Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur

- Penulis

Minggu, 4 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET – Setiap daerah memiliki ciri khas masing-masing dalam menggelar perayaan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Salah satunya tradisi di daerah pasuruan lebih tepatnya di kecamatan Wonorejo. Setiap perayaan bulan kelahiran Nabi ini, di Wonorejo selalu menggelar rebutan. Rebutan sendiri merupakan tradisi maulid di Wonorejo yang tidak pernah absen setiap tahunnya.

Rebutan ini istilahnya untuk para peserta maulid yang memperebutkan hadiah yang digantung dengan tali rafia.
Hadiah-hadiah yang diberikan cukup beragam mulai dari peralatan rumah tangga seperti sapu, panci masak, pakaian, makanan, uang tunai, dll.

Rebutan dimulai ketika mahallu-qiyam dibacakan, aksi saling dorong, tua muda, laki-laki perempuan saling berebut, sehingga mahallul-qiyam yang diharapkan momen yang dianggap sakral menjadi sebuah momentum kegembiraan yang perlu diadakan setiap tahunnya. Kiai Taufiq sebagai pendatang baru menggeleng-geleng kepala melihat situasi ini. Dia menganggap tradisi ini tidak sopan karena dia meyakini bahwasannya baginda Rasul akan datang saat perayaan bulan maulid.

Bagaimana fiqih menyikapi tradisi tersebut (rebutan saat mahallul-qiyam)?

Tujuan utama dari majlis maulid adalah menambah rasa cinta kepada Rasulullah saw dan mengagumkannya dengan cara membaca shalawat dan syama’il.

Oleh karena itu, majlis maulid seharusnya dilaksankan dengan penuh hidmah dan menampakkan rasa ta’dhim khususnya pada saat mahallul qiyam dimana bacaan pada saat itu menceritakan saat-saat kelahiran Rasulullah saw, para ulama sangat menganjurkan untuk berdiri sambil membayangkan kehadiran Rasulullah saw.

Imam alqorofi bahkan mewajibkan berdiri pada saat mahallul qiyam sebagai simbol penghormatan kepada rasulullah saw. Sehingga Rebutan sebagaimana yang dimaksud dalam pertanyaaan sangat berlawanan dengan sikap ta’dhim yang seharusnya dilakukan dengan simbol berdiri. Dengan demikian hukumnya adalah haram sebab tindakan tersebut cenderung merusak kesakralan majlis maulid dan terkesan tidak menghormati Rasulullah saw.

Bagaimana tuntunan maulid menurut kitab salaf?

Tidak ada cara yang mengikat dalam pengadaan maulid nabi akan tetapi yang penting harus :

  1. Berisi amal kebaikan, seperti membaca shalawat, syamail, al quran dan sedekah dll
  2. Tidak bersamaan dangen kemungkaran
  3. Dilakukan dengan tatakrama (adab) dalam artian dengan tetap menjaga kesakralan maulid.

Referensi

Referensi tercantum di sini dan dalam kitab At-Tanbihat al-Wajibat adikarya Mbah Hasyim Asy’ari.

Berita Terkait

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Vaksin dalam Perspektif Islam
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 7 September 2023 - 19:02 WIB

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

Kamis, 7 September 2023 - 05:48 WIB

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?

Minggu, 30 April 2023 - 05:16 WIB

5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan

Senin, 13 Februari 2023 - 16:38 WIB

Hukum Posting Foto Korban Bencana

Senin, 13 Februari 2023 - 03:03 WIB

Vaksin dalam Perspektif Islam

Minggu, 4 Desember 2022 - 05:12 WIB

Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur

Berita Terbaru

al-Quran

Belajar al-Quran dengan Buku Iqro (Jilid 1-6)

Minggu, 20 Okt 2024 - 23:48 WIB

al-Quran

13+ Syarah Tuhfatul Athfal PDF

Minggu, 20 Okt 2024 - 02:43 WIB

Info

Membeli Ihya Darul Minhaj; Apakah Worth It?

Rabu, 9 Okt 2024 - 05:43 WIB

Akidah

AGAMA & SAINS: Kritik Seputar Istilah Ilmiah

Senin, 9 Sep 2024 - 17:00 WIB

Fikih

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Senin, 8 Jul 2024 - 20:08 WIB