Menu

Mode Gelap
Macam-Macam Talak 1 2 3 Nabi, Rasul, dan Perbedaannya Bukti Allah Jaiz Fi’lu Kulli Mumkinin aw Tarkuhu Bukti Allah Wajib Sama’, Bashar, dan Kalam Bukti Allah Wajib Qudrah, Iradah, Ilmu dan Hayah

Fikih · 28 Mei 2022 13:09 ·

Amar Makruf Nahi Mungkar ala Kitab Kuning


					Amar Makruf Nahi Mungkar ala Kitab Kuning Perbesar

Mustaqim.NET Kitab kuning yang saya maksud dalam tulisan ini ialah Fathul-Mu’în, salah-satu kitab paling trend di pesantren. Saat menerangkan jihad, Syekh Zainuddin, murid dari Imam Ibnu Hajar al-Haitami ini menyempatkan diri untuk memberikan penjelasan tentang amar makruf nahi mungkar.

Dalam Kasus Apa Wajib Amar Makruf Nahi Mungkar?

Amar makruf nahi mungkar berhukum fardu kifayah. Namun kefarduan ini, apabila berkaitan dengan perkara wajib dan haram yang disepakati. Tidak kepada sesuatu yang kewajibannya atau keharamannya masih diperselisihkan ulama. Atau perkara wajib dan haram sesuai dengan keyakinan pelaku. Beliau mengatakan:

 محلَّهُ في واجبٍ أو حرامٍ مُجمعٍ عليهِ، أو في اعتقادِ الفاعلِ

“Kewajiban amar makruf nahi mungkar hanya terjadi kepada perbuatan wajib dan haram yang telah disepakati ulama, atau (kewajiban dan keharamannya) sesuai dengan keyakinan pelaku.”

Siapa yang Berkewajiban Amar Makruf Nahi Mungkar?

Juga, beliau menyebutkan kriteria seseorang yang berkewajiban amar makruf nahi mungkar. Beliau dengan tegas mengatakan bahwa yang terkena khithab hanyalah seseorang yang memenuhi kriteria berikut ini:

  • Orang mukalaf
  • Tidak khawatir akan diri dan hartanya (meskipun sedikit)
  • Tidak ada dugaan, bila kita tegur, pelakunya semakin menjadi-jadi

Kode Etik Amar Makruf Nahi Mungkar

Beliau juga menuturkan metode amar makruf nahi mungkar. Dalam kitab yang sama, beliau menjelaskan:

بأن يُغيرَهُ بكلِ طريقٍ أمكنَهُ من يدٍ فلسانٍ فاستغاثة بالغيرِ فإِن عجزَ أنكرهُ بقلبِهِ.

“(Amar makruf nahi mungkar) dengan cara berupaya dengan segala cara, mulai dengan tangan, lisan, hingga meminta bantuan kepada orang lain. Apabila tidak mampu, maka cukup mengingkari dengan hati”.

Selain itu, ada juga kode etik yang harus dipatuhi para pegiat amar makruf nahi mungkar. Para penyeru kebaikan dan pelarang kemungkaran tidak boleh meneliti (tajassus), investigasi (al-bahtsu) kesalahan orang lain. Begitu pula, tidak boleh menggrebek rumah, dengan berdasarkan dugaan saja.

Terkecuali jikalau kita mendapat kabar dari sumber yang terpercaya perihal kemungkaran yang penanganannya tidak boleh terlambat. Semisal, kasus pembunuhan dan zina. Dalam kasus tersebut kita berkewajiban untuk investigasi.

Andil Pemerintah

Bila penanganan kemungkaran membutuhkan terhadap andil pemerintah, Imam Ibnu Qusyairi menegaskan bahwa kita tidak berkewajiban melaporkan tindak kemungkaran itu. Karena hal itu dapat mengurangi kehormatan serta membutuhkan biaya.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

7 September 2023 - 19:02

hukum menyentuh anjing dalam keadaan kering

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?

7 September 2023 - 05:48

bagaimana cara salat makmum yang tertinggal bacaan Al-Fatihahnya imam

5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan

30 April 2023 - 05:16

Syarat Wajib Puasa

Hukum Posting Foto Korban Bencana

13 Februari 2023 - 16:38

korban bencana

Vaksin dalam Perspektif Islam

13 Februari 2023 - 03:03

vaksin dalam perspektif Islam

Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur

4 Desember 2022 - 05:12

Trending di Fikih