Akhlak Istri kepada Suami

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernikahan merupakan anjuran agama dan menjadi salah-satu dari sunah nabi yang sangat setan benci. Bagaimana tidak? Yang semula seseorang dengan tidak melakukan akad nikah, orang itu haram, menjadi halal. Sebelum

Sebelum kata qabiltu terucap, jangankan menyentuh, memandangnya pun juga haram. Apalagi sampai terjerumus kepada perzinahan. Namun, setelah kata ajaib itu terucap, yang semula menghasilkan dosa, malah menjadi ladang pahala.

Itulah mengapa Imam al-Ghazali menuturkan:

فَإِنَّ النِّكَاحَ مُعِينٌ عَلَى الدِّينِ وَمُهِينٌ لِلشَّيَاطِينِ وَحِصْنٌ دُونَ عَدُوِّ اللَّهِ حَصِينٌ

sesungguhnya pernikahan adalah penolong (yang membantu) dalam urusan agama, dan penghina bagi setan-setan, serta benteng yang kokoh di hadapan musuh Allah.

Untuk mencapai tujuan mulia itu, agama membuat sebuah rumusan etika atau akhlak Istri kepada suami. Yang akan kami bahas dalam artikel ini.

Taat kepada Suami

فَعَلَيْهَا طَاعَةُ الزَّوْجِ مُطْلَقًا، فِي كُلِّ حَالٍ) وَفِي كُلِّ وَقْتٍ، وَفِي كُلِّ مَكَان (مَا طَلَبَ مِنْهَا فِي نَفْسِهَا، مِمَّا لَا مَعْصِيَةَ فِيهِ) وَمِمَّا تَسْتَطِيعُهُ

“Istri wajib taat keapda suami secara mutlah, di setiap keadaan, kapan pun dan di mana pun, terkait apapun yang ia pinta. Selagi: 1) bukan maksiat. 2) masih mampu.”

Etika ini merupakan kunci dari menyenangkan suami. Tampa ketaatan, kebahagian serasa utopia. Justru, dengna

طَاعَةُ الزَّوْجِ مُطْلَقًا فِي كُلِّ مَا طَلَبَ مِنْهَا فِي نَفْسِهَا مِمَّا لَا مَعْصِيَةَ فِيهِ.

“Menaati suami secara mutlak, setiap apa pun yang ia pinta terkaid dirinya, terkecuali dalam urusan maksiat.”

تَرْكُ الْمُطَالَبَةِ بِمَا وَرَاءَ الْحَاجَةِ

التَّعَفُّفُ عَنْ كَسْبِهِ

أَنْ لَا تَتَفَاخَرَ عَلَى الزَّوْجِ بِجَمَالِهَا وَلَا تَزْدَرِي زَوْجَهَا لِقُبْحِهِ

أَنْ تَقُومَ بِكُلِّ خِدْمَةٍ فِي الدَّارِ، الَّتِي تَقْدِرُ عَلَيْهَا

Berita Terkait

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Laundry Pakaian Santri Beserta SOP-nya
Nikah Siri Rembang: Pengertian, Cara, Syarat, Hukumnya
KH A. Nawawi bin Abd. Djalil: Memikirkan Santri, Hingga Akhir Hayat
Isyarat KH A. Nawawi bin Abd. Djalil Sebelum Wafat
Selamat Jalan Maha Guru: KH A. Nawawi bin Abd. Djalil
Kisah Unik KH Hasyim Muzadi dengan Habib Rizieq
Tiga Fakta Unik Tentang Uang Pecahan Rp 75 Ribu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19 WIB

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Minggu, 30 November 2025 - 11:19 WIB

Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:14 WIB

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Jumat, 26 Januari 2024 - 10:46 WIB

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 7 September 2023 - 19:02 WIB

Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering

Kamis, 7 September 2023 - 05:48 WIB

Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?

Berita Terbaru

Uncategorized

Akhlak Istri kepada Suami

Selasa, 9 Des 2025 - 13:33 WIB

hadits tentang ayah dan anak perempuan

Hadis

Hadits Tentang Ayah dan Anak Perempuan

Sabtu, 6 Des 2025 - 01:36 WIB

Fikih

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Kamis, 4 Des 2025 - 20:19 WIB

Akidah

Malaikat Pencatat Amal

Selasa, 2 Des 2025 - 22:19 WIB

Pembuka Khutbah Jumat Latin dan Arab Berharakat

Khutbah

Pembuka Khutbah Jumat Latin dan Arab Berharakat

Selasa, 2 Des 2025 - 13:18 WIB