Ternyata Begini, Hukum “Anjay” dalam Islam

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat trending di Twitter tentang Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang meminta agar penggunaan kata ‘anjay’ sebagai bahasa pergaulan segera dihentikan.

“Jika ‘anjay’ dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka ‘anjay’ bisa bermakna merendahkan martabat seseorang. Karena bermakana merendahkan martabat seseorang, maka ‘anjay’ menjadi salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana,” begitu lansiran dari CNN Indonesia.

Lantas haramkah penggunaan kata Anjay?

Kaedah dasarnya, dalam syarh Sullam-Taufiq dijelaskan:

والاستهزاء اي السخرية بالمسلم وهذا محرم مهما كان مؤذيا كما قال تعالى ياأيها الذين آمنوا لايسخرقوم من قوم عسى ان يكونوا خيرامنهم وكل كلام مؤذله اي للمسلم كإفشاء السر

شرح سلم التوفيق 69

“(Termasuk yang haram diucapkan ialah) menghina yakni mengolok ngolok muslim. Ini diharamkan, ketika manyakitkan dan melukai seorang muslim, sebagaimana firman Allah, “Wahai orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-ngolok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok olok) lebih baik dari mereka (yang mengolo ngolok)” Juga diharamkan setiap perkataan yang menyakiti seorang muslim.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa: setiap yang dapat menyakiti seseorang, itu haram. Lantas bagaimana dengan perkataan “Anjay”?

Tergantung maksud dari yang melontarkan perkataan tersebut. jika dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka bisa menyakitkan, dan haram.

Bila diucapkan sebagai kata ganti ucapan ekspresi kekaguman, maka tak mengandung unsur bullying, alias diperbolehkan.

Wallahua’lam!

Berita Terkait

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i
Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat
Hukum Menyentuh Anjing dalam Keadaan Kering
Bagaimana Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihahnya Imam?
5 Kriteria Syarat Wajib Berpuasa Ramadan
Hukum Posting Foto Korban Bencana
Vaksin dalam Perspektif Islam
Tradisi Maulid di Pasuruan, Jawa Timur
Berita ini 139 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:10 WIB

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Selasa, 5 Desember 2023 - 06:46 WIB

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:39 WIB

Kisah Ahmed Yassin Sang Pendiri Hamas

Kamis, 30 Desember 2021 - 06:01 WIB

Ajaib, Sungai Nil Mendapat Surat dari Sayyidina Umar

Senin, 29 November 2021 - 04:06 WIB

Meneliti Buah yang Dimakan Nabi Adam

Rabu, 24 November 2021 - 18:07 WIB

Firaun Hendak Mengurangi Jumlah Penduduk Ibrani dengan Cara Ini

Rabu, 15 September 2021 - 20:05 WIB

Menghadapi Dunia Tipu-Tipu Setan

Sabtu, 11 September 2021 - 18:02 WIB

Biografi Mas Dwy Sadoellah

Berita Terbaru

Fikih

Daftar Lengkap Halal-Haram Binatang ala Mazhab Syafi’i

Jumat, 26 Jan 2024 - 10:46 WIB

Akidah

Hubungan Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Jumat, 19 Jan 2024 - 22:28 WIB

kisah

Kisah Nyata Anak Kecil Menyanggah Seorang Syekh

Kamis, 7 Des 2023 - 23:10 WIB

Sejarah

Sejarah Mimbar Masjid Nabawi

Selasa, 5 Des 2023 - 06:46 WIB