Hukum Talak dalam Islam

- Penulis

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET – Sebenarnya, saya sudah pernah membahas perihal hukum talak dalam Islam. Anda dapat membacanya di artikel yang berjudul Macam Macam Talak dan Pengertiannya. Namun, pada kali ini saya lebih fokus kepada problematika dalam contoh talak. Semuanya, saya ambilkan dari kitab Fathul-Mu’in. Berikut beberapa kasusnya:

Istri Bertanya, “Apakah Kau Menceraikan Aku?”

Dalam kasus seperti itu, maka bila ada istri bertanya kepada suami apakah dirinya sudah dicerai, lalu suaminya bilang “wanita yang tertalak” maka terjadi talak. Meski pun suaminya bermaksud kepada bukan selain istrinya. Sebab dengan adanya pertanyaan dari si sitri tentang status dirinya, maka jawaban dari suami berlaku kepada dirinya.

Nah, beda lagi kasusnya bila si istri tidak didahului bertanya. Secara spontan suami mengatakan, “Wanita yang tertalak” maka tergantung kepada niat si suami.

Ikrar Talak

Imam al-Baghawi menjelaskan sebuah kasus bilamana suami bilang kepada istrinya, “Hampir saja aku tidak menceraikanmu!”. Menurut beliau, ini sama saja dengan pengakuan bahwa dia telah menceraikan istrinya.

Ada kasus pula, bila si suami bilang kepada wali si istri. Ia bilang begini, “kawinkanlah anakmu!”. Perkataan semacam itu, secara hukum talak dalam islam sama halnya ia telah mengaku bahwa ia telah menceraikan istrinya.

Imam al-Muzajjaj juga menambahkan sebuah contoh kasus, bila suami bilang ke istrinya, “ini dia istri si fulan (bukan suaminya)” maka seketika itu juga ia lepas tali pernikahannya.

Imam Ibnu Shalah berfatwa bahwa bila ada suami bilang, “Jika aku menghilang selama satu tahun, maka berarti aku telah menceraikanmu,” maka ini samahalnya pengakuan talak dan hilangnya ikatan suami-istri setelah ia menghilang selama satu tahun. Maka setelah setahun, dan setelah pelaksanaan ‘idah, si istri boleh menikah dengan lelaki lain.

“Apakah engkau mentalak istrimu?”

Pertanyaan itu bila bertujuan agar suami menceraikan istrinya (Insya’)

Bila si suami menjawab, “Iya” berarti talak terjadi secara sarih. Bila menjawab, “Saya talak’ maka tergantung kepada niatnya.

Mengapa demikian? Karena perkataan, “Iya” merupakan sebuah jawaban. Sedangkan, “Saya telak” masih berupa pernyataan permualaan, bisa jadi itu menjawab, bisa juga tidak.

Bila pertanyaan itu hanay mencari tahu saja atau tujuan penanyanya belum diketahui, maka jawaban “iya” dari si suami merupakan ikrar. Dan, itu tetap terjadi, meski pun si suami berbohong.

BIla ada kasus suami mengatakan, “saya ceraikan fatimah” sedangkan nama istrinya memang fatimah, maka tetap talaknya terjadi, meskipun suaminya mengatakan, “saya bermaksud menelak yang lain”

Berita Terkait

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?
Empat Tujuan Ziarah Kubur
Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa Ramadan
Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja
Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:22 WIB

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:28 WIB

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:41 WIB

Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19 WIB

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Minggu, 30 November 2025 - 15:14 WIB

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 30 November 2025 - 11:19 WIB

Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:14 WIB

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Berita Terbaru

Fikih

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:22 WIB

Akhlak

Lantunan Maulid “Ya Muhammad” Merupakan Suul Adab?

Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:14 WIB

Ilmu Alat

Penjelasan Lafal هيهات (Haihata) dan Artinya

Minggu, 15 Feb 2026 - 02:09 WIB

Fikih

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:28 WIB

dalil keselamatan kedua orangtua nabi

Akidah

Dalil Keselamatan Orangtua Nabi ﷺ

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:51 WIB