Ternyata Begini, Hukum “Anjay” dalam Islam

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat trending di Twitter tentang Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang meminta agar penggunaan kata ‘anjay’ sebagai bahasa pergaulan segera dihentikan.

“Jika ‘anjay’ dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka ‘anjay’ bisa bermakna merendahkan martabat seseorang. Karena bermakana merendahkan martabat seseorang, maka ‘anjay’ menjadi salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana,” begitu lansiran dari CNN Indonesia.

Lantas haramkah penggunaan kata Anjay?

Kaedah dasarnya, dalam syarh Sullam-Taufiq dijelaskan:

والاستهزاء اي السخرية بالمسلم وهذا محرم مهما كان مؤذيا كما قال تعالى ياأيها الذين آمنوا لايسخرقوم من قوم عسى ان يكونوا خيرامنهم وكل كلام مؤذله اي للمسلم كإفشاء السر

شرح سلم التوفيق 69

“(Termasuk yang haram diucapkan ialah) menghina yakni mengolok ngolok muslim. Ini diharamkan, ketika manyakitkan dan melukai seorang muslim, sebagaimana firman Allah, “Wahai orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-ngolok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok olok) lebih baik dari mereka (yang mengolo ngolok)” Juga diharamkan setiap perkataan yang menyakiti seorang muslim.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa: setiap yang dapat menyakiti seseorang, itu haram. Lantas bagaimana dengan perkataan “Anjay”?

Tergantung maksud dari yang melontarkan perkataan tersebut. jika dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka bisa menyakitkan, dan haram.

Bila diucapkan sebagai kata ganti ucapan ekspresi kekaguman, maka tak mengandung unsur bullying, alias diperbolehkan.

Wallahua’lam!

Berita Terkait

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan
Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Vaksin dalam Perspektif Islam
Berita ini 364 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:28 WIB

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Kamis, 26 Januari 2023 - 18:49 WIB

Bukti Manusia Lebih Mulia dari pada Malaikat

Sabtu, 3 Desember 2022 - 22:04 WIB

Hukum Alam dalam Islam

Minggu, 27 November 2022 - 21:29 WIB

9 Macam Nama (الاسم) Beserta Penjelasan dan Contohnya

Selasa, 22 November 2022 - 05:42 WIB

Aswaja, Salafi dan Wahabi

Jumat, 18 November 2022 - 18:20 WIB

Apa Itu Kalamullah? – Memahami al-Quran yang Bukan Makhluk

Rabu, 26 Oktober 2022 - 00:44 WIB

Nur Muhammad Qadim dalam Al-Barzanji?

Selasa, 4 Oktober 2022 - 17:06 WIB

Akurat! Nazam Aqidatul Awam Latin dan Arab

Berita Terbaru

Uncategorized

Toko Aroma Pusaka

Selasa, 4 Mar 2025 - 07:49 WIB

kisah

Nabi Musa Berdebat dengan Nabi Adam

Minggu, 29 Des 2024 - 17:43 WIB

al-Quran

Belajar al-Quran dengan Buku Iqro (Jilid 1-6)

Minggu, 20 Okt 2024 - 23:48 WIB

al-Quran

13+ Syarah Tuhfatul Athfal PDF

Minggu, 20 Okt 2024 - 02:43 WIB

Info

Membeli Ihya Darul Minhaj; Apakah Worth It?

Rabu, 9 Okt 2024 - 05:43 WIB