Ramai pembicaraan mengenai gugatan salah-satu kanal televisi ternama di Indonesia, RCTI. Lantas bagaimana menurut Islam?
Pertama, kita bahas dulu televisi dalam Islam. Salah-satu ulama mu’ashirin menanggapi:
ﻣﺴﺌﻠﺔ : ﻟﻘﺪ ﻏﻠﻂ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻠﻴﻔﺰﻳﻮﻥ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻌﻠﻼ ﺑﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﻏﺎﻧﻰ ﺍﻟﺨﻠﻴﻌﺔ ﻭﺑﺮﻭﺯ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺷﺎﺷﺎﺗﻪ ﺑﺼﻮﺭﺓ ﻣﻌﺮﻳﺔ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻻ ﺗﺠﻌﻠﻪ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﻋﺎﺭﺿﺔ . ﻭﺣﻘﻴﻘﺔ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻋﺮﺽ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻹﻋﻼﻡ ﻓﻴﻌﺮﺽ ﻣﺎ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻪ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺍﻹﺭﺳﺎﻝ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﺋﺰﺍ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﻣﻨﻪ ﻋﻠﻤﺎ ﺿﺮﻭﺭﻳﺎ. ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻟﻬﻮ ﻷﻥ ﺍﻟﺔ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻣﺎ ﺻﻨﻊ ﻟﻤﺤﺾ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻛﺎﻟﻤﺰﻣﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺭﺅﻳﺔ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻓﻰ ﺍﻟﺰﺟﺎﺟﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺍﺓ ﻻ ﺗﻜﻮﻥ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﺘﻨﺖ. ﻫﺬﺍ ﻣﻠﺨﺺ ﻣﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﺍﻟﻤﺴﻤﺎﺓ : ﺳﻠﻮﻙ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻹﻧﺼﺎﻑ ﻭﺍﻟﺒﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﻐﻠﻮ ﻭﺍﻹﻋﺘﺴﺎﻑ
الوسائل لها حكم المقاصد
“Permasalahan: salah total orang yang mengatakan bahwa memakai televisi hukumnya haram, bverlandaskan hal-hal yang tidak baik di dalamnya. Lantaran, semua yang ada di sana tidak haram secara hakikatnya, melainkan karena ada sesuatu yang baru datang (‘aridy)….”
– Bulghatut Thullab Fi Talkhishi Fatawi Masyayihil Anjab, Hal. 50-51
Sebenarnya, televisi merupakan media. Layaknya media lain, hukumnya berbeda-beda. Bila menjadi media dari sesuatu yang diharamkan, maka jelas haram. Bila tidak, maka tidak.
Sebuah Hadis (UU Penyiaran)
Ada sebuah hadis mengenai hal ini. Rasul bersabda:
(… المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده )
“Mulim (yang baik) ialah seseorang yang orang lain selamat dari perkataan lisannya dan tangannya.
Dalam Fathul-Bari, disebutkan, alasan mengapa hadis tersebut mengkhususkan kepada tangan.
Kita tahu, diharamkan kepada seseorang, segala sesuatu yang diharamkan untuk diucapkan. Termasuk pula, ghibah, namimah, dan lain sebagainya.
Sebuah Kesimpulan
Sebenarnya, dalam Islam antara televisi dan media online tidak dibedakan. Sama-sama washilah. Bila menjadi pelantara sesuatu yang diperbolehkan agama, maka diperbolehkan. Begitu pula sebaliknya.
Wallahu a’lam UU Penyiaran