Amar Makruf Nahi Mungkar ala Kitab Kuning

- Penulis

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET Kitab kuning yang saya maksud dalam tulisan ini ialah Fathul-Mu’în, salah-satu kitab paling trend di pesantren. Saat menerangkan jihad, Syekh Zainuddin, murid dari Imam Ibnu Hajar al-Haitami ini menyempatkan diri untuk memberikan penjelasan tentang amar makruf nahi mungkar.

Dalam Kasus Apa Wajib Amar Makruf Nahi Mungkar?

Amar makruf nahi mungkar berhukum fardu kifayah. Namun kefarduan ini, apabila berkaitan dengan perkara wajib dan haram yang disepakati. Tidak kepada sesuatu yang kewajibannya atau keharamannya masih diperselisihkan ulama. Atau perkara wajib dan haram sesuai dengan keyakinan pelaku. Beliau mengatakan:

 محلَّهُ في واجبٍ أو حرامٍ مُجمعٍ عليهِ، أو في اعتقادِ الفاعلِ

“Kewajiban amar makruf nahi mungkar hanya terjadi kepada perbuatan wajib dan haram yang telah disepakati ulama, atau (kewajiban dan keharamannya) sesuai dengan keyakinan pelaku.”

Siapa yang Berkewajiban Amar Makruf Nahi Mungkar?

Juga, beliau menyebutkan kriteria seseorang yang berkewajiban amar makruf nahi mungkar. Beliau dengan tegas mengatakan bahwa yang terkena khithab hanyalah seseorang yang memenuhi kriteria berikut ini:

  • Orang mukalaf
  • Tidak khawatir akan diri dan hartanya (meskipun sedikit)
  • Tidak ada dugaan, bila kita tegur, pelakunya semakin menjadi-jadi

Kode Etik Amar Makruf Nahi Mungkar

Beliau juga menuturkan metode amar makruf nahi mungkar. Dalam kitab yang sama, beliau menjelaskan:

بأن يُغيرَهُ بكلِ طريقٍ أمكنَهُ من يدٍ فلسانٍ فاستغاثة بالغيرِ فإِن عجزَ أنكرهُ بقلبِهِ.

“(Amar makruf nahi mungkar) dengan cara berupaya dengan segala cara, mulai dengan tangan, lisan, hingga meminta bantuan kepada orang lain. Apabila tidak mampu, maka cukup mengingkari dengan hati”.

Selain itu, ada juga kode etik yang harus dipatuhi para pegiat amar makruf nahi mungkar. Para penyeru kebaikan dan pelarang kemungkaran tidak boleh meneliti (tajassus), investigasi (al-bahtsu) kesalahan orang lain. Begitu pula, tidak boleh menggrebek rumah, dengan berdasarkan dugaan saja.

Terkecuali jikalau kita mendapat kabar dari sumber yang terpercaya perihal kemungkaran yang penanganannya tidak boleh terlambat. Semisal, kasus pembunuhan dan zina. Dalam kasus tersebut kita berkewajiban untuk investigasi.

Andil Pemerintah

Bila penanganan kemungkaran membutuhkan terhadap andil pemerintah, Imam Ibnu Qusyairi menegaskan bahwa kita tidak berkewajiban melaporkan tindak kemungkaran itu. Karena hal itu dapat mengurangi kehormatan serta membutuhkan biaya.

Berita Terkait

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?
Empat Tujuan Ziarah Kubur
Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa Ramadan
Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja
Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Berita ini 151 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:22 WIB

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:28 WIB

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:41 WIB

Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19 WIB

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Minggu, 30 November 2025 - 15:14 WIB

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 30 November 2025 - 11:19 WIB

Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:14 WIB

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Berita Terbaru

Fikih

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:22 WIB

Akhlak

Lantunan Maulid “Ya Muhammad” Merupakan Suul Adab?

Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:14 WIB

Ilmu Alat

Penjelasan Lafal هيهات (Haihata) dan Artinya

Minggu, 15 Feb 2026 - 02:09 WIB

Fikih

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:28 WIB

dalil keselamatan kedua orangtua nabi

Akidah

Dalil Keselamatan Orangtua Nabi ﷺ

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:51 WIB