Menu

Mode Gelap
Macam-Macam Talak 1 2 3 Nabi, Rasul, dan Perbedaannya Bukti Allah Jaiz Fi’lu Kulli Mumkinin aw Tarkuhu Bukti Allah Wajib Sama’, Bashar, dan Kalam Bukti Allah Wajib Qudrah, Iradah, Ilmu dan Hayah

al-Quran · 5 Agu 2021 09:04 ·

Hukuman Bagi Para Begal Menurut Ibnu Abbas | Tafsir Surah al-Maidah 33


					Hukuman Bagi Para Begal Menurut Ibnu Abbas | Tafsir Surah al-Maidah 33 Perbesar

Ibnu Abbas memandang surah al-Maidah ayat 33 yang berbunyi:

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ33

Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

al-Maidah ayat 33

Sebenarnya, ayat itu turun untuk pelaku begal (Quththa’ut-Thariq). Ibnu Abbas menjelaskan perihal ayat tersebut. Begini menurut beliau:

Bila ada begal melancarkan aksinya, dia merampas harta, hanya saja tidak membunuh, maka balasannya dipotong tangan. Bila ada begal yang sampai membunuh korbannya, tetapi tidak menjarah hartanya, maka begal itu harus dihukum mati.

Namun, bila si begal sampai membunuh sekaligus menjarah harta, maka hukumannya adalah dibunuh dan disalib. Namun bila ia melancarkan aksinya, tetapi tidak membunuh dan tidak mengambil harta, maka diasingkan. Simpelnya sebagaimana tabel berikut ini:

Merampas HartaMerengut NyawaHukuman
1yatidakpotong tangan
2tidakyahukum mati
3yayahukum mati plus disalib
4tidaktidakdiasingkan
Tabel hukuman untuk para begal menurut ibnu abbas

Namun, menurut selain ibnu Abbas, menyatakan bahwa pemimpin negara boleh memilih hukuman antara yang empat di atas. Dengan dalil, dalam ayat menggunakan اَوْ yang memang berfaedah untuk takhyir (boleh milih salah-satu).

Mengenai diasingkan, ada dua versi. Ada yang berpendapat bahwa diasingkan ke sebuah tempat yang jaraknya melewati perjalanan yang diberlakukan qasar salat. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud diasingkan di sana ialah penjara.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

7 September 2023 - 19:02

hukum menyentuh anjing dalam keadaan kering

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?

7 September 2023 - 05:48

bagaimana cara salat makmum yang tertinggal bacaan Al-Fatihahnya imam

5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan

30 April 2023 - 05:16

Syarat Wajib Puasa

Hukum Posting Foto Korban Bencana

13 Februari 2023 - 16:38

korban bencana

Vaksin dalam Perspektif Islam

13 Februari 2023 - 03:03

vaksin dalam perspektif Islam

Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur

4 Desember 2022 - 05:12

Trending di Fikih