Ternyata Begini, Hukum “Anjay” dalam Islam

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat trending di Twitter tentang Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang meminta agar penggunaan kata ‘anjay’ sebagai bahasa pergaulan segera dihentikan.

“Jika ‘anjay’ dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka ‘anjay’ bisa bermakna merendahkan martabat seseorang. Karena bermakana merendahkan martabat seseorang, maka ‘anjay’ menjadi salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana,” begitu lansiran dari CNN Indonesia.

Lantas haramkah penggunaan kata Anjay?

Kaedah dasarnya, dalam syarh Sullam-Taufiq dijelaskan:

والاستهزاء اي السخرية بالمسلم وهذا محرم مهما كان مؤذيا كما قال تعالى ياأيها الذين آمنوا لايسخرقوم من قوم عسى ان يكونوا خيرامنهم وكل كلام مؤذله اي للمسلم كإفشاء السر

شرح سلم التوفيق 69

“(Termasuk yang haram diucapkan ialah) menghina yakni mengolok ngolok muslim. Ini diharamkan, ketika manyakitkan dan melukai seorang muslim, sebagaimana firman Allah, “Wahai orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-ngolok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok olok) lebih baik dari mereka (yang mengolo ngolok)” Juga diharamkan setiap perkataan yang menyakiti seorang muslim.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa: setiap yang dapat menyakiti seseorang, itu haram. Lantas bagaimana dengan perkataan “Anjay”?

Tergantung maksud dari yang melontarkan perkataan tersebut. jika dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka bisa menyakitkan, dan haram.

Bila diucapkan sebagai kata ganti ucapan ekspresi kekaguman, maka tak mengandung unsur bullying, alias diperbolehkan.

Wallahua’lam!

Berita Terkait

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?
Empat Tujuan Ziarah Kubur
Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa Ramadan
Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja
Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami
Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya
Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?
Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah
Berita ini 625 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:22 WIB

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:28 WIB

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:41 WIB

Dalil Kesunahan Puasa Rajab ala Aswaja

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19 WIB

Hukum Istri Lebih Memilih Orangtua daripada Suami

Minggu, 30 November 2025 - 15:14 WIB

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf Beserta Contohnya

Minggu, 30 November 2025 - 11:19 WIB

Apa Fungsi Utama Masjid pada Zaman Rasulullah ﷺ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:14 WIB

Lengkap: Ketentuan, Hukum, dan Hikmah Pelaksanaan Akikah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:08 WIB

Dalil Rukyat Hilal Tiap Bulan

Berita Terbaru

Fikih

Ketika Ayah Tidak Merestui, Kapan Hakim Bisa Menikahkan?

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:22 WIB

Akhlak

Lantunan Maulid “Ya Muhammad” Merupakan Suul Adab?

Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:14 WIB

Ilmu Alat

Penjelasan Lafal هيهات (Haihata) dan Artinya

Minggu, 15 Feb 2026 - 02:09 WIB

Fikih

Empat Tujuan Ziarah Kubur

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:28 WIB

dalil keselamatan kedua orangtua nabi

Akidah

Dalil Keselamatan Orangtua Nabi ﷺ

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:51 WIB