib dan haram yang telah disepakati ulama, atau (kewajiban dan keharamannya) sesuai dengan keyakinan pelaku.”

Siapa yang Berkewajiban Amar Makruf Nahi Mungkar?

Juga, beliau menyebutkan kriteria seseorang yang berkewajiban amar makruf nahi mungkar. Beliau dengan tegas mengatakan bahwa yang terkena khithab hanyalah seseorang yang memenuhi kriteria berikut ini:

  • Orang mukalaf
  • Tidak khawatir akan diri dan hartanya (meskipun sedikit)
  • Tidak ada dugaan, bila kita tegur, pelakunya semakin menjadi-jadi

Kode Etik Amar Makruf Nahi Mungkar

Beliau juga menuturkan metode amar makruf nahi mungkar. Dalam kitab yang sama, beliau menjelaskan:

بأن يُغيرَهُ بكلِ طريقٍ أمكنَهُ من يدٍ فلسانٍ فاستغاثة بالغيرِ فإِن عجزَ أنكرهُ بقلبِهِ.

“(Amar makruf nahi mungkar) dengan cara berupaya dengan segala cara, mulai dengan tangan, lisan, hingga meminta bantuan kepada orang lain. Apabila tidak mampu, maka cukup mengingkari dengan hati”.

Selain itu, ada juga kode etik yang harus dipatuhi para pegiat amar makruf nahi mungkar. Para penyeru kebaikan dan pelarang kemungkaran tidak boleh meneliti (tajassus), investigasi (al-bahtsu) kesalahan orang lain. Begitu pula, tidak boleh menggrebek rumah, dengan berdasarkan dugaan saja.

Terkecuali jikalau kita mendapat kabar dari sumber yang terpercaya perihal kemungkaran yang penanganannya tidak boleh terlambat. Semisal, kasus pembunuhan dan zina. Dalam kasus tersebut kita berkewajiban untuk investigasi.

Andil Pemerintah

Bila penanganan kemungkaran membutuhkan terhadap andil pemerintah, Imam Ibnu Qusyairi menegaskan bahwa kita tidak berkewajiban melaporkan tindak kemungkaran itu. Karena hal itu dapat mengurangi kehormatan serta membutuhkan biaya.

Berita Terkait

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Vaksin dalam Perspektif Islam
Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur
Berita ini 60 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:10 WIB

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Selasa, 5 Desember 2023 - 06:46 WIB

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:39 WIB

Kisah Ahmed Yassin Sang Pendiri Hamas

Kamis, 30 Desember 2021 - 06:01 WIB

Ajaib, Sungai Nil Mendapat Surat dari Sayyidina Umar

Senin, 29 November 2021 - 04:06 WIB

Meneliti Buah yang Dimakan Nabi Adam

Rabu, 24 November 2021 - 18:07 WIB

Firaun Hendak Mengurangi Jumlah Penduduk Ibrani dengan Cara Ini

Rabu, 15 September 2021 - 20:05 WIB

Menghadapi Dunia Tipu-Tipu Setan

Sabtu, 11 September 2021 - 18:02 WIB

Biografi Mas Dwy Sadoellah

Berita Terbaru

Fikih

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

Jumat, 26 Jan 2024 - 10:46 WIB

Akidah

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Jumat, 19 Jan 2024 - 22:28 WIB

kisah

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Kamis, 7 Des 2023 - 23:10 WIB

Sejarah

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 5 Des 2023 - 06:46 WIB