Amar Makruf Nahi Mungkar ala Kitab Kuning

- Penulis

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustaqim.NET Kitab kuning yang saya maksud dalam tulisan ini ialah Fathul-Mu’în, salah-satu kitab paling trend di pesantren. Saat menerangkan jihad, Syekh Zainuddin, murid dari Imam Ibnu Hajar al-Haitami ini menyempatkan diri untuk memberikan penjelasan tentang amar makruf nahi mungkar.

Dalam Kasus Apa Wajib Amar Makruf Nahi Mungkar?

Amar makruf nahi mungkar berhukum fardu kifayah. Namun kefarduan ini, apabila berkaitan dengan perkara wajib dan haram yang disepakati. Tidak kepada sesuatu yang kewajibannya atau keharamannya masih diperselisihkan ulama. Atau perkara wajib dan haram sesuai dengan keyakinan pelaku. Beliau mengatakan:

 محلَّهُ في واجبٍ أو حرامٍ مُجمعٍ عليهِ، أو في اعتقادِ الفاعلِ

“Kewajiban amar makruf nahi mungkar hanya terjadi kepada perbuatan wajib dan haram yang telah disepakati ulama, atau (kewajiban dan keharamannya) sesuai dengan keyakinan pelaku.”

Siapa yang Berkewajiban Amar Makruf Nahi Mungkar?

Juga, beliau menyebutkan kriteria seseorang yang berkewajiban amar makruf nahi mungkar. Beliau dengan tegas mengatakan bahwa yang terkena khithab hanyalah seseorang yang memenuhi kriteria berikut ini:

  • Orang mukalaf
  • Tidak khawatir akan diri dan hartanya (meskipun sedikit)
  • Tidak ada dugaan, bila kita tegur, pelakunya semakin menjadi-jadi

Kode Etik Amar Makruf Nahi Mungkar

Beliau juga menuturkan metode amar makruf nahi mungkar. Dalam kitab yang sama, beliau menjelaskan:

بأن يُغيرَهُ بكلِ طريقٍ أمكنَهُ من يدٍ فلسانٍ فاستغاثة بالغيرِ فإِن عجزَ أنكرهُ بقلبِهِ.

“(Amar makruf nahi mungkar) dengan cara berupaya dengan segala cara, mulai dengan tangan, lisan, hingga meminta bantuan kepada orang lain. Apabila tidak mampu, maka cukup mengingkari dengan hati”.

Selain itu, ada juga kode etik yang harus dipatuhi para pegiat amar makruf nahi mungkar. Para penyeru kebaikan dan pelarang kemungkaran tidak boleh meneliti (tajassus), investigasi (al-bahtsu) kesalahan orang lain. Begitu pula, tidak boleh menggrebek rumah, dengan berdasarkan dugaan saja.

Terkecuali jikalau kita mendapat kabar dari sumber yang terpercaya perihal kemungkaran yang penanganannya tidak boleh terlambat. Semisal, kasus pembunuhan dan zina. Dalam kasus tersebut kita berkewajiban untuk investigasi.

Andil Pemerintah

Bila penanganan kemungkaran membutuhkan terhadap andil pemerintah, Imam Ibnu Qusyairi menegaskan bahwa kita tidak berkewajiban melaporkan tindak kemungkaran itu. Karena hal itu dapat mengurangi kehormatan serta membutuhkan biaya.

Berita Terkait

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Vaksin dalam Perspektif Islam
Berita ini 105 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 26 Januari 2023 - 18:49 WIB

Bukti Manusia Lebih Mulia dari pada Malaikat

Sabtu, 3 Desember 2022 - 22:04 WIB

Hukum Alam dalam Islam

Minggu, 27 November 2022 - 21:29 WIB

9 Macam Nama (الاسم) Beserta Penjelasan dan Contohnya

Selasa, 22 November 2022 - 05:42 WIB

Aswaja, Salafi dan Wahabi

Jumat, 18 November 2022 - 18:20 WIB

Apa Itu Kalamullah? – Memahami al-Quran yang Bukan Makhluk

Rabu, 26 Oktober 2022 - 00:44 WIB

Nur Muhammad Qadim dalam Al-Barzanji?

Selasa, 4 Oktober 2022 - 17:06 WIB

Akurat! Nazam Aqidatul Awam Latin dan Arab

Berita Terbaru

Uncategorized

Toko Aroma Pusaka

Selasa, 4 Mar 2025 - 07:49 WIB

kisah

Nabi Musa Berdebat dengan Nabi Adam

Minggu, 29 Des 2024 - 17:43 WIB

al-Quran

Belajar al-Quran dengan Buku Iqro (Jilid 1-6)

Minggu, 20 Okt 2024 - 23:48 WIB

al-Quran

13+ Syarah Tuhfatul Athfal PDF

Minggu, 20 Okt 2024 - 02:43 WIB

Info

Membeli Ihya Darul Minhaj; Apakah Worth It?

Rabu, 9 Okt 2024 - 05:43 WIB